Penerimaan Pajak Hotel Tidak Sesuai dengan Omzet Hotel Di Kab Muba Jadi Temuan BPK Sumsel LHP 2024
GESAHKITA COM, SEKAYU, ——Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam APBD TA 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp1.076.250.000,00 dengan realisasi berdasarkan LRA sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.171.488.616,00 atau 108,85% dari anggaran.
Begitu diungkapkan BPK RI Perwakilan Sumsel dalam LHP nya terbit pada Mei 2024.
Dijelaskan BPK Sumsel bahwa Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan besaran tarif ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar pengguna pelayanan hotel ke pihak hotel.
Pemeriksaan atas rincian transaksi penerimaan pendapatan Pajak Hotel selama 2023 menunjukkan bahwa nilai Dasar Penetapan Pajak (DPP) untuk pengenaan Pajak Hotel pada Hotel GRH adalah sebesar Rp2.546.712.970,00, Atas nilai DPP tersebut, nilai Pajak Hotel ditetapkan sebesar Rp254.671.297,00 (10% x Rp2.546.712.970,00) dan telah disetor ke Kas Daerah.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Hotel GRH Tahun 2023 menunjukkan bahwa Omzet atas Penjualan Kamar tahun 2023 adalah sebesar Rp4.521.776.818,69 sehingga nilai DPP untuk pengenaan Pajak Hotelnya seharusnya adalah sebesar Rp452.177.681,87 (10% x Rp4.521.776.818,69).
Dengan demikian, terdapat selisih kekurangan pengenaan Pajak Hotel pada Hotel GRH sebesar Rp197.506.384,87 (Rp452.177.681,87 – Rp254.671.297,00).
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak Hotel GRH diketahui bahwa Pajak Hotel telah dibebankan kepada setiap transaksi pelanggan hotel sebesar 10% sesuai dengan ketentuan.
Namun demikian terdapat beberapa transaksi yang belum dibayar oleh pelanggan, sedangkan perhitungan pajak dilakukan Self Assessment dengan didasarkan pada nilai Omzet Hotel GRH.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, pada:
a. Pasal 5 yang menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel;
b. Pasal 6 yang menyatakan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
C. Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Permasalahan di atas mengakibatkan kekurangan penerimaan pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp197.506.384,87.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BPPRD tidak cermat dalam mengawasi mengawasi pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi pajak daerah dan pelaksanaan pengawasan penerimaan dan penyetoran pajak hotel; dan
b. Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPRD belum optimal dalam melaksanakan tugas pengumpulan, pencarian, pengolahan data dan penyajian data dalam rangka pembukuan, pemeriksaan dan verifikasi pajak daerah dan pelaksanaan pengawasan penerimaan dan penyetoran pajak daerah.
Atas permasalahan tersebut Kepala BPPRD menyatakan sependapat dan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara periodik dan mendalam atas laporan penerimaan dan penyetoran Pajak Hotel.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas kekurangan penerimaan Pajak Hotel sebesar Rp197.506.384,87 kepada Hotel GRH.