idul fitri, dprd kabupaten pasuruan
News  

Gelar Perpisahan SMA Negeri 21 Palembang Kenakan Biaya Rp 350 Ribu

PALEMBANG,GESAHKITA.COM – Sesuai dengan Surat Edaran Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumsel pada 24 April 2025.

 

SE itu tindak lanjut dari Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah dan SE Sekjen Kemendikbudristek 14/2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Seperti yang diketahui didalam surat edaran tersebut Ada lima poin yang ditetapkan dalam SE terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK

 

“Pertama, kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah,” kata Zulkarnain, Senin (28/4/2025).

Suasana Kegiatan Perpisahan SMA Negeri 21 Palembang

Berikutnya, kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud. Ditegaskan juga jika sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun pada poin berikutnya

 

“Ketiga, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah,” tutur

 

Lalu, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial

 

“Terakhir, apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut,” bebernya

 

SE itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Termasuk ke Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Sumsel dan di kabupaten/kota serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Badan Musyawarah Perwakilan Siswa (BMPS) untuk sekolah swasta se-Sumsel.

 

Namun peraturan hanyalah sebuah peraturan, seolah tak ada pihak SMA Negeri 21 tetap menggelar  kegiatan perpisahan dengan mengenakan biaya sebesar Rp 350 Ribu setiap siswa.

 

Dengan himbauan seperti, yang menjadi pertanyaan besar bagi semua pihak alasan SMA Negeri 21 Palembang masih berani melakukan hal tersebut, dan tindakan seperti apa yang akan diambil pihak dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Ril/Fan)