Penyedia Terancam Blacklist Dan Kembalikan Keuangan Negara, Rekomendasi BPK Belanja Modal Pada BPBD OKU Selatan TA 2023

Penyedia Terancam Blacklist Dan Kembalikan Keuangan Negara, Rekomendasi BPK Belanja Modal Pada BPBD OKU Selatan TA 2023

GESAHKITA.COM, MUARADUA—-Pemkab Oku Selatan menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp414.943.586.748,00 dengan realiasi sebesar Rp313.539.401.548,00 atau 75,56% dari anggaran.

- Advertisement -

Pemeriksaan dilakukan terhadap 20 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung
dan Bangunan dan 56 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada beberapa SKPD termasuk Kantor BPBD.

Hal tersebut diungkapkan BPK dalam laporan Audit pada Mei 2024 yang menurut BPK bahwa Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Pengawas/Konsultan Pengawas, Inspektorat, dan Penyedia Jasa menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pada salah satu  nya BPBD  Oku Selatan yakni sebagaimana pada tabel berikut.

Tabel 1.20. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Belanja Modal

Foto edited Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel 2024

Perhitungan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan
tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dengan para Kepala SKPD, PPK,
Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas dan beberapa Penyedia Jasa serta dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Pengujian Fisik (BAHPF).

Hasilnya, Pelaksana kegiatan akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan dengan ketentuan antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 57 Ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78 Ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal penyedia:

a) huruf d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil
pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
b) huruf e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan
kontrak berdasarkan hasil audit;

Penyedia dikenai sanksi administratif.

5) Pasal 78 Ayat (5) huruf e menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan huruf a dan huruf b yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

c. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, Lampiran, 2. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, pada:

1) Bagian 2.3. Pengawasan Mutu Pekerjaan, Angka 1. Pengawasan mutu
pekerjaan dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian terkait hal-hal berikut:

huruf h. Hasil Pekerjaan, Pengawasan terkait hasil tiap-tiap kegiatan pekerjaan
sesuai dengan persyaratan. Jika ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan dan mengusulkan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan; dan

a) Angka 1, Penerimaan hasil pekerjaan dilakukan setelah seluruh persyaratan
mutu pekerjaan dalam kontrak dipenuhi; dan

b) Angka 2, Persetujuan dokumen penagihan didahului dengan pemeriksaan mutu dan volume hasil pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh pengawas pekerjaan.

d. Spesifikasi Umum Tahun 2018 revisi 2 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan
jembatan:

e. Klausul kontrak pekerjaan yang menyangkut volume pekerjaan, analis harga satuan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

Kekurangan Volume pada BPBD sebesar Rp318.335.202,03

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala BPBD, kurang mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan nya.

b. PPK dan Pengawas lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat
dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.

Rincian potensi dan kelebihan pembayaran masing-masing paket pekerjaan dapat dilihat dalam Lampiran 11.a dan 11.b.

Auditor merekomendasikan agar:

e. Kepala BPBD untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp318.335.202,03, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah yang terdiri dari:

1) CV KMP sebesar Rp257.996.775,34;
2) CV MKy sebesar Rp38.785.122,82; dan
3) CV Shl sebesar Rp21.553.303,87.

Akan hal tersebut media ini akan menelusuri ke BPBD Oku Selatan terkait pengembalian keuangan negara, sanksi pejabat yang diduga lalai, dugaan persengkongkolan antara penyedia dan pemakai dan memastikan sanksi administratif atau daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang telah melanggar aturan disebutkan diatas.(Red).