GESAHKITA.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan Membayarkan Penerima Bantuan Iuran kepada Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang Berstatus Meninggal Dunia.
Hal ini diungkapkan BPK Perwakilan Jatim dalam laporan nya terbit Mei 2024 diperoleh media ini.
Diuraikan BPK bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.219.035.071.080,00 atau 93,46% dari anggaran sebesar Rp 1.304.345.386.529,00.
Belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain direalisasikan berupa Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPUBP) Kelas 3 sebesar Rp 158.158.182.300,00 yang terdiri dari sebesar Rp146.443.849.000,00 untuk Iuran Jaminan Kesehatan dan sebesar Rp 11.714.333.300,00 untuk Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3.
Program pemberian Iuran dan Bantuan Iuran JKN tersebut dianggarkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat dengan status ekonomi menengah ke bawah atau orang-orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Bantuan Iuran JKN bagi peserta PBPUBP, selanjutnya disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Pasuruan Nomor 415.4/6/424.011/PKS/202 dan Nomor 01/KTR/VII-06/012 Tanggal 03 Januari 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Pasuruan dalam rangka UNIVERSAL HEALTH COVERAGE.
Adapun jumlah jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 pada tahap awal diberikan kepada 335.171 orang peserta yang tersebar di 24 Kecamatan dan telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 954/1134/HK/424.013/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi penduduk Kabupaten Pasuruan Tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, jika terjadi perubahan data berupa mutasi peserta, maka akan dilakukan rekonsiliasi setiap sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun yang dituangkan dalam berita acara.
Data PBI tersebut bersumber dari database Dinas Sosial yang diajukan ke BPJS melalui Dinas Kesehatan.
Database ini merupakan usulan dari desa yang dikelola dan diperbaharui oleh operator desa melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang diverifikasi berjenjang melalui RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
Karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah, tidak semua masyarakat miskin yang terdaftar di database ini dapat diusulkan sebagai peserta PBI.
Namun, apabila terdapat peserta PBI yang tidak ditanggung lagi oleh pemerintah daerah dengan alasan yang sah, maka peserta di database ini dijadikan prioritas untuk menggantikannya.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah membayar tagihan PBI ke BPJS selama Tahun 2023 sebesar Rp 158.158.182.300,00 sesuai tagihan dari BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan diketahui bahwa tagihan BPJS Kesehatan didasarkan pada jumlah penerima bantuan iuran yang dikalikan dengan besaran iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebesar Rp 37.800,00 terdiri dari sebesar Rp 35.000,00/jiwa sebagai iuran dan sebesar Rp 2.800,00/jiwa sebagai bantuan iuran yang dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Hasil pemeriksaan terhadap data penagihan dan realisasi PBI diketahui terdapat peserta terdaftar dengan status meninggal dunia sebanyak 4.171 jiwa yang masih ditagihkan oleh BPJS kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
Peserta tersebut telah terbit Akta Kematiannya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan dalam rentang waktu bulan Januari 2023 s.d. Desember 2023.
Data penduduk dengan status meninggal dunia yang telah terbit Akta Kematiannya diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Data permohonan akta kematian dari desa-desa melalui aplikasi Pelayanan Kependudukan Langsung Jadi secara Elektronik (e-PakLadi) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan dipadankan dengan data aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil, sehingga ditemukan total peserta dengan status meninggal sebanyak 4.171 peserta.
Atas data tersebut, setelah memperhitungkan waktu terbitnya Akta Kematian yang bersangkutan dan diketahui total iuran terbayar atas peserta yang statusnya telah meninggal dunia selama tahun 2023 adalah sebesar Rp 157.663.400,00, dengan rincian sebagai berikut:
Kepala BPJS Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa data yang digunakan untuk tagihan bulan Januari 2023 adalah menggunakan data tagihan Desember 2022, sedangkan untuk tagihan berikutnya menggunakan data dari BPJS Pusat, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial.
Untuk keakuratan data kependudukan BPJS Kesehatan Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk dapat mengakses aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil (download data), sehingga pihak BPJS Kesehatan sifatnya koordinasi dengan instansi terkait terkait data kepesertaan BPPU-BP.
Pelaksanaan rekonsiliasi data peserta PBI untuk tahun 2023 telah dilakukan antara BPJS Kesehatan Kabupaten Pasuruan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan namun hasilnya belum optimal.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
A. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Pasal 11:
1) ayat 1) menyatakan bahwa “data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan perubahan.
2) ayat (2) menyatakan bahwa “perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: penghapusan; penggantian; dan penambahan”.
3) ayat (3) menyatakan bahwa “penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan: tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang yang tidak mampu, meninggal dunia, dan terdaftar lebih dari satu kali”.
B. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Pasuruan dengan Nomor 415.4/6/424.011/PKS/202 dan 01/KTR/VII-06/012 tanggal 03 Januari 2023, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Pasuruan dalam rangka UNIVERSAL HEALTH COVERAGE pada:
1) Pasal 6 ayat (10) menyatakan bahwa “mutasi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyatakan pengurangan peserta dan/atau penggantian peserta karena salah satu sebab dibawah ini:
A. meninggal dunia, dengan melampirkan keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang;
B. pindah tempat tinggal ke luar wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan melampirkan surat keterangan pindah dari pejabat yang berwenang; dan
C. pindah jenis kepesertaan, dengan melampirkan bukti registrasi pendaftaran menjadi peserta melalui penanggung baru”.
1. Pasal 9 Pemutakhiran Data Peserta, Rekonsiliasi Iuran dan Bantuan Iuran:
a. ayat (1) menyatakan bahwa “pemutakhiran data peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap bulan dan rekonsiliasi peserta”;
b. Rekonsiliasi iuran dan Bantuan Iuran Peserta Penduduk PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun bersamaan dengan rekonsiliasi peserta;
c. ayat (2) Rekonsiliasi Peserta, Iuran dan Bantuan Iuran Peserta Penduduk PBPUBP Pemda dilakukan setiap sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun bersamaan dengan rekonsiliasi peserta.
Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima beban belanja iuran PBI Tahun 2023 yang tidak sesuai kondisi sesungguhnya.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan kurang optimal melakukan koordinasi dalam pemutakhiran dan verifikasi atas data tagihan kepesertaan PBI.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Pasuruan agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan bersama Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan untuk:
A. berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan memproses data peserta PBI yang sudah meninggal dari daftar aktif kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
B. menyusun mekanisme/aturan teknis pelaksanaan yang menjamin validitas data kepesertaan dengan dukungan pemangku kepentingan terkait.
Akan hal yang membebani keuangan daerah akibat dugaan “Teledor” dalam pekerjaan nya, pihak Dinkes Kabupaten Pasuruan dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah, M.Kes. Belum bisa di konfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum menjawab saat dikonfirmasi.(Pur)