Banyuasin, Gesahkita.com — Aksi pemalakan di sepanjang jalan lintas Palembang–Pangkalan Balai, tepatnya di wilayah Desa Purwosari hingga Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, semakin meresahkan. Parahnya, aksi ini diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum dari institusi TNI-Polri, membuat para pelaku seolah kebal hukum.
Pantauan di lapangan serta laporan warga menunjukkan bahwa aksi pemalakan dilakukan secara terang-terangan, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Talang Kelapa dan Polres Banyuasin. Preman-preman tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir-sopir truk yang melintas sebesar Rp. 10 ribu – Rp20.ribu. per kendaraan
Salah satu warga Desa Air Batu yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahan masyarakat kepada awak media.
“Kami sangat resah dengan aksi pemalakan yang dilakukan oleh diduga suruhan oknum TNI dan Polri. Kami malu sebagai warga Air Batu karena wilayah kami seperti jadi markas preman. Sudah sering diviralkan di media sosial, tapi tidak ada tanggapan atau tindakan dari aparat. Kami bingung, apakah hukum sudah tidak berlaku bagi mereka?” ucapnya geram.
Senada dengan itu, dua sopir truk yang menjadi korban, berinisial A dan F, membenarkan bahwa mereka kerap diintimidasi dan dipalak oleh kelompok yang diduga terorganisir.
“Mobil kami sering dipepet dari kanan dan kiri oleh mereka, minta uang mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu belum lagi kadang kode12 Polsek atau kode 4 pos kami kena Rp. 50 ribu per pospol jadi kalu 4 pospol Rp. 200 ribu karena ada 4 pos polisi yang di lewati, Kami curiga aksi ini dibekingi,” terang A, salah satu sopir korban.
Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti benar, maka hal ini jelas melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Selain itu, aksi pemalakan di jalan umum juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan barang, membayar utang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Kapolres Banyuasin saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp” meminta video dokumentasi dan akan menindaklanjuti” Masyarakat berharap Kapolda Sumsel dan Pangdam II/Sriwijaya segera turun tangan mengusut dan menindak tegas para pelaku dan oknum yang terlibat dalam aksi premanisme yang merusak citra institusi negara ini.
Jika aparat penegak hukum justru melindungi pelaku kejahatan jalanan, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu? Sudah saatnya institusi negara membersihkan barisan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. (Tim)