Dugaan Kekurangan Volume Pada Dinas PUPR Palembang TA 2023
GESAHKITA.COM, PALEMBANG—-BPK Perwakilan Sumsel laporan nya terbit Mei 2024 menemukan adanya Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan pada Dua SKPD Sebesar Rp49.082.523.594,56 dan Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.330.831.226,90
Dalam LHP nya diperoleh media ini dirincikan BPK Sumsel sebagai berikut:
1) Kekurangan Volume Sebesar Rp47.401.293.374,49 dan Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.330.831.226,90 pada Dinas PUPR
Menurut BPK Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 337 paket pekerjaan sebesar Rp199.603.463.160,00 yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kota Palembang, menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 337 paket pekerjaan sebesar Rp47.401.293.374,49 yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp46.763.225.117,66 dan kekurangan volume atas alat yang tidak digunakan sebesar Rp638.068.256,83 serta kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.330.831.226,90.
Selanjutnya dijelaskan juga, Kekurangan volume atas 337 paket pekerjaan dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp49.732.124.601,39 tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp40.376.313.851,17 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp9.355.810.750,22.
Kekurangan volume pekerjaan fisik berupa ketebalan dimensi pekerjaan beton dan aspal, ukuran drainase, dan tebal agregat yang tidak sesuai.
Untuk kekurangan volume atas peralatan yang tidak digunakan adalah harga peralatan pada harga satuan pekerjaan yang tidak digunakan dalam proses pekerjaan, namun tetap dibayar yaitu Concrete Vibrator dan Curing Compound.
Sedangkan ketidaksesuaian kualitas dengan kontrak merupakan koreksi harga satuan pekerjaan berdasarkan pengujian kuat tekan beton dan pengujian density aspal oleh Laboratorium terakreditasi untuk menilai kualitas pekerjaan terpasang
terhadap kualitas pekerjaan pada kontrak.
Perhitungan kekurangan volume pekerjaan fisik telah dibahas bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kabid Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas PUPR selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan.
Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 39/Interim-II-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 44/Interim-II-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 05/Terinci-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Berdasarkan surat pemanggilan ketiga, diketahui bahwa penyedia pada 35 paket pekerjaan tidak bersedia menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik.
Sedangkan sisanya sebanyak 302 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Perhitungan kekurangan volume atas alat yang tidak digunakan telah dibahas
bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kabid Bina Marga selaku KPA dan Kepala SKPD selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan.
Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 31/TerinciPemkot-PLG/04/2024 tanggal 3 April 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 40/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 16 April 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 52/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 19 April 2024.
Berdasarkan surat pemanggilan ketiga diketahui bahwa penyedia pada 67 paket pekerjaan tidak bersedia menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik.
Sedangkan sisanya sebanyak 12 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Sedangkan perhitungan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak juga telah dibahas bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kabid Bina Marga selaku KPA dan Kepala Dinas PUPR selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan.
Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 31/TerinciPemkot-PLG/04/2024 tanggal 3 April 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 40/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 16 April 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 52/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 19 April 2024.
Berdasarkan surat pemanggilan ketiga diketahui terdapat penyedia pada 62 paket pekerjaan yang tidak menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik.
Sedangkan sisanya sebanyak 10 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Sehingga, masih terdapat sisa nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp39.783.405.753,19 (Rp38.307.818.331,34 pada Dinas PUPR dan sisa nilai potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp5.484.819.668,38 (Rp5.331.014.944,16 pada Dinas PUPR dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 10 dan Lampiran 11.
Tabel 45. Rekapitulasi Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pelaksanaan Tiga Paket Pekerjaan Belanja Modal Jaringan pada Dinas PUPR (dalam rupiah)

Tabel 46. Daftar Surat Pemanggilan Paket Pekerjaan

Pada saat pembahasan tersebut, Penyedia tidak dapat menyampaikan dokumen dan pertimbangan teknis lainnya kepada pemeriksa serta tidak bersedia menandatangani BA Kesepakatan Hasil Perhitungan Pemeriksaan Fisik.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip antara lain efisien dan efektif”;
2) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a) Pelaksanaan kontrak;
b) Kualitas barang/jasa;
c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
3) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan bahwa “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”;
4) Pasal 78:
a) ayat (3) huruf d menyatakan bahwa “Dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”;
b) ayat (4) huruf d menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ganti kerugian”;
c) ayat (5) huruf e menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Lampiran II Poin 7.13 tentang pembayaran prestasi pekerjaan menyatakan bahwa “Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan antara lain:
1) Huruf a Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Huruf b Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan”; dan
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisis harga satuan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
b. Kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp40.284.048.366,31(Rp500.642.613,12 + Rp38.307.818.331,34 + Rp1.475.587.421,85);
c. Potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp6.640.660.030,77 (Rp5.331.014.944,16 + Rp153.804.724,22 + Rp1.155.840.362,39); dan
d. Lebih saji Belanja Modal sebesar Rp42.749.361.917,68 (Rp18.057.122,94 + Rp827.565.447,72 + Rp40.376.313.851,17 + Rp1.527.425.495,85).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
b. Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang SDA, Irigasi, dan Limbah pada Dinas PUPR kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
c. Para PPK kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan; dan
d. Para Pengawas Lapangan kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai spesifikasi teknis.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Palembang menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang SDAIL pada Dinas PUPR agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
c. Menginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
d. Menginstruksikan Pengawas Lapangan agar lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis;
Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp38.307.818.331,34 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah dan Memperhitungkan pembayaran termin terakhir atas potensi kelebihan pembayaran sebesar (Dinas PUPR) sebesar Rp6.486.855.306,55.










