Dinas PKP Sumsel Dalam Rekomendasi BPK Sumsel: Kembalikan Uang Negara Hingga Sanksi Daftar Hitam..!

Foto ilustrasi money Loundry (credited unplash)

Dinas PKP Sumsel Dalam Rekomendasi BPK Sumsel: Kembalikan Uang Negara Hingga Sanksi Daftar Hitam..!

GESAHKITA.COM, PALEMBANG —–Pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan TA 2023 Tidak Sesuai Ketentuan.

- Advertisement -

Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87 atau sebesar 88,85%.

BPK Perwakilan Sumsel merilis LHP Pada Mei 2024, yang diperoleh media ini yang kemudian merincikan bahwa dalam realisasi tersebut adalah Belanja Barang untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PKP) sebesar Rp52.105.794.400,00.

Dalam LHP BPK Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya potensi kelebihan pembayaran Belanja
Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP sebesar
Rp859.764.386,45.

Terhadap temuan tersebut di atas BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas PKP untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat; dan

b. Kepala Dinas PKP untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp852.637.135,09, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah.

Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel telah melakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada Dinas Sosial dan Dinas PKP dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.006.264.552,56.

Pada pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, dilakukan pemeriksaan atas Belanja Barang untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP.

Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp2.177.050.714,35.

Tabel 1. 37 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat

Untuk Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP berupa paket pekerjaan fisik Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).

Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan PSU pada Dinas PKP yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan sebesar
Rp2.153.634.414,35.

Dari 28 paket pekerjaan PSU, terdapat 9 paket dengan nilai temuan kurang volume lebih besar dari sisa pembayaran sehingga merupakan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp960.980.456,94.

Sedangkan sebanyak 19 paket pekerjaan mempunyai nilai temuan kurang volume pekerjaan lebih kecil dari sisa pembayaran sehingga merupakan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.192.653.957,41 dengan perincian terdapat pada Lampiran 12.

Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel TH 2024

Perhitungan kekurangan volume tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama dengan Penyedia, KPA, PPTK, dan Konsultan Pengawas.

Hasil pembahasan setiap kekurangan
volume telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Perhitungan yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 78: (a) Ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit,

Penyedia dikenai sanksi administratif;
(b)Ayat (4) menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

(1) sanksi digugurkan dalam pemilihan;
(2) sanksi pencairan jaminan;
(3) sanksi Daftar Hitam;
(4) sanksi ganti kerugian; dan/atau
(5) sanksi denda.
(c) Ayat (5) huruf e menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.

b. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan terkait daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisa harga satuan pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp4.034.884.027,00 (Rp2.177.050.714,35 + Rp859.764.386,45 + Rp998.068.926,20);

b. Kelebihan pembayaran pada Dinas PKP sebesar Rp960.980.456,94; dan

c. Potensi kelebihan pembayaran pada Dinas PKP sebesar Rp1.192.653.957,41.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas PKP kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual atau Diserahkan kepada lMasyarakat; dan

b. PPK, PPTK, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam mengawasi, mengendalikan, menerima, dan menyetujui pembayaran pada pekerjaan fisik sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas PKP untuk:

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat; dan

2) Menginstruksikan para PPTK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk lebih cermat dalam mengawasi, mengendalikan, menerima, dan menyetujui pembayaran pada pekerjaan fisik sesuai tugas dan tanggungjawabnya.

b. Kepala Dinas PKP untuk:

1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp960.980.456,94 sesuai dengan
ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan

2) Memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.192.653.957,41 dengan memperhitungkan pada pelunasan pembayaran pekerjaan.

Hingga laporan ini diterbitkan media ini, Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan.(Red).