Kekurangan Volume…! Kepala Dinas SDACKTR Kabupaten Pasuruan kurang optimal Melakukan Pengawasan Diungkap BPK Jatim
GESAHKITA.COM, PASURUAN—–Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual atau diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sebesar Rp 651.504.036,00
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.219.035.071.080,00 atau 93,46% dari anggaran sebesar Rp1.304.345.386.529,00.
Dalam penelusuran media ini pada LHP BPK Jatim Mei 2024 menunjukan Belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain direalisasikan untuk Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp 82.232.821.385,00.
Pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas empat paket pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat yang telah diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan dan telah dibayar lunas pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR).
Sumber dana atas empat pekerjaan ini berasal dari DAK dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 17.169.762.000,00.
Menurut BPK Jatim juga, Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 30 Januari, 16 Februari, dan 17 Februari
bersama Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat serta setelah hasil klarifikasi atas perhitungan volume pekerjaan, menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 697.420.991,00 dengan rincian sebagai berikut:
Rincian kekurangan volume masing-masing pekerjaan dimuat pada Lampiran 16 s.d. 19.
Atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 697.420.991,00 telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 45.916.955,00 dengan rincian pada tabel berikut.
Dengan demikian, masih terdapat kelebihan pembayaran atas satu paket pekerjaan Rp 651.504.036,00 (Rp 697.420.991,00 – Rp 45.916.955,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
B. Surat Perjanjian antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 651.504.036,00.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas SDACKTR Kabupaten Pasuruan kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Dinas SDACKTR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Pasuruan agar memerintahkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan untuk:
A. menginstruksikan PPK pekerjaan supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas; dan
B. memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 651.504.036,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta menetapkan dan menerbitkan surat keterangan lunas atau penyelesaian kerugian daerah kepada pihak terkait yang telah melakukan penyetoran ganti kerugian daerah.
Akan permasalahan diatas dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR)Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, S Sos MSi mengaku sudah dikembalikan ke Kas Daerah dan telah dinyatakan final.
“Maka bersama ini kami sampaikan bahwasannya atas data dan temuan tim seperti tersampaikan telah ditindaklanjuti dengan menyerahkan ke kas daerah terhadap kekurangan atas temuan kelebihan dan telah dinyatakan FINAL,” katanya.
“Hal ini juga telah dikonfirmasikan ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.(Pur).










