BPK Sumsel Sampaikan Pertanggungjawaban Belanja Hibah KONI Kota Palembang TA 2023 Tidak Sesuai NPHD dan Kondisi Sebenarnya
GESAHKITA.COM, PALEMBANG, —-
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumasel pada Mei 2024 merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap APBD Pemkot Palembang TA 2023.
Salah satu yang menjadi catatan LHP tersebut Dinas Pemuda dan Olahraga pada penggunaan Dana Hibah yang dikelolah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang.
Menurut BPK Sumse, Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp145.765.372.851,00 dan terealisasi sebesar Rp 139.741.322.277,00 atau 95,87% yang di antaranya direalisasikan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Kesehatan dengan rincian pada tabel berikut.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban Belania Hibah pada KONI diketahui terdapat Belanja Hibah yang tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
a. Belanja Hibah kepada KONI Kota Palembang Tidak dapat Dipertanggungjawabkan dan Tidak Digunakan Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp847.544.992,00
Dinas Kepemudaan dan Olahraga memberikan dana hibah sebesar Rp6.000.000.000.00 kepada KONI Kota Palembang dan terealisasi 100%. Pencairan dana oleh Dispora kepada KONI dilakukan sebanyak dua tahap, yaitu pada tanggal 9 Mei 2023 dan 29 Agustus 2023 masing-masing sebesar Rp3.000.000.000,00,
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Penggunaan Hibah, bukti pertanggungjawaban, dan permintaan keterangan dari Ketua Umum KONI dan Bendahara Umum KONI diketahui permasalahan sebagai berikut.
1) Transaksi pada Rekening Giro KONI Kota Palembang Tidak Dapat Ditelusuri Penggunaannya.
Pencairan dana hibah dilakukan ke Nomor Rekening 150.09.010300 pada Bank Sumsel Babel atas nama KONI Kota Palembang.
Hasil pemeriksaan atas Rekening PID Koran KONI Kota Palembang periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa Bendahara Umum KONI tidak pernah melakukan transaksi pembayaran kepada pihak ketiga melalui rekening tersebut.
Transaksi pada rekening KONI Kota Palembang tersebut hanya berupa uang tunai oleh Bendahara Umum KONI untuk transaksi kurang dari Rp200.000.000.00 dan transfer ke rekening pribadi Bendahara Umum atau Ketua Umum KONI untuk transaksi lebih dari Rp200.000.000,00.
Transaksi penarikan tunai dan transfer yang dilakukan oleh Bendahara Umum KONI, tidak tercatat pada BKU Bendahara Umum KONI, sehingga tidak dapat ditelusuri transaksi pada rekening koran tersebut dengan penggunaan dana hibah KONI
2) Pengeluaran Pembelian Uniform Kontingen untuk Porprov Sumsel XIV 2023 Sebesar Rp465.391.592,00 Belum Dibayarkan kepada Pihak Ketiga
Realisasi Belanja Hibah kepada KONI Kota Palembang sebesar Rp6.000.000.000,00 di antaranya digunakan untuk keperluan pemesanan uniform kontingen dalam mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan XIV 2023, Atas keperluan tersebut, KONI melakukan pemesanan dengan PT LJA.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Penggunaan Hibah dan bukti pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada PT LJA menunjukkan bahwa pemesanan uniform tersebut belum dibayarkan sejak terbit Surat Perintah Kerja (SPK) pada tanggal 23 Agustus 2023. Rincian pemesanan pada tabel berikut.
Tabel 33 Rincian Pembelian Uniform
Hasil konfirmasi dengan Ketua Umum KONI menyatakan bahwa dana hibah yang dipertanggungjawabkan untuk pembelian uniform telah digunakan KONI untuk biaya operasional dan biaya keperluan Porprov XIV Sumsel 2023 yang tidak dianggarkan dalam NPHD.
Ketua Umum KONI menambahkan bahwa keputusan APBD sebesar Rp1.500.000.000,00 yang hanya disetujui sebesar Rp500.000.000,00.
Namun, tambahan dana hibah di APBDP tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan kegiatan Porprov XIV Sumsel 2023 telah selesai dilaksanakan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan kas di Rekening KONI sehingga KONI masih berhutang kepada PT LJA untuk pelunasan uniform.
3) Penggunaan Dana Hibah untuk Pembelian ATK Tidak Sesuai Sebesar Rp9.596,000,00
Realisasi Belanja Hibah kepada KONI Kota Palembang di antaranya digunakan untuk biaya bantuan pembelian ATK kepada 60 cabang olahraga sebesar Rp252,000,000,00.
Hasil pemeriksaan atas Laporan Penggunaan Hibah dan bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan NPHD sebesar Rp9.596.000,00 sebagai berikut.
a) Biaya servis elektronik sebesar Rp2.551.500,00;
b) Belanja token listrik sebesar Rp916.500,00
C) Belanja konsumsi rapat dan obat-obatan sebesar Rp2.771.500,00;
d) Belanja papan bunga sebesar Rp 1.037.000,00;
e) Belanja spanduk sebesar Rp450.000,00;
f) Belanja alat bangunan sebesar Rp245.000,00;
g) Belanja air bersih sebesar Rp540.000,00; dan
Belanja peruntukkan lainnya (antara lain biaya perbaikan lampu, belanja baterai, belanja tisu, biaya jasa kirim, dan belanja bingkai foto) sebesar Rp 1.084.500,00.
4) Dana Hibah Tidak Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp372.557.400,00
Hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Hibah dan pertanggungjawaban menunjukkan bahwa berdasarkan rekapitulasi pengeluaran dana hibah KONI terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp372.557.400,00 dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 34. Rincian Penggunaan Dana Hibah Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan pada
Hasil konfirmasi dengan Ketua Umum dan Bendahara Umum KONI Kota Palembang mengakui penggunaan dana hibah sebesar Rp382.153.400,00 (Rp372.557.400,00 + Rp9.596.000,00) tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.
Hasil konfirmasi kepada Ketua Tim Monev Hibah KONI menyatakan bahwa Tim Monev telah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban KONI dan kesesuaian realisasi belanja KONI dengan nilai peruntukan NPHD, namun
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) tidak melakukan pengecekan atas keabsahan bukti pertanggungjawaban.
Tim telah mengirimkan Kertas Kerja Monitoring dan Evaluasi kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk didisposisi kepada Ketua KONI.
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran seluruh kelebihan pembayaran Belanja Hibah
ke Kas Daerah sebesar Rp427.683.400,00 (Rp382.153.400,00 + Rp45.530.000,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
b. Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan, dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pada:
1) Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa “PIHAK KEDUA wajib antara lain huruf (a) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”; dan
2) Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa “Apabila tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana hibah yang telah diterimanya kepada PIHAK PERTAMA melalui rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Palembang”
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Potensi penyalahgunaan dana hibah KONI karena mekanisme pengeluaran dana pada rekening koran KONI yang tidak transparan;
b. Kekurangan kas atas pembelian uniform sebesar Rp465.391.592,00 yang belum dibayarkan kepada pihak penyedia, dan
c. Lebih saja Belanja Hibah sebesar Rp427.683.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan Belanja Hibah di lingkungan kerjanya, dan
b. Ketua Umum KONI tidak mematuhi Naskah Perianiian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 426/123/DISPORA/2023 dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan:
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk:
1) Meningkatkan pengawasan pelaksanaan Belanja Hibah KONI di lingkungan kerjanya;
2) Menginstruksikan Ketua Umum KONI agar mematuhi NPHD dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah;
3) Memerintahkan Ketua Umum KONI untuk menyelesaikan pembayaran uniform sebesar Rp465,391,592,00,(red)
Sumber : LHP BPK 2024