Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp17,12 miliar Jadi Temuan BPK Sulut
MANADO, GESAHKITA COM—- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp17,12 miliar di 14 entitas pemerintah daerah.
“Kekurangan volume pada 597 paket pekerjaan, dan pemerintah daerah telah melakukan penyetoran sebesar Rp1,37 miliar dengan nilai rekomendasi sebesar Rp15,74 miliar,” kata Kepala BPK Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo di Manado, Selasa.
Temuan BPK Sulut berikutnya terkait dengan pembayaran belanja kepada 1.220 pegawai senilai Rp4,65 miliar pada 14 entitas.
Pemerintah daerah telah melakukan penyetoran sebesar Rp473,11 juta dengan nilai rekomendasi BPK sebesar Rp4,17 miliar.
BPK juga menemukan denda keterlambatan pekerjaan pada 114 paket pekerjaan senilai Rp4,11 miliar di 12 entitas, sedangkan yang telah disetorkan pemerintah daerah sebesar Rp508,37 miliar (nilai yang direkomendasikan BPK sebesar Rp3,61 miliar).
Berikutnya temuan pada realisasi belanja bantuan operasional bantuan pendidikan (BOSP) tidak tertib di 307 sekolah negeri senilai Rp2,93 miliar di 13 entitas, jumlah yang telah disetorkan pemerintah daerah sebesar Rp130,17 juta dengan nilai rekomendasi BPK sebesar Rp2,80 miliar.
BPK Sulut juga menemukan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum optimal yang menyebabkan kekurangan penerimaan sebesar Rp1,97 miliar di 13 entitas.
Atas permasalahan tersebut, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran sebesar Rp284,52 juta dengan nilai rekomendasi sebesar Rp1,68 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia berharap DPRD secara bersama-sama dengan pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangan.
antara