PALEMBANG,GESAHKITA.COM – Komisi lll DPRD kota Palembang gelar rapat terbatas bersama pemerintah kota Palembang perihal pelanggaran Parkside hotel, Senin (10/02/2025)
” Hari ini komisi lll melaksanakan rapat bersama asisten 1 dan OPD terkait bahwasanya Parkside’s Hotel tidak memiliki izin, kemudian hasilnya adalah silakan Pemkot menindaklanjuti putusan yang sudah kita sampaikan yang menurut mereka besok mereka akan melaksanakan penutupan dan memberitahu masyarakat bahwa Hotel itu tidak memiliki izin,” kata Rubi Indiarta Ketua Komisi lll DPRD Palembang
Dalam kesempatan ini Rubi juga mengatakan tidak hanya rekomendasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Parkside hotel, Dirinya juga mengungkapkan bahwa komisi lll akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemkot.
” “Kami akan terus melakukan proses pengawasan tentang hal-hal itu. Nanti kita akan sama-sama melihat apa yang akan dilakukan Pemkot terhadap hotel tersebut,” ujarnya
Ditempat yang sama Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Heri Aprian menjelaskan, pihaknya baru selesai rapat undang oleh Mitra kami di komisi III membahas soal Parkside’s Hotel.
” Parkside Hotel itu belum ada izin silakan mereka memproses izin. Tapi sampai saat ini belum ada izin dan tidak boleh beroperasional,” tegasnya.
“Aturan kami tegakkan, akan kami serahkan kepada ranah Satpol PP. Sekarang mereka tidak boleh beroperasional karena izinnya tidak ada. Selanjutnya, SOP kita buat himbauan kepada mereka. Sampai detik ini kami sudah ditanya Komisi III Palembang terkait hotel tersebut, dan memang hotel tersebut tidak ada izinnya,”beber Heri Aprian
Ditempat yang sama Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Edwin Effendi mengungkapkan akan mengambil langkah hukum terkait Parkside Hotel.
” Pada rapat dengan komisi III ini pihaknya melaporkan pidana Hotel Parkside’s ke Polrestabes Palembang” ungkap Edwin Effendi
” Pihak Parkside’s Hotel mempunyai kewajiban ke Pemkot untuk mengurus izin-izinnya. Itu harus diurus sampai selesai sehingga bisa beroperasional. Tapi nyatanya mereka masih beroperasional. Kami hari ini akan membuat surat pemberitahuan dalam waktu 1 x 24 jam untuk ditutup untuk menghentikan seluruh operasionalnya,” urainya
“Besok Kami akan memasang merk atau plang operasional ditutup. Kota akan mendatangi Hotel tersebut bersama dewan, OPD, dan masyarakat,” ujar Edwin Effendi Kasat Pol PP Palembang
Perwakilan Bidang Hukum Pemkot Palembang menambahkan, terkait perizinan karena bangunan sudah ada, mereka harus melengkapi sertifikat layak fungsi (SLF).
“Seharusnya itu diproses Parkside Hotel, yang sampai hari ini itu belum ada,”tandasnya (Irfan)