Kadis DPMD Oku Selatan Diduga Iritasi Dengan Wartawan
GESAHKITA.COM, MUARADUA—Wartawan dalam segala Lika liku mencari bahan pemberitaan lalu menulisnya menjadi informasi untuk publik tidak selama nya berjalan mulus mulus saja.
Mulai dari resiko cercaan perendahan hingga terkadang perintangan adalah hal yang biasa terjadi pada para pemburu berita.
UU Pers No.40 Tahun 1999 telah mengatur dan melindungi kebebasan dan kemerdekaan Pers lalu dewan Pers juga melindungi dengan Kode Etik Jurnalistik salah satu nya perimbangan untuk melakukan konfirmasi ke narasumber.
Bukan rahasia umum bahwa Negara dalam hal ini, ASN, TNI, Polri semua pejabat pusat dan daerah mengetahui hal itu.
Meski begitu, ada saja yang mungkin lupa atau terlalu iritasi dengan profesi wartawan yang dikenal dengan “Kuli Tinta” ini, di Kabupaten yang berjuluk “Serasan seandanan” ini, salah satu pejabat publik diduga kurang melek aturan UU Pers ini.
Seorang Kepala Dinas, yang level pengetahuan dan leadership nya tentu tidak diragukan lagi, hal hal yang berhubungan dengan kontrol emosi, jaga sikap, kemampuan komunikasi masa, seperti nya lenyap sesaat pada sosok berinisial R ini.
Hal ini terlihat saat awak media mencoba meminta keterangan nya, hal yang berhubungan dengan Dinas yang dirinya Pimpin yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Oku Selatan.
Awak media tentunya dengan mengetuk pintu ruangan lalu mengucapkan salam.
Namun, betapa kagetnya bukan kepalang karena hal ini, yang tidak diduga sebelumnya sebab hampir tidak pernah terjadi dengan pejabat lain seperti pejabat yang satu ini.
Malahan dengan nada tidak enak didengar dan dirasakan oleh awak media.
Salam sapa santun awak media malahan dijawab dengan “Kasar”, “kagek dulu oi lagi makan,” bentak R dari dalam ruangan, Senin, (30/06/2025).
Mendapati sikap seperti itu, awak media pun tergaget dan berlalu dari gedung yang dibangun oleh uang negara itu.(DD)