Proyek Peningkatan Jalan Sukawaras – Talang Ilir Talang Kelapa Banyuasin Diduga Longgar Pengawasan dan Tidak Transparan
BANYUASIN, GESAHKITA COM—-Proyek Peningkatan Jalan Sukawaras – Talang Ilir Rt.06 RW.02 Kel. Sukamoro Kec Talang Kelapa dengan menggunakan APBD Kab Banyuasin tahun 2024 diduga longgar pengawasan dan melanggar Perpres tentang pengadaan Barang dan Jasa sebab diduga mengabaikan tranparansi dan akuntabilitas sebab Plang identitas proyek tidak dipasang di lokasi proyek.
Meski begitu, laman LPSE milik Kab Banyuasin yang publik bebas mengakses dan didapati bahwa proyek yang hampir bernilai 2 Milyar ini kuasa anggaran tertera adalah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Banyuasin.
Diketahui juga bahwa Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dengan Metode Pengadaan Tender meski peserta yang tertera adalah tunggal yang diduga terjadi persengkongkolan antara penyedia jasa dan pemakai jasa sebab secara aturan seharus nya minimal 5 peserta sedangkan jarak batas anggaran masih dibulan Agustus sehingga diduga ada unsur paksaan berlangsung nya tender terbuka tersebut.
Adapun terkait penawaran dari laman LPSE tersebut tertulis yakni Nilai Pagu Paket Rp. 2.000.000.000,00 sedangkan Nilai HPS Paket Rp. 1.998.000.000,00.
Nama Pemenang tender ini adalah
PT. ROYAL GEMILANG RAYA Ko Walet Indah A/1 – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan.
Ditelusuri di lapangan lokasi pembangunan tidak tampak Pengawas dinas terkait yang bisa ditemui dan ditanya kepada mandor milik kontraktor juga tidak bisa menunjukan papan nama proyek yang semestinya harus dipasang di lokasi biar masyarakat bisa mengetahui.
Ketua RW menjelaskan pembangunan jalan tersebut diakui pihak nya pernah mengusulkan sehingga terealisasi sedang dibangun saat ini.
Dalam penelusuran media ini, jalan yang dibangun dengan panjang lebih kurang 412 meter dan lebar lebih kurang 5 meter dengan ketebalan setinggi lebih kurang lebih 20 sentimeter.
Ketua DPD LSM Gempur Sumsel, Arjeli SS saat dimintai keterangan adanya proyek yang diduga tidak transparan dan pengawas yang tidak begitu ketat dalam mengawasi pengelolaan uang negara ini menilai terlalu menyepelekan tanggungjawab dan perlu dievaluasi proyek tersebut.
Kata Arjeli pejabat dan pengawas harusnya penuh tanggungjawab dan dedikasi untuk jabatannya sebab hal ini menyangkut uang negara dan kualitas menyangkut kenyamanan masyarakat banyak.
“Terkait tranparansi proyek sebab tidak dipasang di lokasi proyek papan keterangan proyek itu sebenarnya pelanggaran dan nyata nyata ada hal yang ditutupi,” Kata Ketua DPD LSM Gempur Sumsel.
Arjeli mengingatkan pihak Kontraktor dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini untuk bekerja secara profesional saja dan tidak perlu sembunyi sembunyi jika pekerjaan kita baik dan benar.
“Jika ditutupi malahan masyarakat dan khalayak ramai akan curiga,” sambung nya.
Ditanya soal tender yang diduga terjadi persengkongkolan, sebab peserta tender diduga tunggal tersebut, kata pihak LSM Gempur hal ini ada di ranah Pokja yang secara administrasi juga perlu dinilai ulang bagi audit negara dalam hal ini BPK RI nantinya.
“Proyek kan belum selesai namun kerja media seperti kalian ini kan baik sehingga publik dan semua pihak bisa mengetahui semua hal tentang proyek ini,” singkatnya.
Sementara itu, PPK Proyek Peningkatan Jalan Sukawaras – Talang Ilir ini, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini terbit.(Kn)