Pasca Digeledah unit resnarkoba, Aparatur Desa di Tangerang Minta nama Baiknya Dipulihkan

GESAHKITA.COM. TANGERANG – Seorang aparatur desa di Kabupaten Tangerang mengaku mengalami trauma mendalam setelah adanya dugaan upaya paksa oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten. Kejadian itu terjadi saat aparat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dirinya pada Sabtu malam, 12 Juli 2025.

- Advertisement -

Korban berinisial AA, yang menjabat sebagai Jaro di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, menceritakan peristiwa tersebut saat ditemui di kediamannya pada Selasa (15/07/2025).

Menurutnya, tindakan penggeledahan dan tes urine yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba dipimpin oleh seorang perwira berinisial H.AA bersama tiga anggota lainnya, hanya bermodalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di rumah saya, hanya disaksikan oleh istri saya tanpa didampingi ketua lingkungan seperti RT atau RW setempat,” tutur AA kepada awak media.

Hasil pemeriksaan, termasuk tes urine, menunjukkan AA negatif dari narkotika jenis apapun. Namun, kejadian tersebut meninggalkan luka psikologis yang mendalam, baik pada diri AA maupun keluarganya. Sebagai tokoh masyarakat, ia mengaku reputasinya turut tercoreng di mata lingkungan sekitar.

“Saya sekarang mengalami trauma psikologis. Oleh karena itu, saya telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani masalah ini,” kata AA.

Kuasa hukum AA, Ahmad Fahrul Rozi, S.H., C.NPS., CHSE, Direktur di LEMSABUMI LAW FIRM, menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang diduga tidak sesuai prosedur hukum.

“Saya sangat prihatin atas apa yang dialami klien kami. Penggeledahan dan tes urine dilakukan tanpa disaksikan oleh ketua lingkungan seperti RT atau RW, hanya istri klien yang menjadi saksi. Ini berpotensi melanggar prosedur dan kode etik kepolisian,” ujar Rozi.

Ia menambahkan, pihaknya mendesak kepolisian untuk menjelaskan dasar pelaksanaan penggeledahan tersebut, termasuk laporan atau perintah siapa yang menjadi dasar tindakan itu.

“Aparat harus berani bertanggung jawab dan mengedepankan transparansi,” tegasnya.

Rozi memastikan akan memperjuangkan hak kliennya dengan melayangkan surat kepada Kapolresta Tangerang dan memberikan tembusan ke Kapolda Banten serta Propam Polda Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian psikologis dan merusak nama baik di masyarakat.

Menanggapi kasus ini, Ketua LSM GEMPUR Provinsi Banten, Ilham Saputra, C.BLS, angkat bicara. Ia mendesak Polresta Tangerang, khususnya Satresnarkoba, untuk bertindak profesional dan lebih selektif dalam menjalankan tugas.

“Jangan sampai hanya karena ulah satu oknum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tercederai,” kata Ilham Saputra. “Kami dari LSM GEMPUR juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.(FH)