Palembang,Gesahkita.com – Sepertinya Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang tidak main – main dalam menjalankan Surat Edaran Walikota Nomor 6 Tahun 2025 mengenai aturan jam operasional tempat hiburan, Resto dan SPA selama bulan suci Ramadhan.
Hal ini dibuktikan dari kegiatan rutin yang diselenggarakan baik siang ataupun malam dinilai berhasil dalam menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhan.
Lalu bagaimanakah pendapat Budi Ritonga Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid PPUD Satpol PP) kota Palembang dengan kegiatan rutinnya dalam melakukan pengawasan dan monitoring serta penindakan surat edaran Walikota tersebut.
” Apa yang kami lakukan merupakan impelementasi dari surat tugas nomor 730/0845/PP/2025 tentang pengawasan dan monitoring serta penindakan sesuai dengan surat edaran Walikota nomor 6 tahun 2025 bulan suci Ramadhan”, kata Budi Ritonga,S.STP, M.Si

Dilanjutkannya, Kegiatan malam di bagi menjadi 3 kelompok dengan jumlah anggota yang diturunkan sebanyak 27 orang yang dipimpin oleh Suhardi, S.SOS (Kasi Binwaslu), Bahtiar, SH,M.Si (Kasi Sidik Dan Lidik), dan Rudi Putra, S.E (Ahli Madya) dengan penanggung jawab kegiatan kami sendiri (Budi Ritonga) Kabid PPUD
Dalam kesempatan ini Budi Ritonga selaku Kabid PPUD mengungkapkan alasannya membagi kegiatan menjadi 3 tim demi memaksimalkan kerja.
” Perlu diingat bahwa jumlah tempat hiburan, resto, SPA dan coffe shop itu cukup banyak jumlahnya di kota Palembang, Sehingga untuk memaksimalkan kinerja memang perlu dibagi menjadi beberapa kelompok, dan ini terbukti berhasil dalam menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan”, tegas Budi Ritonga Kabid PPUD Satpol PP kota Palembang
Dari ketiga tim yang melakukan kegiatan, beberapa titik menemukan indikasi pelanggaran dan harus diambil tindakan tegas dengan dilakukan pembubaran, seperti yang terjadi di kedai Karawaci.
Adapun tempat – tempat yang didatangi oleh Satpol PP kota Palembang berjumlah 18 tempat dengan keterangan sebagai berikut.
– Rooyale Angle Spa (tutup)
– Stay Space (tutup pukul 23.00 Wib)
– Octopus Spa dan Executive Club (tutup)
– Dragon (persiapan tutup resto)
– The Best (tutup)
– Crown (Terindikasi Buka)
– King’s ( Buka dan tidak ada pengunjung)
– The Bost ( Ada tamu dan dibubarkan)
– D’ Fairway (tutup)
– Kenzo (tutup)
– Cafe MM (tutup)
– Kedai Karawaci (Buka dan Dibubarkan)
– Cafe Wong (Buka Resto dan Pengunjung dibubarkan )
– 7 Days Wong (Buka Sesuai Aturan)
– 7 Days PIM (Buka Sesuai Aturan)
– Refleksi seberang Ulu 1 (tutup)
– 7 Days Plaju (Buka Sesuai Aturan)
– Bilyard Just Shot The Ball ( Mendapatkan Arahan Agar tidak memutar house musik)
Dari beberapa pelanggaran yang ditemukan, Kabid PPUD Satpol PP kota Palembang mengatakan akan mengambil langkah tegas jika surat peringatan tidak di taati.
‘ Jelas dari beberapa pelanggaran yang telah ditemukan oleh Satpol PP, pastinya akan diberikan sanksi tegas, seperti surat peringatan, penyitaan bahkan jika masih membandel akan dicabut izin usahanya”, tegas Budi Ritongan
Menutup wawancara singkatnya, Budi Ritonga menjelaskan bahwa kegiatan Pengawasan dan monitoring serta penindakan sesuai surat edaran nomor 6 akan dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan.
” Jelas kegiatan pengawasan dan monitoring serta penindakan selama bulan suci Ramadhan akan tetap dilakukan setiap hari, karena itu sudah menjadi tugas Satpol PP kota Palembang sesuai dengan surat edaran nomor 6 tersebut”, tanda Budi Ritongan Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang (Irfan)