selamat natal dan tahun baru pelantikan bupati
News  

PON Diduga Korban Penipuan Mendatangi LBH Batarayuda

PON Diduga Korban Penipuan Mendatangi LBH Batarayuda

BANYUASIN, GESAHKITA COM—-PON (45) merupakan Warga kelurahan air batu Rt 07 / Rw 003 mengaku merasa dipermainkan oleh broker atau calo, berinisial AI ( 46 ) yang mengaku bisa mengurus pembuatan kk, ktp, buku nikah dan akte cerai.

Menurut PON kejadian awal mengurus terhitung dari 06 juni 2024 sampai 25 maret 2025 belum selesai pengurusan nya dan yang bersangkutan jika ditanya Dengan banyak alasan, sedangkan dana jasa pengurusan sudah di bayar lunas.

“Saya merasa dirugikan waktu dan materi, bolak balik menanyakan surat surat tersebut,dulu tidak seperti ini sekarang meleset pas waktu dulu ngurus data saya tidak ada masalah tapi waktu itu hanya ngurus untuk bantu masuk ke pijeman Bank tidak ada masalah , tapi waktu saya kasih data mamang saya sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” jelas pon.

Lanjutnya, “Sempat saya tanyain bisa bantu bikin kk ktp dan akte cerai tapi nembak, Dan dia meng iyakan akan tetapi pas dicek di Capil semuanya palsu, Dan sudah beberapa kali datang ke rumah nya (AI) dan dia bilang besok lah. Lusa lah molor terus dan terakhir sabtu 22 maret 2025 , didampingi dari LBH Batarayuda dan saya minta kk dan ktp yang asli dibalikan,karena saya dan mamang saya minta baik baik data dan dana nya dibalik kan berjumlah Rp 4000.000.00. ( empat juta rupiah)” lagi tambahnya.

Sementara itu, AI Waktu di tanya sama team LBH ( lembaga bantuan hukum) AI mengakui hal tersebut benar adanya.

” iya mas memang saya akui nerima uang dari saudara pon untuk minta tolong bikin kk ktp dan buku nikah, dan saya juga nyuruh orang juga berinisial H, N, PTri dan R.A. Jadi nanti saya kabari lagi terkait pengembalian dananya mas.”jelas AI saat ditemui di rumahnya.

Darudi SH ketika dimintai pendapatnya akan peristiwa tersebut menjelaskan akan ada nya unsur penipuan dan ada upaya pemalsuan data.

“Kalau dari analisa saya jelas ini kasus penipuan dan pemalsuan data Pemalsuan data dapat dikenakan pasal dalam KUHP atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dan takutnya banyak lagi korban yang lainnya, sebab buku nikah dan akte cerainya semua palsu memang fisiknya belum di pegang si korban baru melalui media chat whatsapp,” papar Darudi.

Dan terhitung dari tanggal 22 maret 2025 sampai sekarang AI terus mengelak dan belum ada penjelasan..(kn)