Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Diskoperindag Banyuasin Tidak Memadai Terungkap Pada LHP BPK Sumsel 2024

Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Diskoperindag Banyuasin Tidak Memadai Terungkap Pada LHP BPK Sumsel 2024

GESAHKITA.COM, BANYUASIN,—Pemkab Banyuasin mengganggarkan pendapatan retribusi daerah sebesar
Rp16.733.057.684,00 dengan realisasi sebesar Rp16.672.677.675,00 atau 99,64% dari anggaran.

- Advertisement -

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel tahun 2024 ditemukan permasalahan salah satunya soal retribusi daerah.

Diungkapkan BPK Sumsel, Pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan pendapatan retribusi daerah menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tidak Memadai.

Diskoperindag menganggarkan pendapatan retribusi sebesar Rp2.392.326.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.648.433.000,00 atau 110,71% dari anggaran.

Retribusi yang dipungut terdiri dari Retribusi Pelayanan Persampahan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penyediaan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang dipungut di wilayah pasar.

Menurut BPK juga, Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan pemungutan retribusi di
Diskoperindag menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

1) Bupati belum memperbaharui ketentuan tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

Berdasarkan pemeriksaan dokumen penatausahaan Retribusi Pelayanan Pasar diketahui bahwa Bupati Banyuasin belum menetapkan ketentuan atas tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah yaitu ketentuan mengenai:

a) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen
lainnya yang dipersamakan; dan
b) Tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan Kabid Pengelolaan Pasar diketahui bahwa selama ini tata cara pemungutan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2018, yang merupakan pelaksanaan Perda Nomor 21
Tahun 2011.

Perda ini telah diganti dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021. Prosedur penagihan dan penetapan retribusi yang selama ini dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Pasar yaitu dengan menggunakan kuitansi penagihan sebagai dokumen untuk pemungutan dan SKRD atau Surat Izin Penyewa Kios/Los Pasar dalam menetapkan tarif serta jangka waktu sewa.

2) Kehilangan Potensi pendapatan atas kuitansi penagihan Wajib Retribusi yang
diterbitkan tidak berdasarkan SKRD atau Izin Penyewa sebesar Rp138.375.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penatausahaan Retribusi Pelayanan Pasar diketahui bahwa jumlah penyewa yang merupakan wajib retribusi pada Tahun 2022 sebanyak 3.128 dan seluruhnya tidak memiliki SKRD atau Surat Izin Sewa.

Sedangkan pada Tahun 2023 sebanyak 3.095 wajib retribusi namun hanya
333 wajib retribusi yang memiliki SKRD atau Surat Izin Sewa. Sehingga 2.762
(3.095 – 333) Wajib Retribusi tidak dilengkapi dengan SKRD atau Surat Izin
Sewa.

Berdasarkan jumlah wajib retribusi yang tidak memiliki SKRD atau surat izin
tersebut, diketahui terdapat potensi pendapatan Retribusi Kios/Los Pasar Tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp138.375.000,00 (Rp43.790.000,00 +
Rp94.585.000,00). Rincian pada tabel berikut

Tabel 1. 2 Rincian Potensi Pendapatan Sewa Kios/Los Pasar

Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel Tah 2024

Penggunaan langsung atas pendapatan retribusi sewa kios/los pasar pada Pasar
Pangkalan Balai, Pasar Betung, dan Pasar Sukajadi

Berdasarkan penelusuran terhadap rincian pencatatan pengelola pasar dan
pemeriksaan atas kios/los secara uji petik pada Pasar Pangkalan Balai, Pasar
Betung, dan Pasar Sukajadi diketahui terdapat Kios/los swadaya.

Kios/los Swadaya adalah sebagian lahan kios/los pasar yang tidak dilaporkan pengelola pasar dalam penatausahaan, baik lokasi, data penyewa, tarif retribusi, dan penyetoran retribusi yang telah dipungut kepada pihak Diskoperindag.
Berdasarkan pemeriksaan atas BKU pengelola Pasar Pangkalan Balai, Pasar
Betung, dan Pasar Sukajadi diketahui terdapat penerimaan atas pendapatan
retribusi dari kios/los swadaya sebesar Rp167.357.000,00.

Penerimaan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pasar sebesar Rp164.732.500,00 dan sisabsebesar Rp2.624.500,00 belum disetor ke Kas Daerah. Rincian penerimaan dan
penggunaan langsung pada tabel berikut.
Tabel 1. 3 Rincian Penerimaan atas

Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel Tah 2024

Selain itu, terdapat pendapatan pungutan harian (kebersihan/keamanan dan WC) dari Pasar Betung yang tidak disetorkan ke dipergunakan langsung serta sebesar Rp2.624.500,00 yang belum disetorkan ke Kas Daerah.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kabid Pengelolaan Pasar, Kepala
Pasar, dan Pengelola Pasar, diketahui bahwa penggunaan langsung untuk
membiayai operasional pasar meliputi pembayaran listrik, upah pungut petugas
pungut, jasa angkut sampah, ATK, transport, upah tenaga pembantu kebersihan yang tidak dibayar dinas, dan makan minum tamu. Atas pengeluaran biaya operasional tersebut telah didukung dengan bukti pembayaran berupa kuitansi dan nota pembelian toko.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara, pada Pasal 16 ayat (3) yang menyatakan bahwa penerimaan kementerian / negara / lembaga / satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran;

b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, pada:
1) Pasal 18 ayat (8) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar diatur dengan Paraturan Bupati: 2) Pasal 70 ayat (1) yang menyatakan bahwa dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut atas Pemakaian Kekayaan Daerah oleh orang pribadi atau badan;
3) Pasal 70 ayat (2) yang menyatakan bahwa Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Pemakaian Kekayaan Daerah :

4) Pasal 115 ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.

Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel TH 2024

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar:

a. Menetapkan peraturan bupati yang mengatur ketentuan mengenai bentuk, isi, tata cara penerbitan, penyampaian SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi pelayanan
pasar;

b. Menetapkan peraturan bupati yang mengatur tata cara pemungutan dan penetapan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan
c. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan

Hingga berita ini diterbitkan Kadis koperindag Kab. Banyuasin belum bisa dikonfirmasi.(Red)

Sumber : LHP BPK Sumsel TH 2024