Terlibat Kasus Korupsi Proyek Pujasera TBM, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto jadi tahanan Kejaksaan
GESAHKITA.COM, MOJOKERTO —-Terlibat Kasus Korupsi Proyek Pujasera TBM, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto jadi tahanan Kejaksaan Mojokerto. Yustian Suhandinata alias YS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Senin (30/6).
Sebab Itu pejabat aktif Pemkot Mojokerto ini terlibat kasus korupsi proyek pembangunan pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM).
“Pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial YS,” ujar Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin.
Penahanan baru dilakukan hari ini lantaran saat ditetapkan tersangka pada Selasa (24/6) lalu, Yustian mangkir dari pemanggilan jaksa.
Saat kali pertama dipanggil sebagai tersangka itu Yustian menyerahkan surat sakit ke kantor kejari.
“Alasan sakit itu masih bisa diterima sepanjang ada surat keterangan dari dokter atau rumah sakit,” jelasnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Yustian akhirnya memenuhi panggilan jaksa sejak Senin (30/6) pagi.
Tak hanya Yustian, sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto turut mendatangi kantor kejari untuk diperiksa sebagai saksi.
Salah satunya, Plt Kepala DPUPR Perakim kota Mojokerto tahun 2023, Nara Nupiksaning Utama.
Yustian lantas dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka.
Ia diduga kuat berperan dalam pengkondisian pemenang lelang proyek dalam proses e-purchasing.
“Jadi yang bersangkutan ini sebagai PPK dalam proyek pujasera kapal TBM,” beber kajari.
Hari ini (Senin, 30/6), jaksa turut memanggil Direktur CV. Hasya Putera Mandiri M. Romadoni alias MR sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Sebab pekan lalu Romadoni juga mangkir. Namun, kotraktor asal Jombang ini kembali mangkir dari panggilan penyidik.(Pur).