Dinkes Kota Palembang Diduga Lalai, Peserta PBPU dan BP Pemda Telah Meninggal, Masih Dibayarkan Iuran BPJS Kesehatan
GESAHKITA.COM, PALEMBANG —-BPK Perwakilan Sumatera Selatan mengungkapkan dalam LHP terbit Mei 2024 diperoleh media ini, yang salah satu nya persoalan di Dinas Kesehatan Kota Palemba.
BPK menyampaikan dalam laporan ini, Hasil pemadanan data peserta PBPU dan BP Pemda tahun 2023 dengan data
kependudukan Kota Palembang menunjukkan terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang telah meninggal tetapi masih dibayarkan iuran kepesertaannya pada tahun 2023 sebesar Rp74.277.000,00, dengan rincian pada pada tabel berikut.
Tabel 30. Jumlah Iuran dan Bantuan Iuran Peserta PBPU dan BP Pemda yang Meninggal Dunia Tahun 2023
(dalam rupiah)

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil menyatakan bahwa Dinas Dukcapil telah memberikan akses pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Kesehatan untuk keperluan pemutakhiran data peserta PBPU dan BP Pemda.
Sedangkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan menyatakan bahwa pengecekan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan masih sebatas untuk
pendaftaran peserta baru yang di-input oleh Dinas Sosial, sedangkan untuk pengecekan data kematian dari data peserta hanya dilakukan secara sampling.
Dinas Kesehatan hanya melakukan pemutakhiran data peserta PBPU dan BP Mandiri Kelas 3, dengan melakukan verifikasi dan validasi data tagihan peserta berdasarkan by name by address
yang kepesertaannya terdaftar di luar fasilitas kesehatan Kota Palembang.
Kemudian Dinas Kesehatan akan mengirimkan surat kepada BPJS Cabang Kota Palembang untuk dilakukan penonaktifan kepesertaan JKN di luar fasilitas kesehatan Kota Palembang.
b. Terdapat Data Peserta PBPU dan BP Pemda yang Tidak Padan dengan Data
Kependudukan Kota Palembang
Hasil pemadanan data peserta PBPU dan BP Pemda tahun 2023 dengan data
kependudukan Kota Palembang di Ditjen Dukcapil Kemendagri menunjukkan terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang datanya tidak padan.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinyatakan bahwa data tidak padan merupakan data peserta yang tidak ditemukan pada data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Terdapat Peserta PBPU dan BP Pemda yang Telah Meninggal tetapi Masih
Dibayarkan Iuran Kepesertaannya
Hasil pemadanan data peserta PBPU dan BP Pemda tahun 2023 dengan data
kependudukan Kota Palembang menunjukkan terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang telah meninggal tetapi masih dibayarkan iuran kepesertaannya pada tahun 2023 sebesar Rp74.277.000,00, dengan rincian pada pada tabel berikut.
Tabel 30. Jumlah Iuran dan Bantuan Iuran Peserta PBPU dan BP Pemda yang Meninggal Dunia Tahun 2023
(dalam rupiah)

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinyatakan bahwa data tidak padan merupakan data peserta yang tidak ditemukan pada data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Data yang tidak ditemukan terjadi karena nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdeteksi pada data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus memvalidasi lagi data kependudukan yang tidak padan tersebut untuk memastikan apakah peserta PBPU dan BP masih terdaftar sebagai penduduk Kota Palembang atau tidak.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, proses pemadanan ini masih dilakukan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota
Palembang dalam Rangka Universal Health Coverage, Nomor 58/MOU/DINKES/2022 dan Nomor 604/KTR/III-01/1222 tanggal 15 Desember 2022, pada:
a. Pasal 4 ayat (2) huruf f menyatakan bahwa “Pihak Kesatu (Dinas Kesehatan Kota Palembang) berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta, iuran, dan bantuan iuran bersama dengan Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Rencana Kerja ini”; dan
b. Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemutakhiran data Peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap bulan”.
Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Iuran dan Bantuan Iuran PBPU dan BP Pemda tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp74.277.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan kurang mengawasi pelaksanaan pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU dan BP Pemda di lingkungan kerjanya;
b. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan kurang optimal menggunakan akses pemanfaatan data kependudukan yang telah diberikan oleh Dinas Dukcapil untuk melakukan rekonsiliasi data atas peserta yang telah meninggal dunia dan pindah keluar;
dan
c. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan kurang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang dalam memutakhirkan data Peserta PBPU dan BP Pemda.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
a. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU dan BP Pemda di lingkungan kerjanya; dan
b. Menginstruksikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan untuk merekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan memperhitungkan kelebihan pembayaran premi peserta meninggal di tahun 2023 ke premi tahun berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum memberikan tanggapannya.(Red)










