Anggaran Dana BOS 2023 Disbud Muba Diduga Dibelanjakan Serampangan

Anggaran Dana BOS 2023 Disbud Muba Diduga Dibelanjakan Serampangan

GESAHKITA.COM, SEKAYU—Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah Tidak Didukung Bukti Pertanggung jawaban yang Lengkap dan Sah dan Tidak Sesuai Peruntukan.

Begitu diungkapkan BPK Sumsel dalam laporan terbit Mei 2024 diperoleh media ini

Dijelaskannya dalam laporan ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 telah merealisasikan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.204.877.864.227,92, di antaranya digunakan untuk membiayai Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebesar Rp76.092.915.220,00.

Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler ini digunakan untuk mencatat pengeluaran Dana BOS Reguler yang merupakan dana transfer dari pusat ke daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan di daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dengan melakukan Cash Opname atas Kas di Bendahara Dana BOS pada empat Sekolah Dasar (SD) dan enam Sekolah
Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Musi Banyuasin serta pemeriksaan
kelengkapan, keabsahan dan validitas atas laporan dan bukti pertanggung jawaban penggunaan dana BOS Reguler pada 40 SD dan 35 SMP di Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler pada 49 Sekolah Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp254.629.768,00

Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban atas realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler seperti belanja koran, makan dan minum, alat kebersihan, ATK, obat-obatan, cetak, dan dokumentasi yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp254.629.768,00 (Rincian pada Lampiran 21).

a) Wawancara dengan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS masing-masing sekolah menyatakan bahwa hal tersebut karena Kepala Sekolah tidak teliti dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan oleh Bendahara Dana BOS.

b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler pada 51 Sekolah Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Sah Sebesar Rp564.959.697,00

Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban atas realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler yang tidak didukung dengan bukti yang sah seperti adanya bukti pertanggungjawaban yang menggunakan kuitansi dan/atau nota kontan, tidak diberi cap/stempel penjual/toko, tidak dibubuhi tanda tangan, tidak bertanggal, dan bukti-bukti transaksi lain yang sah sebesar Rp564.959.697,00 (Rincian pada Lampiran 22).

Wawancara dengan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS masing-masing
sekolah menyatakan bahwa hal tersebut karena Kepala Sekolah dan Bendahara
Dana BOS tidak mengetahui bahwa bukti pertanggungjawaban belanja harus
dilengkapi dengan bukti transaksi yang sah seperti nota dari toko/ penyedia,
stempel, tanda tangan, dan atau dokumentasi jika diperlukan.

c. Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler pada 47 Sekolah Digunakan
untuk Keperluan yang Tidak Sesuai dengan Peruntukan Sebesar
Rp738.387.979,00

Hasil konfirmasi kepada penyedia barang/jasa yang tercantum namanya dalam bukti pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler diketahui bahwa terdapat bukti transaksi berupa nota, stempel, nama dan tanda tangan pada nota dengan total nilai sebesar Rp738.387.979,00 yang bukan merupakan bukti transaksi resmi yang dikeluarkan oleh penyedia barang/jasa tersebut (Rincian pada Lampiran 23).

Wawancara dengan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS masing-masing
sekolah menyatakan bahwa hal tersebut karena dana BOS Reguler tersebut
digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/atau belanja yang tidak sesuai
dengan petunjuk teknis BOS, antara lain biaya transportasi pendidik/tenaga
pendidik, iuran/sumbangan, honor operator, honor wakil kepala sekolah,
konsumsi guru, dan kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.

Atas permasalahan di atas, semua Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS
mengakui dan bersedia mempertanggungjawabkan realisasi belanja BOS yang menyalahi ketentuan dengan menyetorkan ke Kas Sekolah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada: 1) Pasal 38 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan   Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS;

2) Pasal 48 yang menyatakan bahwa penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan
barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan;

3) Pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pengelolaan Dana BOP
PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan
dan tim BOS sekolah dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan, membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik, dan menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan

4) Lampiran II Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada huruf B Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP angka 3 yang menyatakan bahwa setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.557.977.444,00; dan

b. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOS Reguler sebesar
Rp1.557.977.444,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Dikbud belum optimal dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS;

b. Ketua Tim BOSP Kabupaten kurang cermat dalam melakukan pemantauan
dalam pengelolaan Dana BOS; dan

c. Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS masing-masing sekolah terkait tidak
mematuhi ketentuan mengenai pertanggungjawaban Belanja BOS.

Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Dikbud menyatakan sependapat dan akan lebih optimal lagi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS. Serta akan menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk segera melakukan penyetoran ke kas daerah.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan
Kepala Dinas Dikbud untuk:

a. Menginstruksikan Ketua Tim BOSP Kabupaten untuk lebih cermat dalam
melakukan pemantauan dalam pengelolaan Dana BOS;

b. Menginstruksikan Kepala Sekolah terkait untuk:

1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.557.977.444,00 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas
Sekolah; dan

2) Memedomani ketentuan dalam melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran dana BOS.

c. Melakukan sosialisasi atas ketentuan pertanggungjawaban Belanja BOS kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS yang tidak mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan.

Sementara itu, pihak terkait atas temuan BPK ini belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.(Red).