Hitam Putih Batubara Di Sungai Musi Jadi Racun Atau Madu Untuk Kota Palembang

Palembang,Gesahkita.com – Polemik mining Batubara yang kian berkembang di Indonesia tentunya menjadi perhatian khusus pemerintah saat ini, Tidak hanya menyoal exploitasi Sumber Daya Alam (SDA) saja tetapi banyak hal kini menjadi fokus berbagai pihak.

 

- Advertisement -

Selain berbicara tentang kekayaan Sumber Daya Alam (SDA), tentunya mining batubara juga saat ini menjadi Sumber Pendapatan Daerah (PAD) terutama menyoal angkutan batubara baik itu darat ataupun air.

 

Untuk kota Palembang PAD dari tongkang batubara sendiri, saat ini masih menjadi perdebatan panjang karena pada faktanya masyarakat sendiri merasa belum ada kontribusi dari hal tersebut.

 

Tentu saja dengan permasalahan ini, mendapat perhatian khusus dari banyak pihak, hal ini dibuktikan dengan antusias saat menghadiri Forum Grup Diskusi (FGD),yang diselenggarakan oleh Padepokan Kak Denny Tegar (KDT), Senin malam (23/06/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber seperti Ruspanda Karibullah,ST komisi lll DPRD kota Palembang, Darmawi Manajer Komersil Pelindo, Ir Suparman Romans Ketua DPW Pekat IB  Sumsel dan Charma Afrianto Ketua Umum DPP Gencar.

 

Seperti yang dikatakan Ruspanda Karibullah bahwa melalui FGD ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mencari permasalahan bagaimana menciptakan PAD kota Palembang melalui tongkang batubara.

 

” Tentu saja FGD ini merupakan salah satu kegiatan positif, Melalui forum diskusi ini dapat dicari solusi bagaimana angkutan sungai (Tongkang) batubara bisa dijadikan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial melalui retibusi untuk kota Palembang”, kata Ruspanda Karibullah komisi lll DPRD kota Palembang.

 

Dilanjutkannya, Tidak hanya melalui pembahasan dan kajian yang mendalam, berbagai upaya pun telah dilakukan oleh DPRD kota Palembang untuk memperjuangkan hal tersebut, memang saat ini kajian mendalam mengingat ada sedikit perbedaan pandangan dengan aturan yang ada saat ini

 

Mengakhiri obrolannya Ruspanda Karibullah menegaskan kembali bahwa saat ini komisi lll DPRD tetap berupaya untuk memperjuangkan masalah PAD dari batubara ini.

 

” Yang jelas kami di komisi lll DPRD kota Palembang tetap berupaya untuk menjadikan batubara ini sebagai salah satu sumber PAD potensial bagi kota Palembang, dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada, agar tidak terjadi benturan dengan pemerintah pusat”, tegas Ruspanda Karibullah Komisi lll DPRD Kota Palembang Dari Fraksi Partai Amanah Nasional (F-PAN)

 

Ditempat yang sama Darmawi Manajer Komersilal PT Pelindo melalui FGD ini diharapkan dapat menjadi ajang komunikasi serta klarifikasi tugas dan kewajiban terkait angkutan sungai batubara.

 

” Disini tentunya kami mengklarifikasi terkait pengelolaan tongkang batubara yang melintasi sungai Musi itu dikelola oleh 3 Badan Usaha Pemerintah (BUP) yaitu PT Pelindo, Panajam dan KBS jadi tidak ada monopli dalam penyediaan jasa tersebut”, Kata Darmawi

 

Dikatakan oleh Darmawi, terkait muatan ataupun menyoal retribusi dari tongkang batubara bahwa telah menyepakati dengan bersedia memberikan kontribusi namun terbentur dengan regulasi yang ada.

 

” Pada dasarnya PT Pelindo dan beberapa Asosiasi telah menyepakati siap memberikan kontribusi melalui retribusi bagi PAD kota Palembang, namun saat ini masih belum mendapatkan regulasi yang tepat baik dari pemerintah pusat ataupun daerah sendiri”, tutur Darmawi Manajer Komersial PT Pelindo

 

Disisi Lain, Suparman Romans ketua DPW Pekat IB Sumatera Selatan menambahkan bahwa titik terang terkait angkutan sungai batubara yang melintasi sungai Musi adalah hadirnya regulasi yang tepat.

 

” Tentunya dalan diskusi ini telah kita dapati benang merah dari masalah permasalahan angkutan sungai (tongkang) batubara yang melintasi sungai Musi adalah hadirnya regulasi yang tepat untuk hal tersebut”, kata Ir Suparman Romans

 

” Kenapa hanya membutuhkan regulasi yang tepat, pada kenyataanya sudah ada komitmen dan niat baik dari pengusaha batubara untuk berkontribusi sudah sempat direalisasikan dan dialokasikan sebesar Rp 22 Miliar namun gagal karena bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat”, kata Ir Suparman Romans

 

Suparman romans menceritakan bahwa terkait regulasi ini pernah diajukan oleh Pemerintah kota Palembang ke Pemerintah Provinsi namun ditolak dengan alasan tidak jelas.

Suasana FGD Polemik Angkutan Batubara Sungai Musi, Di Padepokan KDT,Senin malam (23/06/2025)

” Sebenarnya masalah ini pernah diajukan oleh pemerintah kota Palembang ke Pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) hanya saja ditolak dengan alasan yang tidak jelas”, ungkap Suparman Romans Ketua DPW Pekat IB

 

Menutup perbincangannya, Suparman Romans mengatakan bahwa kebuntuan ini harus dipecah oleh para pemegang kebijakan dalam hal ini Walikota Palembang dan Gubernur untuk mau duduk bersama.

 

” Jelas kebuntuan ini bisa diselesaikan jika para pemangku kebijakan dalam hal ini Walikota Palembang dan Gubernur Sumatera Selatan, untuk menyelesaikan permasalahan ini karena dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait batubara ini membawa pengaruh besar pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk perorangan ataupun golongan “,tandas Ir Suparman Romans Ketua DPW Pekat IB Sumsel (Irfan)