LSM Gempur Meminta Negara Hadir Selesaikan SHT PT Perkebunan II Tanjung Merawa Sei Semayang, 10 Tahun Pensiunan Menanti Hak Tetap Tertahan
NEGARA HARUS TURUN TANGAN UNTUK MENYELESAIKAN SHT DI PT. PERKEBUNAN II (Persero) TANJUNG MERAWA CABANG SEI SEMAYANG SUMUT KARENA PENSIUNAN SUDAH MENUNGGU HAMPIR 10 TAHUN BELUM TERSELESAIKAN KARENA MEREKA SANGAT MEMBUTUHKANNYA
MEDAN, GESAHKITA COM—LSM GEMPUR adalah Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara merupakan Lembaga Sosial Masyakyat, yang selalu membantu kaum lemah dari Penindasan karena tidak sesuai dengan Pancasila sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan UUD 1945.
Sesuai dengan Visi dan Misi LSM GEMPUR adalah Bekerja sama menciptakan Suasana yang Kondusif serta menentang Perilaku yang Mementingkan Pribada dan Golongan (Egosentris) yang Anti Arogansi Kekuasaan dan Menolak secara keras yang merugikan Negara dan Kepentimgan Rakyat serta meyujudkan Berbangsa dan Bernegara yang bekeadilan dan Masyarakyat yang Aspiratif dan Komunikatif dalan Negara Kesatua Republik Indonedia yang Berdasarkam Pancasila dan UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika..
Sesuai Misi LSM GEMPUR yang ke 3 (tiga) yaitu Sebagai Mitra Kerja Pemerintah yang Senantiasa Memberikan Kontribusi dan sebagai alat Kontrol dalan menjalankan Roda Pemerintahan Menuju Indonesia yang Kuat dan Disegani.
Hal ini yang dilaksanakan oleh Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Deli Serdang saudara Rudiansyah yang membantu kaum lemah yaitu Pensiunan Kariawan PT. Perkebunan Nusantara ll (Persero) Tanjung Morawa-Medan Cabang Sei Semayang Sumarera Utara yang sudah kurang lebih sepuluh tahun berjalan belum diberikan SHT (Sumbangan Hari Tua) karena kalau kita melihat masih ada pada zaman sekarang ini, Perusahan Negara atau BUMN yang tidak Mempunyai HAM (Hak Azasi Manusia) karena tidak sesuai Prikemanusian dan Prikeadilan, karen itu alalah seorang Pensiunan untuk hari tuanya.
Pengurusan SHT beberapa orang karyawan Sai Semayang yang sudah pansiun yang berjumlah 20 orang yang pada 2017 sampaai sekarang, hak-hak mereka belum terrealisasi oleh PTP (Persero) Wilaya II Kantor Cabang yang berada di Sei Semayang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara..
Sesuai Kuasa Penuh yang diberilan Pensiunan Kariawan PT. Perkebunan II (Persero) Cabang Sei Semayamg kepada DPC LSM GEMPUR Kabupaten Deli Sedang, untuk membantu menyelesaikan Permasalah tersebut.
LSM GEMPUR Kabupaten Deli Serdang sudah melakukan beberapa kali Pertemuan dengan Pihak Perusahaan bahkan sudah ada janji dari pihak Perusahaan segera akan Menyelesaikan Pemberian SHT dan pada Akhir Bulan Ramadhan tahun 2025 ini atau Sebelum Idul Fitri 2025 sudah diberikan kepada Para Pensiun Kariawan PT. Perkebunan Nusantara ll (Persero) Tanjung Marawa-Medan Cabang Sei Semayang, tetapi urung ditepai itu cuma janji-janji belaka padahal mereka sangat membutuhkan untuk merayakan Lebaran, ungkap Rudyansyah Ketua DPC LSM GEMPUR Deli Serdang.
Sesuai Wawancara kami dengan Ketua Umum DPP LSM GEMPUR mengungkapkan bahwa ini bisa menjadi Permasalahan Nasional karena PT. Perkebunan Nusantara ll ini, merupakan Perusahaan dibawah Naungan Kememterian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yg tidak pantas dilakukan kepada Pensiunan karena mereka suda Aparatur Negara yang berjuang berpuluh tahun mengembankan Tugas untuk memajukan Perusahaan..
Kita akan akan ikuti terus Perkembang sampai tuntas Permasalahan PTP (Perseto) Nusantara II untuk menyelesaikan Pemberian SHT keseluruh Pensiunan PTP Nusantara II Sumateta Utara karena kami melihat tidak sepantasnya terjadi Kejoliman dan ketidak adilan diterima pata pejuang Perusahaan Negara ungkap Ketua Umum DPP LSM GEMPUR Freddy Marbun, SH disela-sela Kesibukannya kepada awak Media..
Kami LSM GEMPUR selalu bekerja dengan hati yang tulus, karena kami tidak tega melihat para Pensiunan yang merupakan Aparatur Negara adalah orang tua yang sudah tua renta bahkan sudah sakit-sakitan yang sangat membutuhkan Biaya Kesehatan dan biaya hidup Sehari-hari papar Freddy Marbun SH Ketua Umum DPP LSM GEMPUR.
Bahkab sudah ada beberapa orang para Pensiunan PTP Nusantara ll Tanjung Morawa-Medan Cabang Sei Semayang yang sudah meninggal dunia tidak merasakan SHT sampai akhir hayatnya karena sudah dijempat karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memanggilnya kepangkuan-Nya.
Bapak Prabowa Presiden Republik Indonesia mengatakan jangan sampai saya melihat ada Aparatur Negata yang nenyengsarakan Rakyatnya, pada saat beliau berpidato saat Pelantikannya, ungkap Ketum DPP LSM GEMPUR..
Pada hari Selasa 7 Maret 2025, Beberapa orang utusan Pensiunan Kariawan PTPN (Persero) Nusantara II yang didampingi Ketua DPC LSM GEMPUR dan Beberapa Pengurus Kabupaten Deli Serdang sudah melakukan Pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang untuk menyampailan adanya ketidakadilan yang diterima oleh para Pensiunan PTP (Persero) Wilayah II Tanjung Merawa-Medan Cabang Sei Semayang Sumatera Utara, dan Pihak Disnaker sangat menyeselkan terjadinya hal ini diwilayah Kerjanya dan ini merupakan Perusahaan Milik Negara, papar salah satu Pejabat Disnaker Kab. Deli Serdang yang tidak mau menyebutkan namanya ke awak Media..
Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Deli Serdang juga menyampaikan kepada awak media bahwa LSM GEMPUR Kabupaten DeliSedang telah mengirimkan surat Laporkan dan Pengaduan (LAPDU) kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang karena adanya ketidakadilan yang dirasakan orang tua yang sudah berumur diatas 60 puluh tahun dan sudah berpuluh tahun bekerja dan tidak dihargai jasa-jasanya..
Ada dugaan bahwa adanya Oknum Kariawan PTP Nusantara II Tanjung Merawa-Medan Cabang Sei Semayang yamg tidak menyerahkan hak-hak para Pensiunan PTP Nusantara Il untuk itu kami minta Menteri BUMN turun tangan menyelesaikan Permasalahan di PTPN Nusantara II Tanjung Morawa-Medan Cabang Sei Semayang.
Dengan adanya Dugaan Penyelewengan Dana Pensiunan Kariawan PTP (Persero) Nusantara ll Tanjung Merawa-Medan Cabang Sei Semayang sudah Jelas melanggar UUD RI No. 31 tahun 1999 Jo UUD RI no. 21 tahun 20O1 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UUD RI no. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN Jo. INPRES Tahun 2014 tentang Strategi Pencegahan Pembrantasan Korupsi butir 2 dan 3 serta Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 Jo.Petaturan Pemerintah No. 43 tahun 2018 tentang tata cara Pemberian Penghargaan Pelaksanaan Peran serta Masyarakyat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ungka FREDDY MARBUN, SH KETUM LSM GEMPUR.
Sampai sekarang ini jumlah Pensiunan Kariawan PTPN II yang memberikan Kuasa Penuh Kepada DPC LSM GEMPUR Kabupaten Deliserdag sudah berjumlah 70 orang, dan kami akan berupaya secara maksimal supaya, hak-hak Para Persiunan supaya diserahkan kepada yang berhak dan diselesaikan kepada Pensiunan ujar ketua DPC LSM GEMPUR Deli Serdang.
Kami LSM GEMPUR Berjuang bersama Para Kariawan Pensiun untuk memperjuangka ketidak adilan yang dirasakan oleh para Pensiunan Kariawm PTP (Persero) Nusantara ll Cabang Sei Semayang supaya SHT segera diberikan kepada Pensunan yg sudah diperjuankan lebih dari 10 tahun karena mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk membutuhi kehidupan sehari-hari dan untuk masa tuaanya.(ril)