Palembang,Gesahkita.com – Siapakah pemilik dari Parkside Hotel Palembang hingga berani melanggar undang – undang dan peraturan daerah.
Bagaiamana tidak hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, setelah dilakukan penyegelan secara resmi oleh Pemerintah kota Palembang akibat tidak memiliki izin.
Seperti hari ini, setelah dilakukan penutupan dan dilarang beroperasi oleh pemerintah kota Palembang dengan beraninya membuka larangan tersebut, Selasa malam (11/02/2025)

Tidak hanya mengejutkan masyarakat, Hal ini pun juga mengejutkan Pemerintah kota Palembang, hal ini pun dikatakan oleh Kasat Pol PP Edwin Effendi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid PPUD Satpol PP) Palembang, Budi Ritonga, yang merasa terkejut dengan tindakan manajemen Parksides Hotel.
” Sesuai dengan rapat kerja terbatas pemerintah kota bersama komisi lll DPRD kota Palembang, menghasilkan rekomendasi untuk melakukan pemasangan spanduk penutupan dan larangan operasi Parksides hotel “, kata B Ritonga
Dilanjutkannya, Namun dari tadi sore hingga malam ini kami belum menerima informasi bahwa spanduk yang telah kami pasang, sepertinya sengaja dilepaskan oleh pihak manajemen hotel

Menutup perbicangannya B.Ritonga mengatakan bahwa akan segera melaporkan hal tersebut kepada pimpinan untuk mengambil tindakan
” Yang jelas pihak pemerintah kota Palembang tidak akan tinggal diam, dan hal inipun akan langsung kami laporkan kepada pimpinan, dan menunggu perintah tindakan seperti yang akan diambil “, tandas B.Ritonga Kabid PPUD Pol PP kota Palembang (Irfan)