selamat natal dan tahun baru pelantikan bupati
News  

Kajari Palembang Diduga Mengabaikan Penetapan Ketua PN Palembang

Kajari Palembang Diduga Mengabaikan Penetapan Ketua PN Palembang

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang diduga mengabaikan Penetapan Nomor 9/Pen.Div/2025/Plg Jo 8/Pidsus-anak/2025/PN.Palembang yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Agus Walujo Tjahjono, pada 20 Maret 2025.

Hal tersebut diungkapkan Advokat Mujiburahman SH,MH didampingi Advokat Novta Syahputra SH dalam keterangan nya, Jumat, (28/03/2025)

Menurut dia, dalam penetapan tersebut, PN Palembang mengabulkan permohonan hakim dengan sejumlah perintah, antara lain:

1. Memerintahkan para pihak untuk melakukan kesepakatan diversi.

2. Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.

3. Memerintahkan agar anak yang berstatus sebagai pelaku dikeluarkan dari tahanan.

4. Menetapkan barang bukti berupa:

Satu senjata tajam sejenis corbek bergagang putih sepanjang 1,5 meter dirampas untuk dimusnahkan.

Satu unit sepeda motor merek Vario warna silver tahun 2021 dengan nomor polisi BG 2611 ADT atas nama Sumega dikembalikan kepada pemiliknya.

5. Memerintahkan Panitera PN Palembang untuk menyampaikan salinan penetapan kepada penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan, anak, dan orangtua anak.

Disebutkannya juga, Kesepakatan diversi juga telah ditandatangani di Pengadilan Negeri Palembang pada 20 Maret 2025 di hadapan Sangkot Lomban Tobing, S.H., M.H., selaku fasilitator diversi.

“Selain itu, perjanjian perdamaian antara Elvira Rulyana, orangtua pelaku, dengan Rano Karno, orangtua korban, telah ditandatangani pada 6 Maret 2025,” Kata Mujiburahman dalam keterangan nya ini.

Lanjutnya, “Namun, hingga saat ini anak pelaku masih dalam proses penahanan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan hukum dan kepatuhan pihak kejaksaan terhadap keputusan pengadilan,” tutupnya.(ril/tim)