Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri selamat menunaikan ibadah puasa grand fondo
Opini  

Memahami Sengketa Informasi Dalam Perspektif Hukum Positif

Memahami Sengketa Informasi Dalam Perspektif Hukum Positif

Oleh. M. Yasin

Pendahuluan

Seiring bergulirnya reformasi tahun 1998, tuntutan perubahan di segala bidang terus diteriakkan oleh para reformis. Perubahan di bidang politik, sosial, ekonomi dan birokrasi telah menjadi agenda utama untuk mencapai cita-cita reformasi.  Tujuan reformasi 1998 adalah mewujudkan demokratisasi sistem politik di Indonesia sebagai  untuk mengakhiri sistem pemerintahan orde baru yang otoriter menjadi lebih inklusif  dan resfonsif terhadap kebutuhan rakyat.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri negara yang demokratis sebagaimana yang diamanatkan dalam agenda reformasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good Governance), transparan dan akuntabel. Keterbukaan  informasi publik ini juga untuk mendorong partisipasi Masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan Keputusan.  Oleh sebab itu keterbukaan informasi publik perlu diatur pengelolaanya. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah dasar hukum yang menjadi jawaban atas tuntutan Masyarakat akan keterbukaan informasi publik.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik ini telah melalui proses advokasi yang panjang yaitu sejak tahun 2000. Desakan dari Masyarakat dan koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat mendorong pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan dan mengundangkan sebuah payung hukum berupa Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik pada tanggal 30 April 2008. Undang-undang ini diberlakukan dua tahun kemudian yaitu tahun 2010, berikut turunannya seperti; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010, Permendagri nomor 3 tahun 2017, Peraturan Komisi Informasi (perKi) nomor 1 tahun 2013, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun 2021.

Permasalahan

Sejak diberlakukannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik banyak Masyarakat baik perorangan maupun berkelompok atau atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi ke Badan Publik atau Unit Badan Publik tanpa jelas untuk keperluan apa informasi itu. Disinyalir bahwa mereka memanfaatkan undang-undangan keterbukaan informasi publik ini hanyalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Mekanisme Memperoleh Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa

Sebelum sampai pada bagaimana memperoleh informasi publik  ada beberapa hal pokok yang perlu dipahami terkait dengan keterbukaan informasi publik menurut UU Nomor 14 tahun 2008 , yaitu;

1.       Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

2.       Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

3.       Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

4.       Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

5.       Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

6.       Mediasi  adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

7.       Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

8.       Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.

9.       Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

10.    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

11.    Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

12.    Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Mekanisme memperoleh informasi publik mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan menerapkan asas` “Lex Specialis Derogat Lex Generalis” yaitu peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Dalam hal ini yang menjadi rujukan mekanisme memperoleh informasi  publik adalah Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun2021  Tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai berikut;

1.   Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada Badan Publik dan/atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan syarat-syarat  dan ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 sampai dengan ayat 9, pasal 28, 29,30,31 dan 32.

2.   Dalam hal permintaan publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27, 28,29,30,31 dan 32 diterangkan dalam  pasal 33 dan 34.

3.   Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan. Diterangkan dalam pasal 34.

4.   Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID memberikan akses bagi Pemohon        Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai. Diterangkan dalam pasal 35

5.   Dalam hal permintaan informasi publik ditolak oleh PPID maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID yang diatur dalam pasal 39.

6.   Dalam hal atasan PPID tidak menanggapi permohonan pemohon, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi Ke Komisi Informasi

SENGKETA INFORMASI

Dalam hal sengketa informasi Komisi Informasi dapat mengacu pada Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 dan peraturan perundangan lainnya yang selaras dengan konteks masalah keterbukaan informasi publik.

1.      Komisi Informasi Pusat berkewenangan menyelesaikan sengketa informasi publik Badan .P=yup;[ublik tingkat pusat, Komisi Informasi Provinsi menyelesaikan sengketa Informasi Publik tingkat provinsi dan Komisi Informasi Tingkat kabupaten/kota menyelesaikan sengketa tingkat kabupaten kota. Dalam Hal Komisi Informasi Kabupaten/kota belum terbentuk maka kewenangan penyelesaian sengketa kembali ke Komisi Informasi Provinsi.

2.      Pengajuan permohonan sengketa informasi harus mengikuti syarat yang ada dalam peraturan perundangan.

3.      Ajudikasi, yaitu proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara pihak di dalam persidangan yang diputus oleh Komisi informasi.

4.      Tata Cara Persidangan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut;

–         Pemeriksaan Awal yaitu,

a.      Keterangan pemohon atau kuasanya dan termohon atau kuasanya
b.     Surat-surat
c.      Keterangan saksi atau ahli jika diperlukan
d.     Rangkaian data,keterangan,perbuatan,keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat jadi petunjuk apabila diperlukan.
Pada hari pertama sidang Majelis Komisioner memeriksa; kewenangan Komisi Informasi (kewenangan Absolut dan kewenangan Relatif), kedudukan hukum (legal standing) pemohon untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi,kedudukan hukum termohon sebagai badan publik di dalam sengketa informasi, batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana ketentuan di atas maka Majelis komisioner dapat menjatuhkan PUTUSAN SELA  untuk menerima ataupun menolak permohonan. Dalam hal Majelis Komisioner berpendapat tidak perlu menjatuhkan putusan sela maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir.
e.      Mediasi, adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. Proses mediasi ini dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi. Adapun tujuan mediasi ini adalah untuk mendapatkan kesepakatan dalam penyelesaian sengketa informasi antara pemohon dan termohon. Jika terjadi kesepakatan atau tidak terjadi kesepakatan hasil kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi oleh Majelis Komisioner. Jika tidak terjadi kesepakatan maka mediasi dinyatakan gagal dan dilanjutkan kembali proses ajudikasi.
f.       Dalam hal proses lanjutan persidangan dilanjutkan dengan sidang pembuktian, pemeriksaan setempat sesuai dengan standar prosedur peraturan Komisi Informasi yang dilanjutkan dengan kesimpulan dan putusan.
g.       Putusan, dilakukan oleh Majelis Komisioner melalui musyawarah secara tertutup dan rahasia. Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
h.       Amar putusan Majelis Komisioner bisa berupa diterimanya permohonan pemohon atau ditolak atau tidak diterima (NO) karena permohonan pemohon cacat formil. Putusan ini sekurang-kuranya memuat; kepala putusan, identitas lengkap para pihak, duduk perkara (sekurang-kurangnya memuat kronologi, alasan permohonan dan petitum), alat bukti, pertimbangan hukum (fakta hukum persidangan, pendapat majelis, kesimpulan dan hasil musyawarah Majelis Komisioner).

KESIMPULAN

1.     Permohonan data informasi publik diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi (diskominfo), untuk diteruskan kepada PPID Pembantu sebagai Badan Publik yang terkait dengan objek informasi publik yang datanya diminta oleh pemohon.

2.     Ketika PPID tidak menanggapi permohonan Informasi Publik, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID yaitu Sekretaris Daerah Provinsi (sekda)

3.     Dalam hal atasan PPID tidak menanggapi keberatan pemohon, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

4.     Dalam penyelesaian sengketa informasi,Komisi Informasi melaksanakan sidang atas sengketa informasi antara pemohon dan termohon sesuai dengan prosedur dan tahapan yang diatur dalam peraturan Komisi Informasi

5.     Dalam hal Komisi Informasi mengabulkan permohonan pemohon maka termohon harus memberikan Informasi Publik kepada pemohon.

6.     Dalam hal Komisi Informasi menolak atau tidak menerima permohonan pemohon maka termohon tidak memiliki kewajiban memberikan Informasi Publik kepada Pemohon.

(Refrensi :Dari berbagai Sumber)
Penulis adalah Praktisi Pendidikan