Pemborosan MCU Anggota DPRD Pagaralam TA 2023 Temuan BPK

GESAHKITA.COM, PAGARALAM —-Kegiatan Medical Check Up Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Prioritaskan Rumah Sakit Terdekat.

- Advertisement -

Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp346.976.057.851,00 dengan realisasi sebesar Rp314.205.842.782,85 atau 90,56%, yang di antaranya direalisasikan untuk kegiatan Medical Check Up (MCU) pimpinan dan anggota DPRD Kota Pagar Alam sebesar Rp578.443.775,00
dengan rincian biaya MCU sebesar Rp102.960.000,00 dan biaya perjalanan dinas untuk kegiatan MCU sebesar Rp475.483.775,00.

Begitu diungkapkan BPK dalam laporan yang terbit Mei 2024 diperoleh media ini.

BPK menjelaskan detail bahwa, Hasil pemeriksaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas kegiatan MCU, menunjukkan bahwa MCU dilaksanakan untuk 25 orang dengan rincian tiga orang pimpinan DPRD, 21 orang anggota DPRD, dan Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam.

Kegiatan MCU tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita Jakarta dengan biaya satu kali MCU sebesar Rp4.290.000,00/orang dan biaya perjalanan dinas ke Jakarta menghabiskan biaya maksimal sebesar Rp29.684.350,00/anggota.

Dalam pelaksanaan kegiatan MCU tersebut, pimpinan, anggota, dan Sekretaris DPRD juga didampingi oleh pegawai di bagian Sekretariat DPRD dengan menghabiskan biaya maksimal perjalanan dinas ke Jakarta sebesar Rp7.651.127,00/orang, sehingga jumlah biaya perjalanan dinas yang dibutuhkan untuk melaksanakan MCU di RS Jantung Harapan Kita Jakarta adalah sebesar Rp475.483.775,00.

Reviu peraturan terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, diketahui bahwa MCU kepada pimpinan dan anggota DPRD dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan RSUD terdekat, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di Provinsi atau RSUP terdekat.

Analisis perbandingan antara biaya MCU di RS Jantung Harapan Kita Jakarta dengan biaya MCU di Rumah Sakit Umum Pemerintah Mohamad Hoesin (RSMH) Palembang, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 7 Perbandingan Biaya MCU (dalam rupiah)

Dok bpk sumsel

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa biaya MCU di RS Jantung Harapan Kita Jakarta lebih banyak menghabiskan biaya sebesar Rp211.110.775,00 jika dibandingkan dengan biaya MCU di RSMH Palembang, dengan rincian untuk biaya MCU sebesar Rp17.185.000,00 dan biaya perjalanan dinas sebesar Rp193.925.775,00.

Hasil analisis diketahui bahwa jenis uji kesehatan yang dilaksanakan oleh RS Jantung Harapan Kita dapat dilaksanakan oleh RSMH Palembang.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Lampiran Huruf D. 16. 2). (2). (c). (ii) yang menyatakan bahwa pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan Rumah Sakit Umum Daerah terdekat, Rumah Sakit Umum Pusat di Provinsi atau Rumah Sakit Umum Pusat terdekat; dan

b. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kegiatan MCU pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pagar Alam membebani APBD sebesar Rp211.110.775,00.

Hal tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku PA tidak mematuhi ketentuan yang ada.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Pagar Alam menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Pagar Alam agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melaksanakan kegiatan MCU pimpinan dan anggota DPRD di RSUD atau RSUP terdekat.

Sementara itu pihak Sekretariat DPRD kota Pagaralam ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah memenuhi aturan dan MCU ke Jakarta merupakan permintaan anggota dewan yang merasa lebih lengkap fasilitasnya.(Red)