Perjalanan Dinas DPRD Banyuasin TA 2023 Diduga Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

GESAHKITA.COM, BANYUASIN —-Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Di Sekretariat DPRD Banyuasin Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

- Advertisement -

Pemkab Banyuasin pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp90.335.442.898,00 dengan realisasi sebesar Rp85.930.395.315,00 atau 95,12% dari anggaran.

Begitu diungkapkan BPK Sumsel dalam LHP terbit Mei 2024 diperoleh media ini.

Dijelaskan BPK dalam laporan nya ini bahwa Dalam LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemkab Banyuasin Nomor: 9/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, BPK mengungkapkan
permasalahan adanya pertanggung jawaban Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai kondisi yang sebenarnya dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp789.263.702,00.

Menurut BPK, Hal tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD terkait kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya, PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan dan
kelengkapan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan, dan pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebab itu BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.

Bupati Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan penyetoran sebesar Rp780.613.702,00, yang terdiri dari setoran pada tahun 2023 sebesar
Rp25.200.000,00, dan setoran pada tahun 2024 sebesar Rp755.413.702,00. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang belum disetorkan sebesar Rp8.650.000,00 (Rp789.263.702,00 – Rp780.613.702,00).

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Banyuasin tahun 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan tambahan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan permasalahan sebagai berikut.

a. Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp22.871.280.441,00 dengan realisasi sebesar Rp22.367.805.658,00 atau 97.80% dari
anggaran.

Pemeriksaan atas bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban,
konfirmasi kepada pihak jasa penginapan, konfirmasi kepada instansi tujuan, dan hasil konfirmasi pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp2.550.579.961,00, dengan uraian sebagai berikut.

1) Perjalanan dinas ganda sebesar Rp15.964.300,00

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan rincian
perjalanan dinas diketahui terdapat pembayaran perjalanan dinas yang
dilaksanakan pada hari yang sama pada dua atau lebih tempat yang berbeda
sebesar Rp15.964.300,00.

2) Pelaksana perjalanan dinas tidak melakukan perjalanan dinas ke instansi tujuan sebesar Rp55.651.300,00

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 14 instansi tujuan sesuai dalam dokumen
perjalanan dinas diketahui terdapat 26 pelaksana perjalanan dinas yang tidak
hadir pada instansi tujuan sebesar Rp55.651.300,00.

3) Pertanggungjawaban biaya penginapan dibayarkan 100% atas pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sebesar Rp587.058.800,00

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada hotel tujuan penginapan diketahui terdapat 304 pelaksana perjalanan dinas yang tidak terdaftar pada database hotel dan tidak menginap namun mempertanggungjawabkan biaya penginapan 100%.

Dengan demikian terdapat biaya perjalanan dinas yang direalisasikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp587.058.800,00.

Perjalanan Dinas tidak dilaksanakan sebesar Rp1.891.905.561,00

Hasil konfirmasi kepada hotel tujuan penginapan, maskapai penerbangan,
pelabuhan kapal, dan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat 162
pelaksana perjalanan dinas yang tidak melaksanakan perjalanan dinas tetapi
mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sebesar Rp1.891.905.561,00.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.294.635.804,00 dengan rincian:

a. Sekretariat DPRD sebesar Rp1.034.637.074,00;

Sehingga masih terdapat sisa kekurangan pembayaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp1.515.942.887,00 dengan rincian pada Lampiran 7.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD yang bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 pada poin C. Kebijakan Penyusunan APBD, Struktur Belanja Daerah,

angka 1. Belanja Operasi, huruf b. Belanja Barang dan Jasa, poin iv. yang menyatakan bahwa penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek
pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil atau lumpsum, khususnya meliputi di antaranya biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.

Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Pasal 36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (markup), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau
lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp1.515.942.887,00; dan

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris DPRD kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya; dan

b. PPTK, PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan:

b. Sekretaris DPRD untuk:
1) Menginstruksikan PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran untuk lebih cermat dalam memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai ketentuan; dan

2) Memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp1.515.942.887,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.

Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini Sekretaris DPRD Banyuasin belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.(Red).