Pejabat Damkar Oku Selatan Bungkam, BPK Temukan Keuangan Diduga Dibanca Untuk Jasa Kantor Membabi Buta…
GESAHKITA.COM, MUARADUA—–
Pembayaran Jasa Kantor Petugas Damkar dan Penyelamatan Tidak Sesuai Ketentuan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang SBU Kabupaten Tahun 2023 antara lain mengatur tentang besaran jasa per orang untuk tenaga Non ASN Petugas Damkar sebesar Rp1.000.000,00.
Hal tersebut diungkapkan oleh BPK Perwakilan Sumsel dalam LHP terbit pada Mei 2024 yang juga menyampaikan bahwa Hasil pemeriksaan DPPA – Rincian Belanja Damkar TA 2023 menunjukkan bahwa anggaran dan realisasi Belanja Jasa Kantor Petugas Damkar dan Penyelamatan seperti pada tabel berikut.
Tabel 1.15. Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Jasa Kantor Petugas Damkar dan Penyelamatan

Menurut Laporan tersebut, Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen SK Kepala Dinas, jadwal
piket, dan rekapitulasi tanda terima uang menunjukkan terdapat pembayaran Jasa Kantor Tenaga Damkar dan Penyelamatan kepada ASN di lingkungan Damkar sebesar Rp323.045.000,00 dengan penjelasan
sebagai berikut.
a. Pembayaran Belanja Jasa Kantor Tenaga Damkar dan Penyelamatan
Realisasi pembayaran Jasa Tenaga Damkar dan Penyelamatan didasarkan kepada SK Kepala Damkar Nomor 900/06/KPTS/POL PPDAMKAR.III/I/2023 tanggal 2 Januari 2023.
Setiap bulannya Kepala Damkar akan menerbitkan surat tugas/surat perintah yang memuat daftar nama dan tempat tugas piket.
Berdasarkan pemeriksaan atas daftar nama petugas yang ada dalam surat
tugas/surat perintah, jadwal piket, dan rincian pembayaran diketahui bahwa:
1) Enam petugas yang melaksanakan tugas Pembina, Pengarah, Penanggung
Jawab, Pengawas, Koordinator, dan Wakil Koordinator berstatus sebagai ASN
Kantor Damkar; dan
2) 18 petugas yang melaksanakan piket berdasarkan sektor masing-masing
berstatus sebagai ASN Kantor Damkar.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap jadwal piket harian/bulan selama setahun menunjukkan bahwa 24 orang petugas yang berstatus sebagai ASN tidak pernah tercantum dalam jadwal piket harian yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Damkar.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Damkar selaku PPTK menunjukkan bahwa penetapan dan pemberian honor berdasarkan kebijakan pimpinan, diberikan dan disesuaikan dengan jumlah ASN dan Non ASN yang bertugas di Damkar.
Selama tahun 2023 realisasi pembayaran
Jasa Tenaga Damkar dan Penyelamatan yang dibayarkan kepada ASN adalah
sebesar Rp113.910.000,00.
Hasil pemeriksaan atas daftar pelaksana tugas yang ada dalam surat tugas/surat
perintah, tempat tugas, dan rincian pembayaran menunjukkan bahwa pembayaran Kantor Jasa Tenaga Petugas Penyelamatan diberikan kepada ASN Damkar.
Nama petugas yang berstatus sebagai ASN tersebut tidak tercantum sebagai
petugas yang piket/jaga di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Realisasi pembayaran kepada petugas ASN yang tidak bertugas piket/jaga adalah sebesar Rp209.135.000,00.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Tibum selaku PPTK menyatakan bahwa penetapan besaran honor penerima berdasarkan kebijakan pimpinan dan disesuaikan dengan jumlah petugas ASN dan Non ASN yang berada di Damkar pada bulan tersebut, kemudian proporsi besaran direalisasikan sesuai beban kerja masing-masing.
Dari uraian di atas menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp323.045.000,00 (Rp113.910.000,00+Rp209.135.000,00).
Selanjutnya sampai dengan tanggal 27 Mei 2024 atas temuan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp37.487.500,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum
disetor atas temuan tersebut total sebesar Rp285.557.500,00. Rincian diuraikan pada Lampiran 9.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022
tentang SBU Pemkab OKU Selatan pada:
a. Poin 21.
Penjelasan Belanja Jasa Non PNS Petugas Damkar digunakan untuk mencatat Belanja Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang
berdasarkan Surat Keputusan yang berwenang; dan
b. Poin 32.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp323.045.000,00; dan
b. Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Kantor Tenaga Damkar dan Penyelamatan serta Belanja Jasa Kantor Tenaga Keamanan sebesar Rp285.557.500,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Damkar kurang mengawasi dan mengendalikan dalam pembayaran Belanja Jasa Kantor Tenaga Damkar dan Penyelamatan, dan
b. PPTK terkait tidak mematuhi ketentuan Belanja Jasa Kantor Tenaga Damkar dan Penyelamatan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Selatan agar memerintahkan
Kepala Damkar untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pembayaran Belanja Jasa Kantor Tenaga Damkar dan Penyelamatan;
b. Menginstruksikan PPTK terkait mematuhi ketentuan Belanja Jasa Kantor Tenaga Damkar dan Penyelamatan; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Jasa Kantor Tenaga Damkar dan Penyelamatan sebesar Rp89.110.000,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Realita Keuangan Daerah di Kabupaten Oku Selatan seperti ini diduga terjadi di Dinas lain nya yang menjadi penelusuran media ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Damkar dikonfirmasi akan temuan ini melalui saluran WhatsApp tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.(Red)