Diduga Langgar Aturan Hibah Di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Juga Jadi Temuan BPK

Diduga Langgar Aturan Hibah Di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Juga Jadi Temuan BPK

GESAHKITA.COM, PASURUAN—-Penerima Bantuan Hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dengan Tertib.

- Advertisement -

Hal tersebut diungkapkan BPK Perwakilan Jatim pada LHP terbit Mei 2024 yang diperoleh media ini.

Diuraikan BPK bahwa, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp 53.328.245.546,00 atau 94,35% dari anggaran sebesar Rp 56.518.768.040,00. Rincian anggaran dan realisasi Belanja Hibah Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Pemberian hibah dimaksudkan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan, rasionalisasi, dan manfaat.

BPK Jatim juga memaparkan bahwa Pemberian hibah ditujukan kepada badan/lembaga masyarakat/organisasi bidang tertentu dengan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021.

Sementara, Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pasuruan tersebut, penerima hibah mempertanggungjawabkan dana yang
diterima paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban disampaikan kepada wali kota melalui kepala perangkat daerah terkait.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan hibah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan masih terdapat penerima bantuan yang belum dan terlambat menyampaikan LPJ, dengan penjelasan sebagai berikut.

A. Tiga penerima hibah uang belum menyerahkan LPJ dan satu penerima hibah uang terlambat menyerahkan LPJ.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen monitoring dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan hibah uang yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 22 Maret 2024 menunjukkan masih terdapat tiga penerima hibah lembaga yang belum mempertanggungjawabkan dana yang diterima sebesar Rp 350.000.000,00 dan satu penerima yang terlambat mempertanggungjawabkan sebesar Rp 125.000.000,00.

Rincian penerima hibah yang belum dan terlambat mempertanggungjawabkan dana tersebut sebagai berikut.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan BPK diketahui sebagai berikut.

1) Satu penerima hibah terlambat menyampaikan LPJ bantuan hibah dikarenakan penerima hibah membutuhkan waktu untuk penggandaan dokumen LPJ.

2) Tiga penerima hibah belum menyampaikan LPJ karena belum menyusun laporan.

Hasil pemeriksaan lapangan kepada empat penerima hibah pada tanggal 22 Maret 2024 menunjukkan bahwa pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi telah dilakukan.

Selanjutnya hasil perbandingan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam proposal pengajuan dengan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan terdapat perbedaan hasil pekerjaan penambahan ruang kelas baru pada MTs NW sebagai berikut.

Atas perbedaan diatas, Pihak MTs NW menjelaskan bahwa terdapat pekerjaan
tambahan diluar RAB seperti tambahan pekerjaan beton bertulang lantai 2, sehingga item pekerjaan lantai, pintu jendela dan pengecatan dialihkan ke pekerjaan beton bertulang tersebut.

B. Delapan penerima hibah barang belum menyampaikan LPJ secara lengkap.

Hasil Pemeriksaan secara uji petik menunjukkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan belanja bantuan hibah barang berupa perlengkapan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang terdiri dari proyektor, printer, dan laptop untuk delapan penerima hibah, yaitu SPS BST, TK ABA, TK AH, TK AI, TK DRV, TK MH Petamanan, TK W Bugul Lor, TK AR.

Hasil Pemeriksaan atas dokumen monitoring dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan hibah barang yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan delapan penerima bantuan hibah tersebut belum menyampaikan LPJ secara lengkap.

LPJ yang disampaikan berupa berita acara penyerahan dana hibah, tanpa disertai laporan penggunaan barang sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Analisis lebih lanjut atas Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diketahui belum ada pengaturan sanksi yang tegas bagi penerima hibah terkait keterlambatan dalam penyampaian laporan penggunaan hibah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, pada:

1) angka 8) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

2) angka 9) yang menyatakan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

B. Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada:

1) Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah baik berupa uang, barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Wali Kota melalui Kepala SKPD terkait.

2) Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai atau selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

3) Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika meliputi:

A. surat pengantar yang ditujukan kepada Wali Kota;

B. laporan kegiatan, terdiri atas:
1. latar belakang;
2. maksud dan tujuan;
3. ruang lingkup kegiatan;
4. realisasi pelaksanaan kegiatan;
5. daftar personalia pelaksana; dan
6. penutup;

C. laporan keuangan, meliputi:
1. realisasi penerimaan Hibah; dan
2. realisasi penggunaan;

D. lampiran.

4) Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

5) Pasal 22 ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. untuk penerima hibah berupa uang, meliputi:
1. laporan penggunaan hibah;
2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
3. bukti setor atas sisa penggunaan hibah yang telah selesai sesuai dengan peruntukannya, dan
4. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. untuk penerima hibah berupa barang/jasa, meliputi:
1. laporan penggunaan;
2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah berupa barang/jasa yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan
3. salinan bukti serah terima barang/jasa.
Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dana hibah tidak dapat segera dievaluasi efektivitas dan kesesuaian penggunaannya dengan proposal yang diajukan.

Kondisi tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas penyampaian LPJ penggunaan dana hibah pada masing-masing penerima hibah.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Pasuruan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap bantuan hibah uang secara intensif sehingga pengendalian pelaksanaan hibah dapat lebih optimal.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pasuruan agar memerintahkan:

A. Kepala BPKA mengusulkan perubahan peraturan wali kota tentang tata cara penyaluran hibah yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi penerima hibah yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah; dan

B. Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penerima hibah.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Pasuruan hingga berita ini diterbitkan belum memberi tanggapan atas temuan tersebut.(Pur)