P2KP Laporkan Dugaan Korupsi di SMKN 4 Palembang ke Kejari Palembang
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (HAKORDIA), Perkumpulan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Aksi ini dipimpin langsung oleh Dimas Rahmatullah, yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di SMKN 4 Palembang.
Dalam laporannya, P2KP menyoroti dua poin utama terkait dugaan praktik pungutan yang membebani siswa dan wali murid:
1. Pemberlakuan pungutan berkedok sumbangan komite sebesar Rp200 ribu per siswa per bulan.
2. Pungutan uang bangunan sebesar Rp2.000.000 yang diwajibkan kepada peserta didik baru untuk tahun ajaran 2024/2025.
Koordinator aksi Dimas Rahmatullah menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah dan berpotensi melanggar hukum. “Dalam memperingati HAKORDIA ini, kami menuntut agar Kejari Palembang memberantas semua tindak pidana korupsi di Bumi Sriwijaya, khususnya di dunia pendidikan,” ujar Dimas dalam orasinya.
Aksi Perkumpulan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP)
ini diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Palembang, Falaqi, yang menegaskan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Laporan ini kami terima dan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Falaqi.
Menanggapi penerimaan laporan tersebut, Dimas Rahmatullah menegaskan harapan agar Kejari Palembang serius menangani dugaan korupsi ini. Ia merujuk pada kasus sebelumnya yang pernah diproses oleh Kejari Palembang, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.
“Berdasarkan yurisprudensi tersebut, kami menduga dugaan korupsi di SMKN 4 Palembang ini lebih besar ketimbang yang terjadi di SMAN 19,” tegasnya.
Aksi ini menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya pemerhati pendidikan, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lembaga pendidikan.
P2KP berharap Kejari Palembang dapat membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di dunia pendidikan yang harus menjadi tempat bersih dan bebas dari praktik-praktik pungutan liar.
Dengan adanya laporan ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil Kejari Palembang untuk menyelidiki kasus tersebut dan memastikan keadilan ditegakkan.