PALEMBANG, GESAHKITA COM—Rabu,14 Mei 2025 Meski sempat dibantah oleh pihak sekolah, kegiatan pelepasan siswa kelas XII SMAN 14 Palembang ternyata tetap dilaksanakan di Gedung Masturah dengan mengusung tajuk “Silaturahmi dan Syukur atas Kelulusan Siswa-Siswi SMAN 14 Palembang”.
Dikutip dari pemberitaan sebelum 8 Mei 2025, disebutkan bahwa akan ada kegiatan pelepasan siswa kelas XII baik di sekolah maupun di Gedung Masturah. Namun, bantahan disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah, Ibu N, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 8 Mei 2025. Ia menyatakan, “Silakan besok liput acara pelepasan kelas XII di sekolah pukul 07.00 sampai selesai. Urusan di Gedung Masturah itu urusan orang tua kelas XII. Sampai hari ini belum ada undangan.”
Namun, pada 14 Mei 2025, tim media mendatangi Gedung Masturah dan mendapati kegiatan yang tampak serupa dengan acara perpisahan. Seorang siswa kelas XII yang diwawancarai mengungkapkan, “Acara ini kami ada sumbangan sebesar Rp300.000. Duitnya dikumpulkan lewat wali kelas, dan orang tua kami tidak diwajibkan untuk datang.”
Pernyataan serupa juga datang dari salah satu orang tua wali yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengatakan, “Kami tidak ikut rapat, tapi sudah diwakili oleh komite sekolah.”
Backdrop besar dalam gedung bertuliskan “Silaturahmi dan Syukur atas Kelulusan Siswa-Siswi SMAN 14 Palembang” memunculkan pertanyaan atas maksud sebenarnya dari acara tersebut, mengingat tema dan pelaksanaan acara mirip dengan kegiatan pelepasan resmi.
Ketua Panitia acara ibu SDR , saat diwawancarai di lokasi, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan perpisahan, melainkan ajang silaturahmi. “Siswa-siswi yang menyelenggarakan acara ini. Mereka menabung sendiri. Ini hanya silaturahmi, bukan perpisahan,” ujarnya. Ketua Komite sekolah S yang turut diwawancarai menguatkan pernyataan tersebut.
Meski kegiatan diklaim bukan perpisahan resmi, kemiripan format dan substansi acara memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, inisiatif, serta komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa
Seperti apa yang sudah di sampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Zulkarnain mengatakan telah membuat SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumsel pada 24 April 2025.
SE itu tindak lanjut dari Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah dan SE Sekjen Kemendikbudristek 14/2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Ada lima poin yang ditetapkan dalam SE terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK.
“Pertama, kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah,” ujar Zulkarnain, Senin (28/4/2025).
Berikutnya, kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud. Ditegaskan juga jika sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun pada poin berikutnya.
“Ketiga, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah,” katanya.
Lalu, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.
“Terakhir, apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut,” ungkapnya.
SE itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Termasuk ke Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Sumsel dan di kabupaten/kota serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Badan Musyawarah Perwakilan Siswa (BMPS) untuk sekolah swasta se-Sumsel.(Team)