Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pali TA 2023, Tidak Sesuai Ketentuan

GESAHKITA.COM, PALI—-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel menerbitkan hasil pemeriksaan Catatan Anggaran Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan ke Pemda setempat pada Mei 2024 diperoleh media ini.

- Advertisement -

BPK menemukan ada nya Pemberian Tunjangan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Pali Tidak Sesuai Ketentuan.

Dijelaskan BPK Sumsel, dari Hasil analisis dokumen pembayaran tunjangan dan belanja operasional pimpinan, dokumen pendukung lainnya, serta wawancara kepada pihak-pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Melebihi
Besaran DPRD Provinsi

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan dokumen pendukung lainnya diketahui bahwa besaran pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten PALI lebih besar dari DPRD Provinsi, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.12 Perbandingan Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi

 

1) Tunjangan Perumahan

Pembayaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD PALI berpedoman pada
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD yang menetapkan nilai tunjangan perumahan kepada 22 anggota DPRD sebesar Rp12.731.400,00/bulan/orang.

Untuk menentukan besaran nilai tunjangan Perumahan tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI
melakukan perikatan kontrak Nomor 027/088/SPK/SETWAN/2022 tanggal
21 November 2022 dengan UBD.

Hasil wawancara dengan UBD diketahui perhitungan tunjangan perumahan
anggota DPRD berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan
Prasarana wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara, dengan formulasi sebagai berikut.

Sb = 2,75% x (Lb x Hs x Ns) x Fkb
Sb = 2,75% x (150 m2 x Rp6.430.000,00 x 80%) x 60%
Sb = Rp12.731.400,00.
dimana:

a) Luas bangunan (Lb) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
mengatur Rumah jabatan untuk Anggota DPRD kabupaten/kota setara dengan eselon II dengan ukuran maksimal luas bangunan sebesar 150 m2;

b) Harga sewa (Hs) bangunan berpedoman dengan Keputusan Bupati Nomor 1391/KPTS/DPUTR/2022 tentang Harga Satuan Pembangunan Gedung
Negara, Rumah Negara, dan Pagar mengatur pembangunan Rumah Negara
untuk rumah tipe B adalah sebesar Rp6.430.000,00 (Lampiran Surat
Keputusan Meneteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa luas bangunan dibawah 185 m2 adalah
rumah negara tipe B);

c) Nilai sisa (Ns) digunakan sebesar 80% dengan asumsi bahwa nilai sisa
bangunan rumah layak huni untuk Anggota DPRD adalah rumah dengan
masa bangun maksimal 10 tahun dengan nilai penyusutan 2% per tahun; dan

d) Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (Fkb), berpedoman dengan Lampiran
Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa bumi A24 memiliki Fkb sebesar 60%.

(Penggolongan Kelas Tanah untuk Pasar Baru Pendopo – Kecamatan Talang
Ubi adalah Rp262.000,00 s.d. Rp308.000,00 yang termasuk Kelas Bumi
A24).

Hasil analisis atas perhitungan UBD menunjukkan bahwa penggunaan nilai sisa sebesar 80% tidak tepat karena sesuai Lampiran Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana wilayah Nomor 373/KPTS/2001 ditetapkan nilai sisa sebesar 60%. Apabila dilakukan perhitungan kembali diketahui bahwa tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp9.548.550,00/orang/bulan, dengan uraian sebagai berikut.

Sb = 2,75% x (Lb x Hs x Ns) x Fkb
Sb = 2,75% x (150 m2 x Rp6.430.000,00 x 60%) x 60%
Sb = Rp9.548.550,00.

Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nomor 25.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 April 2022 telah diungkap besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPRD
sebesar Rp9.548.550,00/orang/bulan.

Apabila dilakukan perhitungan kembali menunjukkan terdapat kelebihan
pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp714.231.540,00 {12 bulan x 22
orang x Rp2.705.422,50 (selisih harga perbulan setelah dikurangi pajak)}.
Rincian pada Lampiran 7.

2) Tunjangan Transportasi

Pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD PALI berpedoman
dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2022 Tunjangan Transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD yang menetapkan nilai tunjangan transportasi
untuk Ketua sebesar Rp15.000.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp13.750.000,00,
dan Anggota sebesar Rp13.500.000,00.

Untuk menentukan besaran nilai
tunjangan transportasi tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI melakukan
perikatan kontrak Nomor 027/088/SPK/SETWAN/2022 tanggal 21 November 2022 dengan UBD.

Hasil wawancara dengan UBD diketahui perhitungan tunjangan transportasi
dilakukan dengan survei sewa kendaraan jenis mobil Toyota Kijang Innova diesel kapasitas 2.393 cc di Kota Palembang, berdasarkan hasil survei tersebut diperoleh nilai sewa kendaraan per bulan sebesar Rp13.500.000,00.
Pihak UBD menyampaikan bahwa pihak Sekretariat DPRD meminta agar terdapat perbedaan nilai tunjangan transportasi antara Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga dibuatlah nilai tunjangan transportasi bagi untuk Ketua
sebesar Rp15.000.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp13.750.000,00, dan Anggota
sebesar Rp13.500.000,00.

Namun nilai tunjangan transportasi untuk Ketua dan Wakil Ketua tidak didukung dengan survei dan kertas kerja perhitungan.

Hasil Analisis lebih lanjut diketahui bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 menunjukkan bahwa Sewa Kendaraan Operasional Pejabat sebesar Rp13.500.000,00/orang/bulan.

Apabila dilakukan perhitungan kembali menunjukkan terdapat kelebihan
pembayaran Tunjangan Transportasi tahun 2023 untuk Ketua sebesar
Rp15.300.000,00{12 bulan x 1 orang x Rp1.275.000,00 (selisih harga perbulan
setelah dikurangi pajak)} dan Wakil Ketua sebesar Rp5.100.000,00 {12 bulan
x 2 orang x Rp212.500,00 (nilai selisih harga perbulan setelah dikurangi
pajak)}. Rincian pada Lampiran 7.

Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada PPTK dan Operator Gaji diketahui hal-hal sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada:
1) Pasal 17
a) Ayat (1) menyatakan besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

b) Ayat (3) menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon;

c) Ayat (4) menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar
kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya
perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas; dan

d) Ayat (5) menyatakan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh
melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan
dan anggota DPRD provinsi.

2) Pasal 22 ayat (4) menyatakan Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:

a) 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan

b) 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 137 ayat (1) menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

c. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara dengan rumus sewa pada Lampiran menyatakan Nilai sisa bangunan (Ns) ditetapkan 60% sebagai bangunan layak huni (nilai sisa bangunan antara 20% s.d. 100% dengan rata-rata 60%).

d. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang perubahan ketujuh atas
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan:

1) Pasal 5 ayat (6) menyatakan tunjangan perumahan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebesar Rp11.642.400,00,00 per orang per bulan; dan

2) Pasal 7 ayat (3) menyatakan tunjang transportasi Anggota DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp13,500.000,00.

e. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2023, pada Lampiran I Tabel 1.8
Satuan Biaya Kendaraan Operasional Pejabat No. 37.2.2.7 Provinsi Sumatera
Selatan Satuan Per Bulan Besaran Rp13.500.000,00.

f. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pada Pasal 9 Ayat (4) menyatakan pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:

1) 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau
disebut lumpsum; dan

2) 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pembayaran Belanja Operasional Pimpinan sebesar Rp40.320.000,00 berisiko tidak sesuai peruntukkan;

b. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa pada LRA dan Kelebihan pembayaran
tunjangan sebesar Rp734.631.540,00, dengan rincian sebagai berikut.

1) Tunjangan perumahan sebesar Rp714.231.540,00; dan

2) Tunjangan transportasi untuk Ketua sebesar Rp15.300.000,00 dan Wakil Ketua
sebesar Rp5.100.000,00.

Hal tersebut disebabkan:

a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD kepada TAPD, serta belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Belanja Operasional Pimpinan dan tunjangan pada satuan kerjanya;

b. PPK-SKPD tidak memedomani ketentuan pada saat memverifikasi permintaan pembayaran Belanja Operasional Pimpinan dan tunjangan;

PPTK kurang cermat dalam mengendalikan Belanja Operasional Pimpinan dan pembayaran tunjangan; dan

d. Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam proses pembayaran Belanja tunjangan Pimpinan.

Atas permasalahan tersebut Sekretaris DPRD menyatakan pembayaran
tunjangan telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 61 dan 62 Tahun 2022 serta kedepannya akan menertibkan bukti pertanggungjawaban belanja dana
pimpinan DPRD.

Atas tanggapan tersebut, BPK tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa besaran tunjangan perumahan tunjangan dan transportasi tidak boleh melebihi provinsi, serta harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir agar
memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk :

a. Lebih cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD kepada TAPD, dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran tunjangan di
lingkungan kerjanya, serta memproses kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp734.631.540,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;

b. Menginstruksikan PPK-SKPD supaya memedomani ketentuan pada saat
memverifikasi permintaan pembayaran Tunjangan Pimpinan;

c. Menginstruksikan PPTK supaya lebih cermat dalam mengendalikan pembayaran tunjangan; dan

d. Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya lebih cermat dalam melakukan pembayaran tunjangan.

Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini Sekretariat DPRD Kab Pali hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya.(Red).