Akibat Lemah Pengawasan, Temuan BPK Ada Kekurangan Volume TA 2023 Pada Dinas PU Pengairan Banyuwangi

BANYUWANGI, GESAHKITA.COM—-Kekurangan Volume Pekerjaan pada Belanja Barang dan Jasa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 menyajikan
realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.067.318.507.219,48 atau sebesar 95,18% dari anggaran sebesar Rp 1.121.339.695.262,00.

- Advertisement -

Begitu diungkapkan BPK Jatim dalam laporan nya terbit Mei 2024 diperoleh media ini.

BPK menjelaskan bahwa Belanja tersebut diantaranya termasuk Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain dengan anggaran sebesar Rp 27.347.230.043,00 dan realisasi sebesar Rp 25.676.723.763,85 (93,89%), serta Belanja Pemeliharaan dengan anggaran sebesar Rp 57.032.174.998,00 dan realisasi sebesar Rp 55.877.744.160,65 (97,98%).

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 11 paket kontrak pekerjaan Belanja Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain tahun 2023 dengan nilai
kontrak sebesar Rp 2.081.810.001,00 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya
Perumahan dan Permukiman serta Dinas Pekerjaan Umum Pengairan yang dilakukan
bersama dengan pihak PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat, serta sesuai hasil klarifikasi atas perhitungan item pekerjaan/volume pekerjaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 11 paket pekerjaan sebesar Rp 261.894.682,71.

Menurut BPK, Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut masing-masing Penyedia telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke rekening kas umum daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 257.437.760,72 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 4.456.921,99 (Rp261.894.682,71 – Rp 257.437.760,72).

Kemudian dijelaskan BPK juga dalam laporan nya ini, Selain terdapat kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan fisik di atas, juga terdapat item Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berupa kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) yang menjadi bagian dari nilai kontrak.

Untuk item SMKK, pembayaran dilaksanakan dengan sistem at cost yang berarti sesuai dengan bukti pembelian barang.

Namun demikian sebagian besar penyedia barang/jasa tidak dapat menunjukkan foto maupun dokumentasi yang sesuai terkait item SMKK sebagai bukti pendukung pencairan pembayaran kontrak.

Lebih lanjut dijelaskan juga, Hasil pemeriksaan selanjutnya secara uji petik atas 20 paket kontrak pekerjaan
Belanja Pemeliharaan tahun 2023 dengan total nilai kontrak sebesar Rpn3.514.203.400,00 pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah yang dilakukan bersama dengan pihak PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat, serta sesuai hasil klarifikasi atas perhitungan item pekerjaan/volume pekerjaan, ditemukan kekurangan volume
pekerjaan pada 20 paket pekerjaan sebesar Rp 706.747.141,92.

Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut masing-masing Penyedia telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke rekening kas umum daerah Kabupaten Banyuwangi sebesar
Rp 656.090.167,07 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp
50.656.974,85 (Rp 706.747.141,92 – Rp 656.090.167,07) dengan rincian pada tabel
berikut.

Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada:

1. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut.

a. Huruf (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Huruf (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan
negara;

2. Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume,
ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

3. Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

B. Surat Perjanjian antara PPK dengan masing-masing penyedia, yang memuat rincian volume item barang/pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia.

Kondisi tersebut mengakibatkan :

A. kelebihan pembayaran kepada Penyedia sebesar Rp 55.113.896,84 (Rp4.456.921,99 + Rp 50.656.974,85); dan

B. Pemerintah Daerah berisiko melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kondisi senyatanya.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan PPK serta PPTK pekerjaan terkait kurang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan penyedia dan konsultan pengawas.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui:

A. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dengan temuan
tersebut kami akan melakukan perbaikan administrasi dan memaksimalkan pengawasan serta pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi;

B. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi menerima temuan hasil pemeriksaan tersebut dan dan akan
menindaklanjuti temuan tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya akan lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan kontrak dan akan lebih memperhatikan proses perhitungan dan pengawasan di lapangan;

C. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi menyampaikan menerima temuan hasil pemeriksaan tersebut dan akan lebih cermat dalam melakukan pemeriksaaan hasil pekerjaan yang diserahkan

3. Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

B. Surat Perjanjian antara PPK dengan masing-masing penyedia, yang memuat rincian volume item barang/pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan
oleh penyedia.

Kondisi tersebut mengakibatkan :

A. kelebihan pembayaran kepada Penyedia sebesar Rp 55.113.896,84 (Rp4.456.921,99 + Rp 50.656.974,85); dan

B. Pemerintah Daerah berisiko melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kondisi senyatanya.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan PPK serta PPTK pekerjaan terkait kurang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan penyedia dan konsultan pengawas.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui:

A. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dengan temuan
tersebut kami akan melakukan perbaikan administrasi dan memaksimalkan pengawasan serta pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi;

B. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi menerima temuan hasil pemeriksaan tersebut dan dan akan
menindaklanjuti temuan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya akan lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan kontrak dan akan lebih memperhatikan proses perhitungan dan pengawasan di lapangan;

C. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi menyampaikan menerima temuan hasil pemeriksaan tersebut dan akan lebih cermat dalam melakukan pemeriksaaan hasil pekerjaan yang diserahkan.

BPK merekomendasikan Bupati Banyuwangi agar memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk:

a. memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 55.113.896,84 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; dan

b. menginstruksikan PPK dan PPTK terkait supaya meningkatkan pengawasan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan penyedia dan konsultan pengawas.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Ir. Riza Al Fahroby, S.T., M.Sc saat dikonfirmasi mengenai temuan BPK Jatim tersebut menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan semua apa yang menjadi temuan BPK tersebut.

“Kami sampaikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi telah menindaklanjuti dan menyelesaikan semua hasil pemeriksaan BPK tersebut,” singkatnya.(Rd/Ms)