Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGLP), Desak Penutupan RS Permata Palembang Diduga Melanggar Izin Lingkungan
PALEMBANG, GESAHKITA COM—- Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGLP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang. Aksi yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024) ini mendesak Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang untuk segera menutup dan menghentikan seluruh kegiatan operasional RS Permata Palembang yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta. Massa menduga rumah sakit tersebut telah beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
Koordinator aksi, Zulkarnain, dalam orasinya menyatakan bahwa RS Permata Palembang diduga kuat belum memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah medis.
“Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh kegiatan atau usaha hanya dapat dimulai setelah mendapatkan persetujuan lingkungan. Ini merupakan prasyarat dasar untuk izin usaha,” tegas Zulkarnain.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai fakta dan data yang menunjukkan bahwa RS Permata Palembang diduga beroperasi tanpa AMDAL dan belum memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kota Palembang.
Zulkarnain menambahkan, sesuai dengan aturan dalam Pasal 109 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 508 hingga Pasal 523 PP No. 22 Tahun 2021, usaha yang melanggar ketentuan lingkungan tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal tiga tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup. Kami menuntut Pj Wali Kota Palembang agar segera menutup RS Permata sampai seluruh perizinan lengkap,” serunya.
Selain mendesak pemerintah kota, Zulkarnain juga meminta DPRD Kota Palembang untuk memeriksa seluruh perizinan RS Permata dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” pungkasnya.
Massa aksi diterima langsung oleh Pj Wali Kota Palembang, A Damenta. Dalam responsnya, Damenta menyatakan bahwa pemerintah kota akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi RS Permata Palembang untuk memastikan kebenaran dari laporan ini.
“Terima kasih atas informasi ini. Kami akan segera memeriksa ke lapangan,” ujar Damenta.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota selalu memantau dan menangani berbagai persoalan di Palembang, termasuk soal tata ruang dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
“Kami tidak hanya bekerja di belakang meja, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan segala keluhan warga diatasi,” tambahnya.
Damenta menutup dengan menyatakan bahwa Pemkot Palembang siap bersinergi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini jika ada kendala yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Aksi ini mencerminkan tuntutan kuat dari masyarakat untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di Palembang berjalan sesuai dengan aturan, terutama yang menyangkut perlindungan lingkungan hidup.