Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS Kota Palembang Tidak Sesuai Ketentuan, Rentan Disalahgunakan
GESAHKITA.COM, PALEMBANG—
Pemerintah Kota Palembang menyajikan saldo Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp3.466.380.825,82. Saldo Kas di Bendahara BOS terdiri dari saldo Dana BOS pada 249 satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri sebesar Rp2.163.683.158,00, 61 satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sebesar Rp1.302.688.172,82, dan PAUD sebesar Rp9.495,00. Saldo Kas di Bendahara BOS Tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp1.143.539.674,00 atau 49,23% dari saldo 31 Desember 2022 sebesar Rp2.322.841.151,82.
BPK Sumsel dalam laporan nya terbit dalam LHP pada Mei 2024 diperoleh media ini mengungkapkan, Hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban serta wawancara kepada PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa pelaporan dan
pertanggungjawaban Dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
a. Satuan Pendidikan/Sekolah Tidak Tertib dalam Menyampaikan Laporan
Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan
Hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS menunjukkan bahwa satuan pendidikan/sekolah tidak tertib dalam menyampaikan Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan setiap bulannya.
Laporan tersebut baru disampaikan sekolah ketika dilaksanakan rekonsiliasi dengan Dinas Pendidikan.
Pada TA 2023, rekonsiliasi antara sekolah dan Dinas Pendidikan dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 14 Juli, 8 November, dan 11 Desember 2023.
Sesuai ketentuan, sekolah semestinya
menyampaikan Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
Adanya kondisi di atas, menyebabkan Bendahara Pengeluaran dan PPK SKPD Dinas Pendidikan tidak membuat rekapitulasi dan verifikasi atas Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS secara tertib setiap bulan.
Rekapitulasi dan verifikasi dilakukan pada saat pelaksanaan rekonsiliasi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan.
BUD, PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Belum Melaksanakan Rekonsiliasi sesuai Ketentuan Pada TA 2023,
Bendahara Umum Daerah (BUD), PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan belum melakukan rekonsiliasi dana BOS.
Hasil wawancara kepada PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa rekonsiliasi yang dilakukan hanya pihak sekolah dengan Tim Dinas Pendidikan.
Hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa rekonsiliasi dilakukan antara BUD, PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi sesuai dengan format yang ditentukan.
Kondisi tersebut mengakibatkan Surat
Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) atas Dana BOS tidak diterbitkan setiap bulan.
Rincian SP2B dan SPB yang diterbitkan selama TA 2023 tersaji pada tabel berikut.
Tabel 52. Rekapitulasi Penerbitan SP2B dan SPB BOS SD-SMP Negeri pada TA 2023

Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan PPK SKPD Dinas Pendidikan
diketahui bahwa SP2B tidak diterbitkan per bulan melainkan ketika dilakukan
rekonsiliasi antara sekolah dengan Tim Dinas Pendidikan.
Sesuai ketentuan, semestinya SP2B diterbitkan oleh PA paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan Rekapitulasi Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS setiap bulan disampaikan.
Kemudian, BUD menerbitkan SPB paling lama 2 (dua) hari setelah menerima dokumen SP2B yang diajukan Dinas Pendidikan secara lengkap.
c. Saldo Dana BOS TA 2020-2022 Kota Palembang Belum Dikembalikan ke RKUN Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Nomor S-19/PK/PK.3/2023 tanggal 7 Juni 2023 perihal Pemantauan Pengembalian Dana BOS TA 2020-2022 diketahui bahwa satuan pendidikan penerima dana BOS berkewajiban untuk melakukan pengembalian dana BOS yang telah diterima ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Surat DJPK tersebut juga mengatur bahwa pengembalian Dana BOS Tahun 2020-2022 ke RKUD dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Juni 2023, dan dikembalikan ke RKUN paling
lambat tanggal 15 Juli 2023.
Hasil pemeriksaan atas rincian saldo Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2023
menunjukkan bahwa saldo kas tersebut termasuk sisa Dana BOS per 31Desember 2022 yang belum dikembalikan ke RKUN melalui RKUD sampai dengan pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Belum dilaksanakannya pengembalian sisa dana tersebut ke RKUD dan RKUN dikarenakan masih menunggu hasil reviu dari Inspektorat.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, yaitu:
1) Pasal 34 ayat (2) menyatakan bahwa “Kepala Satdikdas, Satdikpaud dan
Satdikkesetaraan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada ayat (1) kepada Kepala SKPD kabupaten/kota melalui Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota”;
2) Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa “Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Setdikkesetaraan, Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota
membuat rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud, dan Dana BOP Kesetaraan dan Satdik kesetaraan setiap bulan”;
3) Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa “PPK-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing Satdikmen, Satdiksus, Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan sesuai dengan kewenangannya’;
4) Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS, Pengelolaan Dana BOP PAUD, dan Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan, PPK-SKPD, BUD dan Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan pada provinsi, kabupaten dan kota sesuai
kewenangannya”;
b. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 11980/C/PR.04.01/2023 tanggal 21 November 2023 perihal Percepatan Pendataan Pengembalian Dana BOSP menyatakan:
1) Angka 2 menyatakan bahwa “Menghimbau satuan pendidikan negeri dan swasta sebagaimana angka 1 (satu) untuk segera melakukan pengembalian Dana BOSP ke kas daerah sebelum 10 Desember 2023 dan menyampaikan bukti penyetoran ke Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Dinas Pendidikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengembalian dana ke RKUD”; dan
2) Angka 4 menyatakan bahwa “Berkoordinasi dengan BUD untuk segera melakukan penyetoran ke kas negara paling lambat 31 Desember 2023”.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Tujuan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah khususnya dana BOS tidak tercapai; dan
b. Risiko penyalahgunaan dana atas sisa Dana BOS per 31 Desember 2022 yang belum dikembalikan ke RKUD dan RKUN.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan kurang optimal dalam:
1) mengawasi pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOS;
2) memantau pengembalian dana BOS TA 2020-2022;
b. PPK SKPD Dinas Pendidikan belum membuat rekapitulasi dan memverifikasi Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS setiap bulan;
c. Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan kurang cermat dalam meneliti kelengkapan Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS setiap bulan sesuai ketentuan;
d. Satuan Pendidikan tidak menyampaikan Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan setiap bulan;
e. Kepala BPKAD selaku BUD/Kuasa BUD belum sepenuhnya melaksanakan tugas
dalam pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOS berupa rekonsiliasi dan menerbitkan SPB setiap bulan; dan
f. Inspektur kurang optimal dalam mereviu dan memantau pelaporan dan
pertanggungjawaban Dana BOS.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Pendidikan untuk:
1) Meningkatkan pengawasan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOS serta memantau pengembalian dana BOS TA 2020-2022;
2) Menginstruksikan PPK SKPD Dinas Pendidikan membuat rekapitulasi dan
memverifikasi Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS secara periodik setiap bulan;
3) Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan lebih cermat dalam meneliti kelengkapan Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS setiap bulan sesuai ketentuan;
4) Menginstruksikan Satuan Pendidikan menyampaikan Laporan Realisasi Penerimaan dan Belanja Dana BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan secara periodik setiap bulan;
b. Kepala BPKAD selaku BUD untuk lebih tertib dalam melaksanakan tugas dalam
pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOS berupa rekonsiliasi dan menerbitkan SPB setiap bulan;
c. Inspektur untuk lebih cermat dalam mereviu dan memantau pelaporan dan
pertanggungjawaban Dana BOS secara periodik; dan
d. Menginstruksikan sekolah mengembalikan sisa dana BOS Tahun 2020-2022 di kas negara melalui kas daerah berdasarkan hasil reviu Inspektorat.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Diknas dan Inspektorat Kota Palembang belum memberi tanggapan terkait laporan BPK Sumsel.(Red).