GESAHKITA.COM, PALEMBANG —–Paket Proyek Survei LHR Ruas Jalan APBD 2023 Dinas PUBMTR Sumsel Belum Mencapai Tujuan Pengadaan, Bebani Keuangan Daerah
Hal tersebut diketahui berdasarkan analisis atas Kerangka Acuan Kerja (KAK), Laporan Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi, serta permintaan keterangan kepada PPTK,
PPK, dan Team Leader kegiatan.
Begitu ungkap BPK Sumsel dalam laporan nya diperoleh media ini.
Menurut BPK Sumsel dalam LHP terbit Mei 2024, KAK pekerjaan survei LHR Ruas Jalan Provinsi menyatakan bahwa pekerjaan survei dilakukan secara manual dan bertujuan untuk mendapatkan data tentang jumlah dan jenis kendaraan yang lewat pada suatu ruas jalan sebagai masukan dalam penyusunan rencana dan program pembinaan jaringan jalan, leger jalan, dan bank data jalan.
Tujuan utama dari pekerjaan survei LHR adalah untuk melakukan perhitungan arus lalu lintas (traffic count) di ruas jalan provinsi.
Berdasarkan telaah atas KAK dan laporan pendahuluan pekerjaan jasa konsultansi diketahui bahwa pelaksanaan survei dilakukan secara manual dengan tenaga surveyor
dan dilakukan pada jam – jam sibuk selama 7 hari.
Hasil telaah terhadap laporan akhir pekerjaan, wawancara dengan team leader dan tenaga surveyor diketahui bahwa dalam melakukan survei dibentuk tim survei yang terdiri dari dua orang tenaga surveyor.
Survei dilakukan pada pos/titik survei yang telah ditentukan oleh team leader. Survei dilakukan bervariasi antara tiga hari sampai dengan lima hari untuk setiap ruas jalan.
Menurut keterangan tenaga surveyor, survei dilakukan selama delapan jam mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB. Selain menggunakan tenaga surveyor, pada ruas yang diamati juga ditempatkan CCTV yang berfungsi untuk memberikan data volume kendaraan selama 24 jam selama tujuh hari. Team leader menyatakan bahwa dasar perhitungan survei LHR adalah data CCTV.
Berdasarkan telaah atas posisi survei diketahui bahwa untuk satu ruas jalan, survei dilakukan pada satu titik tertentu.
Dari posisi tersebut, dilakukan pengamatan jumlah kendaraan yang melintas untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi jumlah kendaraan.
Contoh posisi survei atas dua ruas jalan dalam kota disajikan pada gambar berikut.

Pada gambar di atas, garis merah menandakan panjang ruas jalan. Titik hijau dalam lingkaran merah menunjukkan lokasi pos survei yang dilakukan oleh tenaga surveyor.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK diketahui bahwa PPTK dan PPK tidak terlibat dalam penentuan titik survei. PPTK dan PPK menyatakan bahwa dengan kondisi titik survei seperti gambar di atas, maka survei yang dilakukan senyatanya tidak menggambarkan kondisi LHR pada ruas jalan yang disurvei.
Hal ini akan berdampak terhadap hasil laporan survei LHR yang cenderung bias dan tidak bisa dimanfaatkan.
Sebagai contoh hasil survei LHR untuk ruas Jalan Kapten A Rivai dan ruas Jalan MP Mangkunegara sebagai berikut.

Analisis atas contoh hasil survei LHR tersebut menunjukkan bahwa hasil survei berkorelasi dengan lokasi di mana titik survei dilakukan.
Hal ini tidak akan terjadi apabila penyedia mampu melakukan penentuan titik yang lebih representatif dan mencerminkan kondisi LHR ruas jalan tidak atas titik tertentu.
PPTK dan PPK mengakui bahwa hasil survei LHR tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi atas ruas jalan. Sehingga tujuan dari pekerjaan survei LHR tidak sepenuhnya tercapai.
Hal ini berdampak atas pengeluaran belanja yang dilakukan oleh Pemprov
Sumsel tidak sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan sehingga membebani keuangan daerah sebesar Rp1.035.840.000,00 (Rp1.310.220.000,00
– Rp274.380.000,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada: 1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan; dan 2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan.
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut antara lain setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh
oleh pihak yang menagih;
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Syarat-Syarat Umum, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab penyedia, diantaranya menyatakan Bahwa penyedia mempunyai kewajiban untuk:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
2) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.669.406.759,67 (Rp580.335.335,00 + Rp511.388.191,05 + Rp577.683.233,62);
b. Pekerjaan survei LHR membebani keuangan daerah sebesar Rp1.035.840.000,00; dan
c. Kelebihan pembayaran dua paket pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp580.335.335,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas PUBMTR selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. KPA dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya;
Menginstruksikan para KPA dan PPTK masing-masing pekerjaan untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran dua pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp580.335.335,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas PUBMTR Prov Sumsel selaku Pengguna Anggaran(PA);, hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan.(Red)
Sumber LHP BPK Sumsel 2024