BPK Jatim Menemukan Sejumlah Aset Kabupaten Pasuruan Rentan Dikuasi Pihak Lain

BPK Jatim Menemukan Sejumlah Aset Kabupaten Pasuruan Rentan Dikuasi Pihak Lain

GESAHKITA.COM, PASURUAN,—-Pengamanan Aset Tetap Tanah dan Penatausahaan Peralatan dan Mesin serta Gedung dan Bangunan Belum Tertib seperti terungkap dalam LHP BPK Perwakilan Jatim pada Mei 2024 ditelusuri media ini.

- Advertisement -

BPK Jatim menilai Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 menyajikan saldo akun Aset Tetap per 31 Desember 2023 sebesar Rp 3.695.390.400.384,94.

Saldo akun aset tetap tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 52.061.481.737,06 atau 1,43% dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp 3.643.328.918.647,88 dengan rincian
dimuat pada tabel berikut

A. Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun
2023 Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan.

Hasil Pemeriksaan Nomor 93/LHP/XVIII.SBY/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 mengenai Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

BPK telah mengungkapkan adanya permasalahan aset tetap sebagai berikut:

1. Terdapat deretan bangunan berupa rumah tinggal dan tempat usaha yang terindikasikan masih merupakan bagian dari aset tanah Plaza Bangil;

2. Pemerintah daerah belum melaksanakan pengelolaan kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang yang mendirikan perumahan atau yang memperoleh izin pembangunan sebelum tahun 2020.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 299 ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain:

a. Memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;

b. Memasang tanda kepemilikan tanah;
dan

c. Melakukan penjagaan;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, pada Pasal 11 ayat (2) menyatakan Penyerahan PSU perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan:
1. potensi terjadinya kerusakan, kehilangan, penyerobotan/pemanfaatan tanpa ijin/atau pengklaiman oleh pihak lain atas BMD yang tidak memiliki batas dan tanda kepemilikan;

2. potensi PSU yang belum diserahkan dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak atau tidak terpelihara dengan baik.

Kondisi tersebut disebabkan:
1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum melakukan pengukuran ulang atas BMD yang ada dalam penguasaannya dan mengupayakan pengamanan hukum BMD dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional;

2. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman belum melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan PSU.

BPK telah merekomendasikan Bupati Pasuruan agar:

1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan koordinasi dengan BPKPD dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pengukuran ulang dan memastikan batas wilayah sesuai peta bidang tanah;

2. Memerintahkan Sekretaris Daerah melalui Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk melakukan inventarisasi dan penilaian PSU yang statusnya belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik yang masih dalam pengelolaan pengembang maupun yang telah ditinggalkan oleh pengembang untuk dilaporkan secara berkala kepada Bupati.

Selama tahun 2023, terdapat dua PSU perumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang telah diserahterimakan dan dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses serah terima PSU diketahui terdapat delapan PSU yang masih berproses serah terima aset, sehingga belum dicatat sebesar
Rp 16.409.221.080,00.

Hal tersebut disebabkan karena permohonan telah masuk, namun masih berproses untuk verifikasi data aset PSU.

B. Hasil Pemeriksaan atas Aset Tetap BPK telah melakukan pengujian tambahan secara uji petik terhadap akun aset tetap.

Hasil pengujian menunjukkan permasalahan antara lain perolehan tanah dari hibah belum tercatat, bidang tanah Pemerintah Kabupaten Pasuruan di dalamnya terdapat milik perorangan, PSU yang belum tercatat, hibah alat kesehatan yang belum tercatat,
dan penatausahaan daftar barang milik daerah belum tertib.

Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut.
A. Sertifikat Pemerintah Kabupaten Pasuruan tumpang tindih dengan milik perorangan BPKPD mencatat aset Tanah untuk Pasar Bangil (kode 01.03.01.01.01.02.01.0008) di Kelurahan Kidul Dalem Kecamatan Bangil seluas 9.715 m² senilai Rp 92.532.900,00 dengan status penggunaan untuk Pasar Bangil.

Kepemilikan aset tanah tersebut telah didukung melalui Sertipikat Hak Pakai
Nomor 5 tanggal 5 Oktober 1991 atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari UPT Pasar Bangil diketahui bahwa di dalam bidang tanah Pasar Bangil tersebut terdapat sertifikat hak milik (SHM) Nomor 287 Tahun 1985 atas nama perorangan.

Perbandingan letak bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan tanah milik perorangan dimuat pada
gambar berikut.

Hasil wawancara dengan Kepala UPT Pengelolaan Pasar, tanah milik perorangan tersebut disewakan peruntukannya untuk toko swalayan yang terletak dalam bidang tanah Pasar Bangil, namun menghadap Jalan Raya Pandaan-Bangil.

B. Perolehan hibah alat kesehatan dan pendukung tahun 2022 dan tahun 2023 belum dapat dicatat minimal sebesar Rp 2.369.316.450,00.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan memperoleh hibah alat kesehatan dan
pendukungnya dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dan Yayasan Kasih Suwitno.

Peralatan tersebut berupa vaccine carrier, oxygen concentrator, USG, laptop, dan pulse oximeter, rincian pada Lampiran 35.

Peralatan tersebut sebagian besar peruntukannya untuk pelayanan Kesehatan di puskesmas dan sisanya dipergunakan oleh Dinas Kesehatan untuk Pasuruan Safety Center (PSC).

Data yang telah diberikan ke masing-masing puskesmas sesuai rincian pada Lampiran 36.

Atas alat kesehatan dan pendukungnya tersebut belum dapat dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah karena belum diperoleh berita acara serah terima dan belum seluruh barang diperoleh nilai harga barang.

Nilai tersebut sebagian diperoleh dari surat jalan pengiriman barang.

C. Penatausahaan administrasi luasan gedung dan bangunan tercatat 0 m² atau 1 m².

Pemeriksaan terhadap penatausahaan gedung dan bangunan pada Daftar Barang Milik Daerah menunjukkan bahwa masih terdapat gedung dan bangunan tercatat dengan luasan 0 m² atau 1 m².

Bangunan seluas 1 m² tersebut diantaranya untuk gapura, gudang, DED/perencanaan, rehab, dan lain sebagainya.

Total gedung dan bangunan yang tercatat 0 m² atau 1 m² sebanyak 1.844 unit atau sebesar Rp 423.647.398.429,15. Lebih rinci pada Lampiran 37.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I.08 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07 Akuntansi Aset Tetap pada Paragraf 18 menyatakan bahwa “pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak
kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah”;

B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1. Pasal 212 menyatakan bahwa “setiap kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 213 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap bendahara, pegawai ASN bukan
bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung merugikan daerah wajib mengganti kerugian dimaksud”.

C. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 296:

a. ayat (1) menyatakan bahwa “pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”;

b. ayat (2) menyatakan bahwa “pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum”.

2. Pasal 299 ayat (3) huruf a. menyatakan bahwa “pengamanan administrasi tanah
dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman”.

D. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah pada Pasal 11 pada:

1. ayat (1) menyatakan bahwa “pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang
dibangun oleh pengembang”;

2. ayat (2) menyatakan bahwa “penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan

b. sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah”.

Kondisi tersebut mengakibatkan:
A. Potensi terjadinya sengketa/pemanfaatan tanpa ijin/atau pengklaiman oleh pihak lain;

B. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyajikan peralatan dan mesin lebih rendah minimal sebesar Rp 2.369.316.450,00; dan

C. Daftar Barang Milik Daerah belum sepenuhnya dapat digunakan sebagai alat pengendalian aset.

Kondisi tersebut disebabkan:
A. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah selaku Pejabat
Penatausahaan Barang belum melaksanakan tanggung jawab pengamanan fisik sebagaimana mestinya;

B. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum melakukan inventarisasi dan validasi atas BMD tanah dan bangunan yang tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK, dan atas SHM perorangan yang ada di Pasar Bangil, selanjutnya akan melakukan
koordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk pengukuran ulang, penertiban pencatatan barang, dan penelusuran bukti kepemilikan.

BPK merekomendasikan Bupati Pasuruan agar memerintahkan:

A. Kepala BPKPD bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pengukuran ulang dan memastikan batas wilayah sesuai peta bidang tanah Pasar Bangil;

B. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait supaya dapat segera memperoleh serah terima barang dan mencatatnya dalam Daftar Barang Milik Daerah; dan

C. Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk berkoordinasi dengan masing-masing kepala perangkat daerah selaku pengguna barang untuk memutakhirkan luasan bangunan dalam Daftar Barang Milik Daerah.

Kepala Dinas terkai saat dikonfirmasi melalui saluran whatsapp akan persoalan tersebut belum memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan.((pur).

Sumber: LHP BPK Jatim 2024