KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi
JAKARTA, GESAHKITA COM—-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melindungi para pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi ke lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo merespons penetapan TY selaku mantan kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.
TY ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jabar senilai sekitar Rp 3,5 miliar ke pengawas internal Baznas maupun ke Inspektorat Pemprov Jabar itu sendiri.
Budi mengatakan, KPK memiliki mekanisme penanganan aduan atau laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi. Salah satu hal penting yang diperhatikan KPK adalah identitas pelapor yang dijamin kerahasiaannya.
“Identitas pelapor menjadi perhatian penting untuk tidak diungkapkan kepada publik. Yang pertama tentu satu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Kedua, kata Budi, bagian dari strategi KPK untuk melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup. Karena itu, Budi juga tidak bisa membuka informasi apakah dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Jawa Barat (Baznas Jabar) turut dilaporkan TY ke lembaganya atau tidak.
“Kami cek dahulu, namun pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat, karena begitu sudah masuk, sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan,” jelas dia.
Yang pasti, kata Budi, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti secara proaktif oleh KPK. Namun, kata dia, KPK memastikan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan melindungi pelapor.
Apalagi, kata dia, banyak kasus dugaan korupsi terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat. Menurut dia, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” imbuh dia.
Hanya saja, kata Budi, sebagian masyarakat yang membuat pelaporan ke KPK justru dengan sengaja mempublikasikan kepada media. Padahal, hal tersebut justru akan ada risikonya bagi pelapor.
“Namun di sisi lain memang untuk kita masyarakat mendukung ya upaya-upaya pemberantasan korupsi yang salah satunya dimulai dari awareness publik dengan menyampaikan aduan kepada APH, dan tentu siapapun APH yang dilaporkan, kita semua berharap laporan tersebut betul ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Budi.