Pejabat PUPR Pagaralam Diduga Menjawab “Melantur” Ketika Dikonfirmasi Temuan BPK Th 2024 Kurang Setor Pemungutan Retribusi Daerah

Pejabat PUPR Pagaralam Diduga Menjawab “Melantur” Ketika Dikonfirmasi Temuan BPK Th 2024 Kurang Setor Pemungutan Retribusi Daerah

GENAHKITA.COM, PAGARALAM —Pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam telah menganggarkan Pendapatan Retribusi sebesar Rp4.166.635.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.980.967.723,00 atau 95,54% dari anggaran.

- Advertisement -

Termasuk dalam realisasi Pendapatan Retribusi yaitu Retribusi Pengelolaan Limbah Cair sebesar Rp565.232.750,00.

Begitu diungkapkan BPK Sumsel dalam laporan terbit Mei 2024 diperoleh media ini.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan atas dokumen penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pengelolaan limbah cair, permintaan keterangan, dan konfirmasi diketahui terdapat penerimaan retribusi yang kurang disetor ke kas daerah, dengan
rincian sebagai berikut.

b. Terdapat retribusi pada Dinas PUTR yang belum disetor ke kas daerah
Berdasarkan hasil konfirmasi piutang kepada 12 Wajib Retribusi, bukti setor
penerimaan ke kas daerah dan konfirmasi kepada Kepala TU Unit Pelaksana Teknis

Daerah (UPTD) PAM Dinas PUTR selaku Plh. Kepala UPTD PAM pada Tahun
2023 diketahui bahwa terdapat retribusi pengelelolaan limbah cair sebesar
Rp141.239.150,00 tidak disetorkan ke kas daerah.

Lebih lanjut, Kepala TU UPTD
PAM menyatakan bahwa uang retribusi tersebut digunakan langsung untuk
operasional kantor yang tidak dianggarkan sebesar Rp11.375.006,00, sedangkan sebesar Rp129.864.144,00 (Rp141.239.150,00 – Rp11.375.006,00) digunakan untuk keperluan operasional kantor.

Kepala TU UPTD PAM bersedia
mengembalikan penerimaan retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp129.864.144,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada huruf g angka 2.c.1 yang menyatakan bahwa tahap penyetoran pendapatan dilakukan dengan ketentuan: dalam hal pendapatan diterima secara tunai, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan penerimaan tunai
tersebut ke RKUD paling lambat dalam waktu satu hari, kecuali kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya yang diatur dalam Peraturan Kepala
Daerah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penerimaan pendapatan retribusi
sebesar Rp129.864.144,00) tidak dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.

Hal tersebut terjadi karena:

a. Kepala Dinas PUTR kurang cermat dalam mengawasi dan mengelola retribusi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing;

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Pagar Alam menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Sampai dengan.penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke kas daerah seluruhnya sebesar Rp129.864.144,00.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pagar Alam agar memerintahkan:

b. Kepala Dinas PUTR untuk menginstruksikan Kepala UPTD PAM agar menyetorkan retribusi air bersih sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu Kepala UPTD PAM saat dikonfirmasi menjawab akan temuan BPK dan rekomendasi BPK ini dengan jawaban yang kurang tepat alias melantur.

Dia hanya mengakui target tidak  tercapai pada tahun 2023, dengan merincikan beberapa faktor, termasuk nunggak pembayaran, cuaca pipa rusak dan lain sebagainya.

Sementara soal pengembalian uang negara yang menjadi tanggungjawab dirinya seperti menjadi rekomendasi BPK ia abaikan.

“Itu target penerimaan memang utk penerimaan th 2023 tdk tercapai target karena byk pelanggan yg nunggak pembayaran akibat cuaca ektrim byk pipa yg patah akibat hujan..banjir di Intek..yg mengakibatkan sering terhentinya pengaliran (macet) bukan tdk di setor memang itulah kemampuannya. bukti pisiknye ado dan sdh msk IHP BPK 2023,” tulis dia saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.(Man)