Temuan BPK Sumsel : Pencatatan Nilai Persediaan Dinas Kelautan Dan Perikanan Sumsel Tidak Sesuai dengan Kebijakan Akuntansi
GESAHKITA.COM, PALEMBANG —Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Sumsel menemukan ketidakwajaran dalam pencatatan akuntansi persediaan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumsel jadi temuan tahun 2024.
Menurut BPK dalam laporan nya, hasil pemeriksaan atas penatausahaan persediaan pada seluruh SKPD di Pemprov Sumsel, terdapat dua SKPD yang belum melaksanakan pencatatan persediaan salah satu nya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumsel dengan kurang memadai dengan uraian sebagai berikut.
Penyajian Nilai Persediaan Bibit Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tidak Menggunakan Nilai Wajar
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyajikan Saldo Persediaan per 31
Desember 2023 sebesar Rp474.892.440,00.
Nilai persediaan tersebut antara lain
merupakan nilai persediaan pada UPTD Balai Budidaya Perikanan Air Payau dan
Laut sebesar Rp82.138.700,00.
Hasil pemeriksaan laporan persediaan UPTD Budidaya Perikanan Air Payau dan
Laut dan konfirmasi kepada Pengurus Barang UPTD diketahui bahwa penyajian
saldo persediaan ikan yang dikembangbiakkan berupa bibit ikan calon induk bawal bintang dan bibit ikan calon induk kakap putih menggunakan harga perolehan.
Kata BPK, “Seharusnya menurut kebijakan akuntansi, nilai persediaan hewan yang dikembangbiakkan dicatat dengan nilai wajar pada tahun berkenaan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I. 06 PSAP 05 Akuntansi Persediaan pada paragraf 20 yang menyatakan bahwa persediaan hewan dan tanaman yang dikembang biakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembukuan BMD atas persediaan terdiri dari buku penerimaan persediaan; buku pengeluaran persediaan; buku
penyaluran persediaan; kartu barang persediaan; dan Daftar BMD persediaan
rusak atau usang;
2) Pasal 38 ayat (2) yang menyatakan bahwa daftar BMD persediaan rusak atau usang dikeluarkan dari pencatatan persediaan; dan
3) Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna atau
Pengurus Barang Pembantu sesuai kewenangannya melakukan inventarisasi fisik persediaan atau yang dikenal dengan istilah stock opname yang dilakukan setiap semester.
c. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi pada Lampiran I Kebijakan Akuntansi Akun, poin I.13 mengenai Kebijakan Akuntansi Persediaan:
1) Poin 6 yang menyatakan bahwa Persediaan Hewan dan Tanaman yang
dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar; dan
2) Poin 7 yang menyatakan bahwa Persediaan dinilai dengan menggunakan metode First In First Out (FIFO).
Pengukuran Persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventaris fisik dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Risiko penyalahgunaan persediaan karena tidak adanya dokumen pencatatan yang lengkap dan memadai; dan
b. Nilai persediaan sebesar Rp82.138.700,00) Dinas Kelautan dan Perikanan tidak akurat.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang kurang melakukan pengawasan; dan
b. Pengurus Barang pada SKPD terkait belum memedomani ketentuan penatausahaan.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan para Kepala SKPD terkait untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan dan penatausahaan persediaan; dan
b. Menginstruksikan Pengurus Barang pada SKPD terkait untuk memedomani ketentuan penatausahaan persediaan.
Akan temuan tersebut Pihak DKP Sumsel hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapannya atas persoalan keuangan negara yang ada di kantor nya.(Red).










