Perkara Korupsi dan Mafia Tanah Tol Ruas Betung – Jambi Dituntut JPU Tipikor Palembang 5 Tahun Kurungan
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Dua terdakwa kasus korupsi dan praktik mafia tanah Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung (Sumsel) – Tempino (Jambi) seluas 34 hektare terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Dua terdakwa, Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Amin Mansyur selaku pensiunan BPN Muba mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus (PN) Palembang, Selasa.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra ini, dua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kedua terdakwa ini masuk dalam satu rangkaian perkara dengan Dirut PT SMB H. Alim, namun dibedakan dalam pemberkasannya mengingat mempunyai peran masing-masing dalam kasus penghambat proses percepatan pembangunan tol di wilayah Sumsel.
Dalam perkara ini modus dan peran terdakwa Yudi Herzandi, yaitu bertugas untuk mendesak RA selaku Kades Simpang Tungkal, untuk menandatangani Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Simpang Tungkal, dengan dalih agar tidak menggangu ataupun menghambat pembangunan jalan Tol tersebut Betung – Tempino, meskipun dirinya mengetahui kedua bidang tanah perkebunan tersebut bukan milik H. Alim berdasarkan Surat pengumuman panitia pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal.
Sedangkan untuk terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba, perannya adalah pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung, Tempino, Jambi Tahun 2024.