idul fitri, dprd kabupaten pasuruan
News  

DPW Pekat IB, Tawarkan 2 Solusi Kepada Gubernur Sumatera Selatan Keluar Dari Carut Marut SPMB 2025

Ir Suparman Romans Ketua DPW Pekat IB Sumatera Selatan

Palembang,Gesahkita.com – Sepertinya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus memikirkan solusi yang ditawarkan oleh DPW Pekat IB untuk keluar dari carut marut Seleksi Penerimaan Siswa Baru ( SPMB) 2025.

 

Pasalnya Juknis dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan keputusan Nomor 067/5755/SMA.1/DISDIK/2025 Tentang Penetapan Daya Tampung dan Wilayah Penerimaan Murid, dianggap diskriminatif.

 

Seperti yang dikatakan Ir Suparman Romans salah satu tokoh pendidikan Sumatera Selatan, saat mengadakan aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (10/06/2025)

 

” Sudah sangat jelas Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 067/5755/SMA.1/Disdik/2025 dari Dinas Pendidikan (Diknas) Sumatera Selatan sangat diskrimantif, dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan saat ini”, kata Ir Suparman Romans

 

Dilanjutkannya, Coba dikalkulasikan berapa banyak siswa lulusan SLTP baik negeri maupun swasta yang mendaftar ke SMA/SMK Negeri di Kota Palembang, dan berapa daya tampung SMA/SMK tersebut untuk bisa mengakomodir (menampung) calon siswa tersebut,”

Menurut Suparman dengan adanya Juknis diskriminatif yang dikeluarkan oleh Diknas Pendidikan, ternyata hanya 30 hingga 40 persen yang diterima disekolah tujuan.

 

” Fakta dilapangan minat dari calon siswa yang mendaftar 3 kali lebih banyak dari kuota jumlah ditentukan oleh Juknis Disdik yang menyebabkan  30 hingga 40 persen saja yang dapat diterima disekolah tujuan”, urai Ketua DPW Pekat IB Sumsel ini

 

Selain mengatakan soal kuota yang yang tidak memadai, pembatasan rombongan belajar (Rombel) disetiap sekolah negeri menjadi permasalahan utama SPMB 2025.

 

” Pembagian rombongan belajar (Rombel) pada setiap sekolah negeri juga sangat diskriminatif, rombongan belajar terbanyak diberikan pada sekolah yang dikategorikan sekolah unggulan saja, contoh saja dibeberapa sekolah ada yang di berikan 8 rombel, dan 10 hingga 11 rombel padahal kapasitas maksimal di Juknis Disdik Sumsel adalah 12″, beber Ir Suparman Romans.

Ir.Suparman Romans Ketua DPW Pekat IB Sumsel, Saat Menyampaikan Orasi Dalam Aksi Damai Terkait Carur Marut SPMB 2025 Di Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/06/2025)

 

Dikatakan Suparman Romans, jelas Juknis yang dikeluarkan oleh Diknas Pendidikan (Disdik) berlawanan dengan UU yang ada.

 

” Sudah sangat jelas bahwa Juknis yang dikeluarkan Disdik Sumatera Selatan bertentangan dengan undang undang yang ada untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak seperti, UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1, UU nomor 20 tahun 2003, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan yang tercantum dalam UU tersebut semuanya mengatur warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan yang setara dan adil”, tegas Suparman Romans

 

Merasa kecewa dengan kebijakan – kebijakan yang merugikan masyarakat Suparman Romans mengatakan ada beberapa solusi untuk bisa keluar dari kondisi ini.

 

” Jelas sebagai masyarakat kami merasa kecewa dengan buruknya dunia pendidikan saat ini, kami DPW Pekat IB Sumatera Selatan menawarkan beberapa solusi ke Pemprov Sumsel diantaranya mencabut Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan Nomor 067/5755/SMA.1/DISDIK.SS/2025, dengan melakukan koreksi dan revisi terhadap pembatasan kuota rombel di beberapa SMA Negeri yang masih memungkinkan untuk penambahan menjadi pola maksimal (12 rombel),”tegas Suparman Romans

 

Menutup perbincangannya Suparman Romans menagih janji kampanye dan politik Gubernur dan Wakil Sumatera Selatan.

 

Menutup perbincangannya, Suparman Romans mengatakan bahwa apa yang dilakukan saat ini bukan hanya soal kuota.

 

” Sekali lagi kami menegaskan Ini bukan hanya soal angka kuota, tapi menyangkut keadilan dan hak dasar anak-anak untuk mendapat pendidikan yang layak. Kami akan terus bersuara demi masa depan pendidikan Sumsel yang lebih adil sesuai janji dan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur saat berkampanye salah satunya dengan mencabut serta merevisi Surat Keputusan (SK) Disdik nomor 078,” tutup Suparman Romans Ketua DPW Pekat IB Sumatera Selatan (Irfan)