Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp767.450.303,76

GESAHKITA.COM, TANGGERANG,—–

- Advertisement -

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2022 Nomor 24.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 telah mengungkapkan permasalahan terkait Pertanggungjawaban Belanja
Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, yaitu
terdapat ketidaksesuaian setruk pembelian yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban apabila dibandingkan dengan setruk SPBU yang diuji petik.

Ketidaksesuaian setruk yang disampaikan dalam dokumen pertanggungjawaban antara lain:
1) Format setruk bukti pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi;
2) Alamat dan nomor telepon yang tercetak di setruk bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan alamat SPBU yang dikonfirmasi;
3) Jenis kertas, ukuran dan cetakan setruk yang menjadi bukti
pertanggungjawaban tidak sesuai dengan setruk dari SPBU yang
dikonfirmasi;
4) Nomor pompa pada setruk bukti pertanggungjawaban, tidak mengeluarkan produk BBM hasil konfirmasi;
5) Nama operator yang tercetak pada setruk bukti pertanggungjawaban tidak
terdaftar pada SPBU yang dikonfirmasi; dan
6) Tidak ada kode SPBU pada setruk bukti pertanggungjawaban

Hal tersebut disebabkan Pejabat dan pelaksana tidak mempertanggungjawabkan belanja BBM dengan menggunakan bukti transaksi yang sebenarnya.

BPK merekomendasikan Pejabat dan pelaksana mematuhi ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai dengan bukti yang sebenarnya.
Atas rekomendasi tersebut,

Pemerintah Kabupaten Tangerang belum selesai menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Bupati Tangerang baru
menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan surat perintah, namun belum ada surat instruksi dari Kepala Dinas LH kepada pejabat dan pelaksana dalam
mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai bukti yang sebenarnya.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja bahan bakar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pada lima unit kerja di tahun 2023 berdasarkan konfirmasi kepada 15 SPBU masih menunjukkan permasalahan serupa yaitu sebagian besar bukti pertanggungjawaban yang disampaikan bukan merupakan bukti transaksi sebenarnya.

Prosedur alternatif pemeriksaan dilakukan untuk dapat meyakini tingkat
penggunaan bahan bakar, yaitu dengan memetakan ritase atas tiap kendaraan yang digunakan operasional secara rutin untuk mendapatkan jarak yang ditempuh dalam satu kurun waktu (mingguan), dibandingkan dengan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan sehingga diperoleh rata-rata penggunaan bahan bakar dan realisasi belanja bahan bakar selama satu tahun. BPK Perwakilan Provinsi Banten

Pemeriksaan lanjut terhadap rincian realisasi keuangan melalui bukti pertanggungjawaban per kendaraan tiap-tiap bulan dibandingkan dengan rincian Hoperhitungan ritase per kendaraan tiap-tiap bulan pada dua unit kerja tersebut, diketahui bahwa terdapat kelebihan realisasi Belanja BBM per kendaraan terhadap ritase dan terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban seluruhnya sebesar Rp767.450.303,76 dengan rincian pada tabel sebagai berikut.

Atas kelebihan pembayaran Belanja BBM tersebut, Kepala Dinas LHK telah memproses kelebihan pembayaran dan meyetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp767.450.303,76 pada tanggal 6 Mei 2024.

Mekanisme pertanggungjawaban belanja BBM untuk kendaraan dinas jabatan dan operasional adalah dengan memberikan setruk bukti pertanggungjawaban BBM setiap bulannya kepada Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian selaku PPTK Pengadaan BBM.

Selanjutnya Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi jumlah nilai setruk BBM dan mencocokkan dengan matrik pemakaian bahan bakar daftar tanda terima, dan pagu dari masing-masing penerima. Jika hasil verifikasi sesuai, maka Bendahara Pengeluaran akan membayarkan ke rekening masing-masing pejabat dan pelaksana sesuai dengan jumlah nilai setruk yang disampaikan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan::

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan

1) Pasal 121 Ayat (2) dan Ayat (3) yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang  timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan Kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;

2) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah pada:

Huruf H yang menyatakan PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan; dan

2) Huruf L yang menyatakan pelaksanaan dan penatausahaan belanja huruf a, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak DO yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan realisasi Belanja BBM belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas LHK belum optimal dalam melaksanakan pengendalian pertanggungjawaban belanja BBM di satuan kerjanya;

b. PPK SKPD dan PPTK di Dinas LHK tidak optimal dalam memverifikasi tagihan belanja BBM; dan

c. Pejabat dan pelaksana tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai dengan bukti yang sebenarnya.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kepala Dinas LHK  menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.

BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar:

a. Memerintahkan Kepala Dinas LHK dan untuk meningkatkan pengendalian pertanggungjawaban realisasi belanja BBM di satuan kerjanya;

b. Memerintahkan Kepala Dinas LHK untuk menginstruksikan kepada:

1) PPK SKPD dan PPTK pada Dinas LHK supaya dalam memverifikasi tagihan belanja BBM; dan lebih optimal.

2) Pejabat dan pelaksana supaya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai dengan bukti yang sebenarnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti pemeriksaan BPK sesuai Rencana Aksi yang dimuat pada Lampiran 33.