Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMI Palembang
PALEMBANG, GESAHKITA COM — Kejutan besar mengguncang Palembang! Mantan Wakil Wali Kota sekaligus Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Siprianto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengelolaan darah di PMI Palembang periode 2022–2023.
Penetapan status tersangka dilakukan Selasa malam setelah keduanya menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang. Bukti yang dikantongi jaksa dinilai cukup kuat untuk menjerat pasangan suami istri ini, Selasa (8/4/2025).
Fitrianti diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Palembang sejak 2019, sementara sang suami, Dedi Siprianto, merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum di UTD PMI Palembang serta menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Partai NasDem.
Informasi terakhir menyebutkan, Fitrianti akan ditahan di Lapas Perempuan Jalan Merdeka, sedangkan Dedi akan mendekam di Lapas Pakjo Palembang.
Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan besar, mengingat posisi strategis dan nama besar keduanya dalam dunia politik dan sosial di kota Palembang. Kejari Palembang berjanji akan mengusut tuntas aliran dana hibah dan praktik penyalahgunaan wewenang yang terjadi di tubuh PMI.