Pemasangan Iklan di Puluhan Media Online Di Sekretariat DPRD Mura  Diduga Banyak Web Site “Bodong” TA 2023,  Rekomendasi BPK  Kembalikan Uang Negara

GESAHKITA.COM, MURA—Pada TA 2023 Sekretariat DPRD mengganggarkan Belanja Jasa sebesar
Rp7.368.412.078,00 dengan realisasi sebesar Rp6.540.375.997,00 atau 88,76% dari anggaran.

- Advertisement -

Diantara realisasi Belanja Jasa tersebut terdapat realisasi untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film Dan Pemotretan (Belanja Iklan) sebesar Rp2.524.660.000,00.

Begitu ungkap BPK Sumsel dalam laporan yang diterbitkan Mei 2024 diperoleh media ini.

BPK menjelaskan Belanja Iklan pada Sekretariat DPRD merupakan belanja untuk mengkomunikasikan kegiatan pada Sekretariat DPRD.

Selain itu Belanja Iklan ini juga dilakukan untuk menyampaikan ucapan selamat atas peringatan hari besar keagamaan, hari jadi organisasi dan lain sebagainya.

Belanja Iklan dilakukan pada media cetak dan media elektronik seperti pada portal berita online. Selama TA 2023, terdapat lebih dari 3.800 kali pemasangan iklan baik pada media cetak maupun pada portal berita online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban
realisasi Belanja Iklan diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Tidak Terdapat Analisis yang Memadai Terkait dengan Rencana dan Anggaran Belanja Iklan Diantara prinsip dasar penyusunan anggaran adalah agar anggaran yang dirancang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyusunan anggaran juga harus efisien, ekonomis, efektif dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.

Dengan demikian, potensi untuk mencapai tujuan penyusunan anggaran terkait dengan efisiensi dan prioritas dapat dicapai.

Dalam rangka mencapai tujuan perencanaan suatu program dan kegiatan, harus didukung dengan anggaran yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil pemeriksaan terkait dengan proses penentuan besaran anggaran untuk
Belanja Iklan pada Sekretariat DPRD menunjukkan tidak terdapat analisis yang memadai terkait dengan penentuan besaran anggaran Belanja Iklan.

Ditulis BPK juga dalam laporan ini bahwa Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 3.800 kali pemasangan iklan baik di media cetak maupun di portal media online.

Adapun rata-rata biaya per tayang iklan antara sebesar Rp500.000,00 sampai dengan Rp10.000.000,00.

b. Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Online Tidak Dapat Diyakini Sebesar Rp418.750.000,00

Pertanggungjawaban realisasi belanja yang menggunakan APBD harus lengkap
dan sah. Suatu belanja tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
seharusnya tidak dapat dibayarkan.

Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban Belanja Iklan pada Sekretariat DPRD menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

Pertanggungjawaban Tidak dilengkapi dengan Dokumen yang Memadai
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi Belanja Iklan pada media online menunjukkan bukti pertanggungjawaban tidak dilengkapi
dengan bukti bahwa iklan tersebut telah tayang di media online yang dibayar.

Pada dokumen pertanggungjawaban hanya melampirkan materi iklan berupa foto banner. Tidak terdapat bukti iklan seperti (data pengunjung di google analytics dan screenshot setelah masa iklan berakhir) tersebut tayang seperti rekap dari sistem, waktu dan/atau periode penayangan iklan.

2) Pembayaran Belanja Iklan kepada Media Online yang Tidak Dapat
Ditelusuri

Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan terdapat lebih dari 80 media online yang tidak dapat ditelusuri, dan Sekretariat DPRD secara bukti
pertanggungjawaban memang memasang iklan di media tersebut.

Terdapat lebih dari 80 portal media online yang tidak menggambarkan keberadaan media online tersebut.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa alamat media online sebagaimana yang terdapat di bukti pertanggungjawaban dengan keterangan di antaranya bahwa website tidak ditemukan, website yang
dilarang, website yang sudah kadaluwarsa (expired), website yang diblok (Site Blocked/Banned), domain yang sudah milik orang/perusahaan lain,
domain dalam status dijual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik sebagaimana yang telah
dijelaskan di atas, diketahui bahwa terdapat pembayaran iklan sebesar
Rp418.750.000,00 yang tidak dapat ditelusuri. Rincian pada Lampiran 8.
Berdasarkan keterangan dari PPTK, PPTK memang tidak memastikan terkait
dengan keberadaan media online tersebut.

PPTK tidak pernah memastikan apakah media online tersebut aktif atau tidak dan apakah pembayaran untuk iklan tersebut iklannya tayang atau tidak.

PPTK mengakui tidak dapat memastikan bahwa iklan Sekretariat DPRD tayang di media online yang telah dibayar. Selain itu, PPTK juga menyampaikan bahwa pembayaran media online tersebut di antaranya adalah untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kebetulan mempunyai kartu pers.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud”; dan

2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh
pihak yang menagih”;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: 1) Bab I tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

a) Huruf G.4 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang menyatakan bahwa “tugas PPTK dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, dan melaporkan
perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA”;
dan

b) Huruf G.5 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang menyatakan bahwa “tugas PPTK dalam menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi menyiapkan laporan kinerja
pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, dan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan”;

2) Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf L.1 tentang
Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang menyatakan bahwa “berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur sebagai
berikut antara lain;

a. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; dan

c. Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas pada Lampiran Peraturan BAB VI yang menyatakan bahwa “Pejabat yang
menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat
bukti yang menjadi dasar penerimaan atas pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud.

Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan”.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp418.750.000,00; dan

b. Kelebihan pembayaran Belanja Iklan pada Sekretariat DPRD sebesar
Rp418.750.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dan PPK kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Iklan yang menjadi
tanggung jawabnya; dan

b. PPTK tidak memedomani ketentuan pelaksanaan anggaran dalam melaksanakan kegiatan untuk Belanja Iklan yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan tidak sependapat namun tidak menyampaikan pertimbangan teknis kecuali permohonan untuk dipertimbangkan
kembali.

Selain itu diketahui terdapat dokumen berupa Lampiran Tanggapan Bupati Musi Rawas yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD. Pada dokumen tersebut dinyatakan bahwa Sekretaris DPRD tidak sependapat dengan hasil temuan BPK karena:

a. Kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;

b. Saat proses pelaksanaan pekerjaan seluruh media online yang menjadi mitra telah dilakukan verifikasi terkait eksistensi dari media tersebut dalam website masing masing media; dan

c. Terkait dengan hasil temuan bahwa media tidak aktif dan tidak ada, mungkin saja dikarenakan status hosting dari media tersebut pada Tahun 2024 bukan kondisi pada saat pelaksanaan pekerjaan pada Tahun 2023.

Hal ini sesuai dengan bukti dokumentasi dan pertanggungjawaban yang telah disampaikan kepada Pemeriksa.

Atas tanggapan Bupati Musi Rawas dan Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas
dapat dijelaskan sebagai berikut.

a. Ketentuan perundang-undangan menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Sebagaimana telah diungkap di dalam kondisi temuan pemeriksaan, bahwa tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan target kegiatan pemasangan media online sesuai dengan cakupan dan kapasitas media online tersebut;

b. Tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan bahwa pemilihan media online telah diverifikasi untuk memastikan media masih aktif dan banyaknya pengunjung website untuk memastikan tujuan pemasangan iklan Pemkab Musi Rawas tercapai; dan

c. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik, terdapat 69 media online yang
tidak dapat diakses dan/atau alamat tidak sesuai seperti alamat tidak ditemukan, domain expired, website yang tidak relevan, domain milik pihak lain, status domain dijual, website diblok pihak berwenang dan website terlarang.

Selain itu, berdasarkan hasil konfirmasi juga diketahui bahwa website terkait hanya memiliki layanan untuk area tertentu (website lokal).

Dengan banyaknya jumlah media online yang tidak ditemukan dan/atau karena alasan yang disebutkan di atas dengan menggunakan argumentasi dari Sekretaris DPRD terkait dengan status hosting yang sudah tidak aktif di Tahun 2024, menguatkan argumentasi bahwa perencanaan dan verifikasi media online memang tidak dilaksanakan.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk:

a. Mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan pertanggungjawaban
untuk mencegah kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban yang tidak
sesuai kondisi sebenarnya; dan

Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp418.750.000,00 atas
pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan menyetorkan ke
Kas Daerah.

Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.(Red).