Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo
News  

DPUPR Kota Pasuruan Memberikan Kemudahan Pelayanan Perizinan KKPR Non Berusaha Melalui Aplikasi SiCantik

DPUPR Kota Pasuruan Memberikan Kemudahan Pelayanan Perizinan KKPR Non Berusaha Melalui Aplikasi SiCantik

PASURUAN, GESAHKITA COM—-KKPR Non Berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan untuk kegiatan non berusaha KKPR Non Berusaha umumnya diperlukan untuk mengurus pembuatan atau perubahan hak atas tanah selain untuk tujuan kegiatan usaha.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap MT melalui Kabid Fikri saat dihubungi via whatsapp, Jumat, (18/20/3024).

 

Menurut Fikri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan memberikan pelayanan perijinan Non Berusaha dimana sebelumnya berupa dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan untuk saat ini dirubah menjadi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha secara elektronik melalui aplikasi SiCantik.

“Aplikasi SiCantik digunakan di Kota Pasuruan untuk layanan perizinan SiCantik adalah singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik,”, terangnya.

Lanjutnya, sistem SiCantik merupakan sistem cloud untuk pelayanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.

Sementara, Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha yang meliputi pembuatan atau perubahan hak atas tanah selain untuk tujuan kegiatan usaha.

“Contohnya untuk Rumah Tinggal Pribadi, tempat peribadatan, Yayasan Sosial, Yayasan Keagamaan, Yayasan Pendidikan, atau Yayasan Kemanusiaan, serta untuk kepentingan Pemerintah,” kata Fikri memaparkan.

Sebab itu pihaknya (DPUPR Kota Pasuruan) berharap melalui aplikasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam kepengurusan perijinan.

“Khususnya perijinan KKPR Non Berusaha yang tidak lagi diajukan secara manual, akan tetapi secara elektronik tanpa harus mengirimkan dokumen fisik,” tutupnya.(Pur)