Palembang,Gesahkita.com – Polemik yang terjadi setiap tahun di dunia pendidikan ternyata tidak hanya menyoal Seleksi Penerimaan Siswa Baru atau lebih dikenal saat ini dengan SPMB, tetapi juga masih banyak permasalahan yang terkadang luput dari sorotan publik.
Salah satu permasalah tersebut justru terjadi disaat siswa – siswa tersebut diterima ke sekolah tersebut yaitu masalah jual beli seragam, yang terkadang dimonopoli oleh pihak sekolah sehingga memberatkan para orang tua murid.
Dan hal inilah yang diingatkan oleh M Oktafiansyah anggota komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, bahwa pihak sekolah dilarang keras melakukan monopoli jual beli seragam.
” Memang persoalan jual beli seragam disekolah
sering menjadi permasalahan tersendiri, terutama disekolah negeri tidak ada larangan untuk menjual seragam secara eksplisit”, kata M.Oktafiansyah, Jumat (18/07/2025)
Dilanjutkannya, Meski tidak ada larangan namun pihak sekolah juga tidak memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan monopoli dalam jual beli seragam.
Bahkan dalam kesempatan ini juga M Oktafiansyah juga menyampaikan hal yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah seperti berafiliasi dengan toko yang menjual seragam.
” Tentu saja yang dimaksud monopoli itu beragam cara, seperti penjualan langsung ataupun bekerjasama dengan toko penjualan seragam dengan cara memberlakukan ketentuan tertentu”, beber M Oktafiansyah Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Menutup perbicangannya M Oktafiansyah menyampaikan jika ada hal seperti itu, maka diharapkan segera melaporkan kepada komisi V DPRD agar segera ditindak.
” Yang jelas untuk para orang tua murid yang menemukan hal seperti itu, silakan melaporkan secara langsung ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan agar segera bisa diambil tindakan agar tidak menghambat berjalannya proses belajar mengajar”, tandas M.Oktafiansyah.ST.MM anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Irfan)










