Menteri BUMN Diminta Turun Tangan “Bobroknya” Urusan SHT Karyawan PTPN II Tanjung Merawa Cabang Sei Semayang Sumut
MEDAN, GESAHKITA COM—-LSM GEMPUR adalah Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara merupakan Lembaga Sosial Masyakyat, yang selalu membantu kaum lemah dari Penindasan yg tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sesuai dengan Visi dan Misi LSM GEMPUR adalah Bekerja sama menciptakan Suasana yang Kondusif serta menentang Perilaku yang Mementingkan Pribada dan Golongan (Egosentris) yang Anti Arogansi Kekuasaan dan Menolak secara keras hal hal yang merugikan Negara dan Kepentimgan Rakyat.
Dan juga turut serta mewujudkan cita cita Berbangsa dan Bernegara yang bekeadilan dan Masyarakat yang Aspiratif dan Komunikatif dalan Negara Kesatua Republik Indonedia yang Berdasarkam Pancasila dan.UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hal tersebut setidak nya mengawali wawancara singkat media ini dengan Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Deli, melalui saluran whatsapp, Selasa, (09/04/2025).
Disebutkan Rudiansyah juga bahwa sesuai Misi LSM GEMPUR yang ke 3 (tiga) yaitu Sebagai Mitra Kerja Pemerintah yang Senantiasa Memberikan Kontribusi dan sebagai alat Kontrol dalan menjalankan Roda Pemerintahan Menuju Indonesia yang Kuat dan Disegani.
Menurut Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Deli Serdang itu bahwa saat ini pihak nya (LSM Gempur) sedang memperjuangkan hak hak Pensiunan Karyawan PT. Perkebunan Nusantara ll (Persero) Tanjung Morawa-Medan Cabang Seisemayang Sumarera Utara.
Rudiansyah menjelaskan para pensiunan ini sudah kurang lebih sepuluh tahun berjalan belum diberikan SHT (Sumbangan Hari Tua).
“Karena kalau kita melihat masih ada pada zaman sekarang ini, Perusahan Negara atau BUMN yang tidak kenjunjung tinggi HAM (Hak Azasi Manusia),” ucapnya.
Lanjuynya, “Pengurusan SHT beberapa orang karyawan Sei semayang yang sudah pansiun yang berjumlah 20 orang yang pada 2017 sampaai sekarang, hak hak mereka belum terealisasi oleh Kantor Cabang yang berada di Seisemayang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara,” sambung dia.
Diakui Rudiansyah bahwa Pihaknya (LSM Gempur) sudah mengantongi Kuasa Penuh yang diberilan Pensiunan Karyawan PT. Perkebunan II (Persero) Cabang Sei semayamg kepada DPC LSM GEMPUR Kabupaten Deli Sedang bahkan sudah melakukan Pertemuan dengan Pihak Perusahaan.
Bukan hanya itu, bahkan sudah ada janji dari pihak Perusahaan akan Menyelesaikan Pemberian SHT pada Akhir Bulan Ramadhan tahun ini atau Sebelum Idul Fitri.
“Tetapi itu cuma janji-janji belaka padahal mereka sangat membutuhkan untuk merayakan Lebaran,” kata Rudyansyah Ketua DPC LSM GEMPUR Deli Serdang menambahkan.
Meski begitu DPC LSM GEMPUR Kabuparen Deli serdang terus bertekad untuk terus mengawal Perkembangan sampai Selesai dan berharap akan berhasil dalam Pembayaran SHT Pensiunan karena mereka selama ini telah Terjolimi.
“Kami LSM GEMPUR bekerja dengan hati yang tulus, karena Pensiunan adalah orang tua yang sudah sudah tua renta bahkan sudah ada beberapa orang yang meninggal dunia tidak merasakan SHT sampai akhir hayatnya,” ungkap Rudiansyah.
Rudiansyah pun tidak menampik perjuangan yang telah dilakukan bersama beberapa orang utusan Pensiunan Kariawan PTPN II yang didampingi pihaknya (DPC LSM GEMPUR Kabupaten Deliserdang ) sudah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang termasuk Melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang atas ketidakadidilan yang dirasakan orang tua yang sudah berumur diatas 60 puluh tahun.
“Mereka sudah berpuluh tahun bekerja dan tidak dihargai jasa-jasanya, diminta Menteri BUMN turun tangan menyelesaikan Permasalahan di PTPN II Tanjung Morawa-Medan Cabang Seisemayang,” Ungkap Rudiansyah lagi.
Sampai sekarang ini jumlah Pensiunan Kariawan PTPN II yang memberikan Kuasa Penuh Kepada DPC LSM GEMPUR Kabupaten Deliserdag sudah berjumlah 70 orang.
“Dan kami akan berupaya secara maksimal supaya hak-hak Para Persiunan harus diserahkan dan diselesaikan kepada yang berhak karena mereka sangat membutuhkan untuk kebutuhan masa tuanya,” tutup nya.(ril).