BPK Perwakilan Jatim Temukan Lebih Bayar paket Fasilitasi Proses Penerbitan Sertifikasi Halal pada Disperindag Kabupaten Pasuruan TA 2023
GESAHKITA.COM, PASURUAN,—-BPK Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya kejanggalan paket proyek pekerjaan Fasilitasi Proses Penerbitan Sertifikasi Halal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023.
Diungkapkan dalam LHP BPK terbit pada Mei 2024 bahwa kegiatan tersebut Tidak Sesuai Perjanjian Kerjasama Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 menyajikan Belanja Barang dan Jasa.
Dijelaskan BPK Jatim bahwa Pada Hasil pemeriksaan atas bukti pembayaran berupa SPP, SPM, SP2D serta bukti pertanggungjawaban yang disampaikan oleh LPPOM MUI Jawa Timur diketahui permasalahan sebagai berikut:
A. Terdapat kelebihan pembayaran SP2D sebesar Rp 20.000.000,00 Berdasarkan perjanjian kerjasama, nilai kontrak yang ditetapkan adalah sebesar Rp 644.000.000,00.
Namun demikian, berdasarkan berkas pengajuan SPP, SPM, dan SP2D, atas kegiatan tersebut dibayar sebesar Rp 664.000.000,00 melalui SP2D Nomor 15541/SP2D-LS/03.31.01.01.00/2023, atau terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp 20.000.000,00 (Rp 664.000.000,00 – Rp 644.000.000,00).
Atas kelebihan pembayaran SP2D sebesar Rp 20.000.000,00 telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 2 April 2024.
B. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Tahapan proses fasilitasi sertifikasi halal ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pengajuan permohonan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
2) Melakukan pendaftaran di Sistem Cerol LPPOM MUI;
3) Pelaksanaan Preaudit;
4) Menyusun jadwal Audit;
5) Pelaksanaan Audit;
6) Keputusan status Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
7) Rapat Komisi Fatwa MUI;
8) Penerbitan Ketetapan Halal oleh MUI.
Berdasarkan Laporan Fasilitasi Proses Penerbitan Sertifikat Halal bagi Pelaku IKM Kabupaten Pasuruan TA 2023 dari LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur tertanggal 14 Desember 2024 diketahui kondisi sebagai berikut:
1) Dari jumlah 208 pelaku IKM yang telah diproses tersebut, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 senyatanya belum ada sertifikat halal yang diterbitkan.
Sampai dengan pemeriksaan pendahuluan berakhir tanggal 23 Februari 2024, hanya dua sertifikat halal yang diterbitkan yakni Sertifikat Nomor ID35110014306261223 dan ID35110014309011223, masing-masing tertanggal 10 Januari 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengakui dan membenarkan akan adanya temuan BPK Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2023 di Dinasnya pada pekerjaan Fasilitasi Proses Penerbitan Sertifikasi Halal.
“Maka bersama ini kami sampaikan bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur pada tahun 2024 untuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan ada temuan pada pekerjaan Fasilitasi Proses Penerbitan Sertifikasi Halal.l,” tulis kepala Dinas menjawab konfirmasi, Jumat, (20/06/2025).
Lanjutnya, “Sebagai tindak lanjut atas hasil temuan dimaksud sebagaimana rekomendasi BPK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan telah meminta kepada pihak LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur agar dapat segera menyelesaikan pekerjaan pada batas waktu yang diberikan yaitu tanggal 28 Juni 2024, dan yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan telah diterbitkannya 208 sertifikat halal yang dapat diakses melalui https://bpjph.halal.go.id/,” imbuh nya dalam keterangan tertulisnya.
Dengan adanya temuan oleh BPK Jatim ini dan sifat permisif dari Disperindag Kab Pasuruan ini diharapkan Institusi penegak hukum yang ada lebih peka lagi, bahwa komitmen penggunaan anggaran uang negara tidak bisa dikelolah secara serampangan, semua harus menaati aturan, jika tidak niat berbuat curang selalu ada jika selalu memaafkan yang diduga salah. Bersambung..(pur).