Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Gandus Palembang Satker PPP Sumsel Tidak Sesuai Ketentuan Jadi Temuan BPK

Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Gandus Palembang Satker PPP Sumsel Tidak Sesuai Ketentuan Jadi Temuan BPK

GESAHKITA.COM, PALEMBANG —Hasil pemeriksaan atas Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Gandus Kota Palembang (NUWSP) pada Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPP) Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume hasil pekerjaan dan pembayaran prestasi pekerjaan belum dilakukan sesuai spesifikasi teknis kontrak.

- Advertisement -

Begitu diungkapkan BPK RI melalui Laporan  Hasil Pemeriksaan (LHP) nya terbit pada Mei 2024.

Menurut Laporan ini, permasalahan tersebut telah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2023, Nomor 22b/LHP/XVII/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 pada Temuan Pemeriksaan Nomor 2.5.a dan 2.5.c.2) dengan uraian permasalahan sebagai berikut.

Tangkapan Layar Audit BPK atas Satker PPP Sumsel Proyek Spam Gandus Kota Palembang

Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Gandus Kota
Palembang (NUWSP) dilaksanakan oleh Penyedia PT PMU melalui kontrak Nomor HK 0203-Cb8.8/01/III/2023 tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp28.447.885.800,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 297 hari kalender, terhitung sejak tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Kontrak tersebut telah mengalami satu kali addendum, dengan addendum terakhir Nomor HK 0203-Cb8.8/01.ADD.I-03/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan nilai kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan tetap.

Ruang lingkup utama pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi, pekerjaan pencucian dan pengetesan, pekerjaan pengadaan dan
pemasangan jembatan pipa, dan pekerjaan pengadaan dan pemasangan air valve.

Pekerjaan telah selesai 100%, yaitu sesuai BA PHO Nomor 297/BAPHO/Cb8.8/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Total pembayaran yang telah dilakukan atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp28.447.885.800,00 atau setara dengan 100% dari nilai kontrak, sesuai dengan dokumen pembayaran terakhir SP2D Nomor 249991303002044 tanggal 08 Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp1.422.394.290,00.

Dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas Kontrak, Back Up Data Quantity, As built Drawing, dokumen pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya, serta pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 4 Desember 2023 diketahui permasalahan sebagai berikut.

a. Kekurangan Volume Hasil Pekerjaan Sebesar Rp156.775.000,00

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume hasil
pekerjaan sebesar Rp156.775.000,00 atas pekerjaan yang tidak terlaksana di lapangan dengan rincian sebagai berikut

Atas permasalahan tersebut PPK menjelaskan bahwa dalam menerima hasil pekerjaan belum melakukan pengujian ketepatan perhitungan jumlah atau volume pekerjaan secara memadai.

b. Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis yang Ditetapkan dalam Kontrak Sebesar Rp2.877.626.574,00

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan pengecekan fisik di lapangan diketahui permasalahan sebagai berikut :

1) Pembayaran Material on Site (MoS) pada pekerjaan pengadaan material pipa
diameter 700 mm pada tagihan termin melebihi dari ketentuan pembayaran dalam spesifikasi teknis kontrak Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pembayaran prestasi pekerjaan
pada tagihan termin sampai dengan Termin IV yang tidak sesuai ketentuan
pembayaran dalam spesifikasi teknis kontrak, yaitu pada pekerjaan pengadaan material pipa baja diameter 700 mm.

Pembayaran atas pengadaan material pipa baja diameter 700 mm pada tagihan termin I s.d. IV dilakukan sebesar 100% terhadap harga pipa yang ada di lapangan (Material on Site/MoS).

Dalam kontrak diatur ketentuan pembayaran, yaitu dalam spesifikasi teknis kontrak, bahwa pembayaran
MoS seharusnya hanya 70%.

2) Pembayaran tagihan termin belum dipotong retensi

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembayaran tagihan termin sampai dengan Termin IV belum dipotong uang retensi sebesar 5% dari nilai kontrak.
Ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran kontrak atas permasalahan di atas telah menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.877.626.574,00 dengan rincian perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 1.2.31

(Temuan Pemeriksaan Nomor 2.5.c.2) LHP atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang undangan Kementerian PUPR Tahun 2023, Nomor 22b/LHP/XVII/05/2024 tanggal 21 Mei 2024).

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:

1) Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: Huruf (f) menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

2) Pasal 11 Ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Huruf (c) memiliki tugas antara lain pada Huruf (i) mengendalikan kontrak;

3) Pasal 17 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak, (b) kualitas barang/jasa, (c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

4) Pasal 27 Ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf (b) dan Ayat (2) Huruf (b) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: huruf (b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan;

5) Pasal 78, pada:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia huruf d melakukan
kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit,
Penyedia dikenai sanksi administratif;

b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada: Huruf e yang menyatakan bahwa dimaksud ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;

b. Kontrak Pekerjaan Nomor HK 0203-Cb8.8/01/III/2023 tanggal 9 Maret 2023 beserta adendum nya, yaitu:

1) Syarat-syarat Umum Kontrak:
a) Bagian B.1 Pelaksanaan Pekerjaan, Angka 16. Penyerahan Lokasi Kerja pada:
(1) Poin 16.1 yang menyatakan bahwa PPK berkewajiban untuk menyerahkan
keseluruhan lokasi kerja kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama.

Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara
penyerahan lokasi kerja;

(2) Poin 16.2 yang menyatakan bahwa jika dalam pemeriksaan lapangan
bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi
Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum
Kontrak;

(3) Poin 16.3 yang menyatakan bahwa jika penyerahan hanya dilakukan pada
bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja
tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi;

b) Bagian B.2 Penyelesaian Kontrak, Angka 32. Serah Terima Pekerjaan, poin 32.6 yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak;

c) Angka 62. Hak dan Kewajiban PPK yang menyatakan bahwa PPK memiliki hak dan kewajiban di antaranya mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia dan meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;

d) Angka 67. Pembayaran, poin 67.2 Prestasi Pekerjaan menyatakan bahwa
pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan di antaranya pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;

2) Syarat-syarat Khusus Kontrak Poin 67.2 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:

Metode Termin. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan
di antaranya:

a) Pembayaran sesuai dengan hasil opname pekerjaan;

b) Untuk pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) dalam volume besar dapat
mengajukan pembayaran sesuai dengan ketentuan: Perhitungan pembayaran
sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis, pengukuran dan pembayaran, dan akan dibayarkan sebesar 70%; dan
3) Spesifikasi Teknis Kontrak Bab X.3 Spesifikasi Teknis Khusus, B. Pekerjaan Pipa,

B.2. Pengukuran dan Pembayaran pada poin B.2.1 Pengukuran dan Pembayaran
Pipa Steel yang menyatakan bahwa pembayaran pengadaan pipa steel yang menjadi bagian dari pekerjaan harus memenuhi persyaratan di antaranya, besaran yang akan dibayarkan berkisar antara 50% sampai dengan 70% terhadap harga pipa yang ada
di lapangan (MoS).

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan
volume pekerjaan dan pembayaran tagihan termin atas pembayaran prestasi pekerjaan yang belum dilakukan sesuai spesifikasi teknis kontrak seluruhnya sebesar Rp3.034.401.574,00
(Rp156.775.000,00 + Rp2.877.626.574,00).

Permasalahan tersebut disebabkan:

a. Kepala Satker PPP Provinsi Sumatera Selatan kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan; dan

b. PPK Satker PPP Provinsi Sumatera Selatan kurang cermat dalam melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan menguji kebenaran
perhitungan volume/kuantitas yang dibuat oleh Penyedia.

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR menyatakan
bahwa Satker Ditjen Cipta Karya sepakat dengan permasalahan atas pelaksanaan belanja barang yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan Dirjen Cipta Karya untuk:

a. Memerintahkan Kepala Satker terkait untuk menginstruksikan PPK dan pengawas lapangan supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian serta pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, menguji kebenaran perhitungan volume/kuantitas yang dibuat oleh Penyedia dan mempedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan proses penyusunan kontrak untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran
keuangan negara;

b. Memerintahkan PPK terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.034.401.574,00 (Rp156.775.000,00 + Rp2.877.626.574,00) melalui penyetoran ke kas negara dan menyerahkan bukti setor yang telah diverifikasi Inspektorat Jenderal kepada BPK atau memperhitungkan terhadap sisa pembayaran atau sisa pekerjaan yang masih harus dilaksanakan oleh penyedia.

Hasil perhitungan kelebihan pembayaran terhadap sisa pembayaran atau sisa pekerjaan atau perbaikan
hasil pekerjaan yang telah direviu Inspektorat Jenderal disampaikan kepada BPK pada Ditjen Cipta Karya sebesar Rp2.877.626.574,00.

Rekomendasi di atas tersebut telah diungkapkan dalam LHP Atas Sistem
Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang undangan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2023, Nomor 22b/LHP/XVII/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Satker PPP Provinsi Sumatera Selatan juga telah menindaklanjuti permasalahan tersebut di atas seperti yang disajikan dalam Lampiran 1.2.44 (Temuan Pemeriksaan Nomor 2.5.c.2) LHP atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kementerian PUPR Tahun 2023, Nomor 22b/LHP/XVII/05/2024
tanggal 21 Mei 2024) dengan uraian sebagai berikut.

a. Penyetoran ke Kas Negara pada tanggal 7 Mei 2024 sebesar Rp156.775.000,00 sesuai Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

b. Pembayaran pekerjaan pengadaan material pipa diameter 700 mm pada tagihan termin yang belum dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan pembayaran tagihan termin yang belum dipotong retensi telah selesai ditindaklanjuti sesuai dengan pembayaran pada termin terakhir (Termin V) dengan rincian:

1) Pemotongan uang retensi yang seharusnya dilakukan pada setiap tagihan termin akan menjadi NIHIL pada pembayaran termin terakhir (100%) yaitu pada Termin V; dan

2) Pekerjaan pengadaan pipa sudah selesai dilaksanakan 100% sampai dengan 31 Desember 2023 dan pekerjaan pemasangan yang belum dapat dikerjakan karena kendala lahan diserahkan kepada Pemda, sehingga PPK hanya membayarkan harga pengadaan pipa saja.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPP) Kementerian PUPR Wilayah Provinsi Sumatera Selatan belum memberi tanggapan.(Red).

Sumber: LHP BPK Pemerintah Pusat